Oleh Aisyah Abdullah (Pegiat Literasi)
Dulu publik dihebohkan oleh gus cabul yang melecehkan santri putri. Sekarang kita dihebohkan lagi oleh seorang syekh, yang terkenal dakwahnya santun dan kalem namun ternyata terindikasi pelaku boti.
Sebagaimana dilansir dari suara.com kasus dugaan pelecehan sesama jenis yang melibatkan seorang syekh penghafal al-qur'an yang menyodomi para santrinya. Kasus ini sebenarnya bukan hal baru. Kasus ini sempat meredup beberapa tahun namun kembali menjadi sorotan karena adanya peran penting dari seorang ustadzah terkenal yang mengungkap kembali fakta yang sebelumnya dianggap telah selesai. Dugaan pelecehan seksual pertama kali mencuat pada tahun 2021, ketika sejumlah santri mulai mengungkap pengalaman yang mereka alami. Dimana para korban diketahui merupakan santri penghafal qur'an (18/04/26).
Tidak dipungkiri kasus LGBT dari tahun ke tahun makin meningkat di negeri ini. Namun mirisnya kok bisa seseorang menggunakan otoritas agama untuk mendapatkan tujuan-tujuan yang bersumber dari hawa nafsunya.
Ini adalah puncak dari komedi hitam di tengah rusaknya moralitas zaman saat ini. Bagaimana bisa seorang syekh penghafal qur'an ternyata lebih buas dari serigala. Para santri yang datang menimba ilmu dan menghafal qur'an malah dijadikan sasaran kebejatannya. Tegah melakukan pelecehan kepada santri-santrinya.
Akar Masalah Sistem Demokrasi Sekuler
Tak dipungkiri peningkatan aktivitas kaum boti (LGBT) didalam negeri makin terlihat masif menampakan eksistensi mereka. Padahal keberadaan kaum yang menjijikan ini masih dianggap tabu sebab Indonesia sendiri belum mengakui sebagai perbuatan yang diperbolehkan. Secara undang-undang pun juga belum ada satu pasal secara legal menerima keberadaan mereka. Kendati demikian, aktivitas kaum boti ini oleh negara juga tidak ada payung hukum yang jelas agar perbuatan ini dimasukkan kedalam tindak kejahatan.
Inilah yang kemudian dilematis bagi rakyat. ‘tidak diakui’ namun ‘tidak dilarang’. Lalu muncul pertanyaan kenapa negara mengambil jalan tengah (kompromi)?. Ini tidak bisa dilepaskan dari penerapan sekular kapitalis yang diadopsi oleh negara. Dimana dasar pemikirannya manusialah yang membuat peraturan. Sehingga ketika pemikiran ini menjadi ‘dasar’ tolak ukur perbuatan, pada saat itulah mereka telah memisahkan aturan agama dalam kehidupan bernegara. Sehingga dari sini perbuatan menyimpang kaum LGBT menjadi kebal dihukum, tidak dianggap bermasalah sebab tidak menggunakan kacamata agama. Walaupun dalam timbangan syariat perbuatan ini diharamkan secara mutlak.
Inilah gambaran nyata ketika hukum demokrasi kapitalisme menganggap penyimpangan bagian dari hak asasi manusia. HAM sering kali jadi tameng bagi para pelaku LGBT sehingga kebal dari jerat hukum. Mereka kaum pelaku LGBT ini pun semakin berani mengkampanyekan dan menunjukkan diri di hadapan publik. Karena negara tidak mengambil sikap tegas dalam menindak lanjuti aktivitas perbuatan menyimpang ini. Bahkan negara terkesan cenderung memberikan panggung karpet merah bagi eksistensi mereka.
Di bawah payung sekularisme dan demokrasi, negara memperlakukan virus terlaknat ini layaknya pilihan gaya hidup yang sah-sah saja. Urusan moralitas dianggap sebagai urusan privat. Seolah-olah mental generasi bukan urusan negara.
Maka tidak heran jika kasus LGBT makin meningkat dan mengkhawatirkan sebab negara sendiri pun seakan memainkan drama tutup mata, tutup telinga, terhadap perbuatan menyimpang ini. Sekalipun pemerintah melakukan penangkapan terhadap para pelaku LGBT, tetapi langkah-langkah yang mereka lakukan hanya bersifat parsial. Buktinya para pelaku LGBT masih bisa bergerak dengan bebas untuk mempromosikan LGBT di ruang publik maupun digital.
Ketika semua ini terjadi, maka negara sesungguhnya telah abai dan lepas tangan melindungi umat dari rasa aman. Negara kerap kali sekadar memberikan anjuran kepada institusi kecil bernama keluarga untuk melindungi diri masing-masing dari segala bentuk marah bahaya tanpa peran berarti dari negara. Padahal negara telah melihat kerusakan dan bahaya telah mengancam generasi sedemikian rupa. Namun tindakan tegas untuk mencegah perbuatan ini tidak terlihat. Tidak adanya hukuman tegas untuk menindak perbuatan keji ini (LGBT) menjadi sinyal bahwa tidak ada kesadaran nyata dari negara untuk menyelesaikan persoalan ini.
Alhasil disini rakyatlah yang menjadi korban. Ruang untuk merasa aman menjadi tidak terjamin. Korban yang mengalami traumatis, anak terkena mental, ada cita-cita yang terkuburkan ini semua tidak menjadi perhatian dari pemerintah. Apalagi penyakit ini menyebar. Tidak sedikit aktivitas LGBT ini ikut menularkan penyakit HIV/AIDS, begitu banyak data telah mengungkap ini. Bahkan jauh lebih tinggi penyebarannya dibandingkan dengan pasangan beda jenis.
Tidak hadirnya negara memberikan rasa aman menjadi cermin bahwa umat dituntut melindungi dan menjaga diri sendiri, mewaspadai sendiri merupakan bentuk alarm kegagalan negara mengurusi rakyatnya.
Sistem Islam Solusi Tuntas
Islam memandang bahwa pelaku LGBT merupakan perbuatan menyimpang yang diharamkan oleh Allah. Dalam Islam LGBT sebagai penyimpangan seksual yang bertentangan dengan kodrat manusia yang diciptakan berpasang-pasangan (laki-laki dan perempuan).
Karena itu negara dalam sistem Islam hadir sebagai junnah (pelindung) yang menyapu bersih segala bentuk kemungkaran dan kemaksiatan. Negara Islam akan serius dan tegas menangani kasus LGBT untuk menjaga kelangsungan hidup generasi. Sebab pelaku LGBT adalah sebuah virus yang sangat berbahaya dan menular ke orang lain. Maka melalui hadits nabi dengan tegas melarang perilaku ini dan mengancam para pelakunya dengan sanksi berat sebagai bentuk efek jera kepada pelaku dan memberikan pelajaran pada orang lain.
Rasulullah Saw bersabda "Siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum luth maka bunuhlah pelaku dan pasangan sesama jenisnya” (HR. Abu Dawud).
Ini bermakna Islam sama sekali tidak memberikan ruang bagi bertumbuhnya perilaku menyimpang ini (homoseksual). Hukumannya jelas. Nabi begitu tegas bersikap dan memberikan ultimatum ketika menjelaskan keberadaan kaum boti ini agar dibunuh. Ini artinya Islam tidak memberikan jalan kompromi kepada pelaku barang seincipun sebab nabi telah memberikan panduan agar tidak memaklumi keberadaannya. Beliau sigap tanpa memberikan belas kasihan. Dari sini kita tahu bahwa yang ditawarkan oleh sistem hari ini (baca kapitalisme) merangkul kaum LGBT dan menganggapnya bagian dari hak asasi manusia yang mesti dijamin, maka sesungguhnya tidak mendapatkan ruang dalam Islam.
Oleh sebab itu para pelaku LGBT tidak bisa dikatakan "normal" dan masyarakat pun tidak boleh menormalisasi perbuatan menyimpang ini. Karena itu cara Islam mengantisipasi agar perbuatan ini tidak merebak sebagai berikut; Pertama membangun iman yang kokoh. Ini membentuk Individu taat yang memiliki syaksiyah (kepribadian) Islam patuh pada hukum syarah sehingga ini akan mencegah seseorang untuk melakukan perbuatan menyimpang. Mereka menyadari bahwa perbuatan liwat merupakan kejahatan besar dan perbuatan terlaknat yang dibenci oleh Allah.
Kedua Islam memberikan ruang aman bagi rakyatnya. Menciptakan lingkungan yang kondusif terutama di lingkungan pendidikan, pesantren, maupun di ruang publik dengan edukasi secara komprehensif. Umat akan diberikan pendidikan dan pembelajaran sedini mungkin dari dasar hingga pendidikan lanjut. Diantaranya pengenalan jinsiyah pada anak mana tubuh yang boleh disentuh dan tidak, pengenalan aurat, pengaturan tempat tidur anak yang terpisah, hingga anjuran menjaga tubuh dari kerusakan.
Selanjutnya juga dipahamkan mengenai paham-paham yang membahayakan (misalnya paham liberal, sekular) dengan sakofah Islam agar umat mampu memfilter ide-ide yang menyimpang. Berikutnya kontrol di masyarakat juga akan berjalan sebagai bagian dari amar makruf nahi mungkar. Ini akan memberikan pengawasan dan alat kontrol ditengah-tengah kehidupan umat.
Ketiga Islam menetapkan sanksi yang tegas tanpa pandang bulu. Ketika upaya preventif telah dilaksanakan namun perilaku menyimpang masih dijumpai maka negara secara tegas menetapkan sanksi tanpa belas kasihan kepada setiap umat yang melanggar hukum syarah termasuk perbuatan liwat dengan menerapkan sistem sanksi dalam Islam. Fungsi sanksi dalam Islam tidak sekadar menghukum namun akan menghapus dosa yang telah ia perbuat. Ini tidak didapati pada sistem hukum hari ini (demokrasi).
Dengan begitu rasa aman terpenuhi, kondisi jiwa terjaga, ruang hidup tumbuh tanpa kekhawatiran. Kehidupan umat berjalan secara harmonis. Wallahu’alambisawwab.

No comments:
Post a Comment