Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ada Apa dengan May Day dan Kondisi Buruh Saat Ini?

Friday, May 08, 2026 | Friday, May 08, 2026 WIB Last Updated 2026-05-08T00:39:24Z

 




Oleh Rani HS

Aktivis Muslimah


Habis manis sepah dibuang, itulah kondisi yang menggambarkan nasib buruh kita saat ini. May day yang seharusnya menjadi momentum membahagiakan bagi kaum buruh, justru menuai kekerasan dan ketidakadilan dari para penguasa dan pengusaha. Sehingga kondisi yang terjadi kaum buruh saat ini, butuh pertolongan darurat dari para penguasa dan pengusaha.

Dalam hal ini Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan 6 tuntutan di Hari Buruh 2026, diantaranya : 

- mendesak pengesahan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

- menolak sistem outsourcing (alih daya) dan kebijakan upah murah.

- menuntut perlindungan terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

- mendorong reformasi pajak yang berpihak pada buruh, termasuk kenaikan PTKP.

- mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

- mendesak pengesahan RUU Rampasan Aset untuk pemberantasan korupsi. Dikutip dari media tempo.co, Senin (06/04/2026).

Setiap tahun selalu diperingati hari buruh atau May Day tepat 1 Mei, demostrasi besar-besaran selalu dilakukan diberbagai negara  menuntut berbagai kebijakan untuk perbaikan nasib buruh.

Demonstrasi buruh dengan beragam tuntutan yang dilakukan menunjukkan nasib buruh masih jauh dari kata sejahtera. Hal ini terjadi dikarenakan tidak adanya peningkatan dalam hal kesejahteraan dan keadilan bagi kaum buruh dari tahun ke tahun.

Sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan hari ini, maka nasib buruh akan ditentukan oleh para pemilik modal, dengan prinsip ekonomi kapitalis, yaitu pengeluaran sekecil-kecilnya untuk mendapatkan hasil sebesar-besarnya, maka nasib para pekerja tidak akan pernah mengalami perbaikan yang hakiki.

Sistem kapitalis meniscayakan  kesenjangan yang semakin lebar antara buruh dan pemilik modal serta menyebabkan kemiskinan struktural. Hal ini terjadi diberbagai daerah, baik di perkotaan maupun pedesaan, terlebih di luar negeri yang jauh dari pantauan penguasa yang notabene jauh dari nilai-nilai syariat Islam.

Jika ada regulasi yang diwacanakan untuk perbaikan, seperti UU PPRT semata hanya untuk meredam potensi gejolak, dan menjaga citra populis dengan aroma sosialis. Hal ini hanya merupakan perbaikan tambal sulam kapitalisme, bukan solusi dari permasalahan. Bisa jadi ketika majikan merasa berat dengan aturan ini, para Pembantu Rumah Tangga (PRT) akan diberhentikan atau sulit mendapatkan pekerjaan.

Penguasa dan pengusaha menetapkan aturan tidak berlandaskan pada syariat Islam, tapi berlandaskan pada kepentingan pengusaha dan penguasa. Bisa dirasakan dari tuntutan yang sama dari tahun ke tahun, tidak ada perubahan malah yang ada semakin mencemaskan dan memprihatinkan.

Solusi atas permasalahan ini satu-satunya jalan yang harus ditempuh adalah dengan:

1. Islam sebagai solusi kehidupan berbasis wahyu, bukan kepentingan atau manfaat semata. Syari'at Islam harus betul-betul dijadikan poros kehidupan, bukan hanya sebatas ritual saja.

2. Solusi Islam terhadap permasalahan kehidupan, memandangnya sebagai masalah manusia, dengan segala potensi hidupnya, bukan masalah buruh, penguasa atau pengusaha semata. Karenanya, Islam memberikan solusi yang hakiki dan sesuai fitrah.

3. Terkait urusan pekerjaan, termasuk PRT, Islam memberikan beberapa ketentuan, antara lain:

- ijaroh (upah mengupah) adalah transaksi atas manfaat jasa. 

- Objek Akad : yang disewakan adalah manfaat dari pekerjaan, sehingga jenis pekerjaan, waktu, dan upah harus jelas agar tidak terjadi ghoror. 

- Majikan haram mendzalimi pekerja. 

- Upah tidak ditentukan berdasarkan UMR/UMK, tetapi berdasarkan nilai manfaat jasa yang diberikan. Sehingga besaran upah bisa berbeda. 

- Upah harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan jujur dan adil tanpa menindas pekerja.

4. Sistem politik ekonomi Islam menjamin kesejahteraan semua warga negara, tidak dibedakan antara pengusaha, karyawan, pegawai negara, pegawai swasta, ataupun buruh. Hak dasar pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan dijamin melalui mekanisme ekonomi berdasarkan syariat Islam. Tidak ada dikotomi kelas buruh dan pemilik modal.

5. Dakwah Islam kaffah harus terus dilakukan agar perubahan sistem politik dan ekonomi tidak hanya bersifat parsial, atau menguntungkan satu kelompok tapi merugikan kelompok yang lain. Ketetapan hukum dan aturan harus dikembangkan pada syari'at Allah, sehingga keadilan dan kesejahteraan terwujud nyata.

Wallahualam bissawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update