Oleh
Aktivis Muslimah
Wacana pemberlakuan pembelajaran daring usai libur Lebaran 2026 kembali mencuat. Pemerintah tengah mengkaji opsi penerapan sekolah online mulai April 2026 sebagai bagian dari strategi nasional untuk menghemat konsumsi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan bahwa kebijakan efisiensi energi harus dirumuskan secara responsif dan berbasis data, dengan tetap memastikan proses pembelajaran dan pelayanan publik berjalan tanpa hambatan.
Sepintas, wacana ini masuk akal. Mengurangi mobilitas masyarakat pasca libur panjang dinilai dapat menekan konsumsi energi sekaligus meredam kepadatan lalu lintas. Namun pertanyaan mendasar patut diajukan: apakah pembelajaran daring benar-benar solusi yang tepat, atau justru bentuk pengorbanan pendidikan demi menutup persoalan lain yang tak kunjung terselesaikan?
Seharusnya
pandemi COVID yang lalu bisa menjadi Pelajaran penting. Pembelajaran daring ternyata
memunculkan banyak permasalahan. Ketimpangan akses internet, keterbatasan
perangkat, hingga lemahnya interaksi antara guru dan siswa membuat proses
belajar tidak berjalan optimal. Banyak studi mencatat terjadinya learning
loss, yakni penurunan capaian belajar akibat terbatasnya proses
pembelajaran.
Karena itu,
menjadikan sekolah daring sebagai solusi rutin setiap kali muncul persoalan
lain menunjukkan cara pandang yang keliru terhadap pendidikan. Negara
seharusnya berupaya maksimal agar sektor pendidikan tidak menjadi pihak yang
dikorbankan. Pendidikan bukan sekadar aktivitas administratif yang bisa
dipindahkan ke ruang digital kapan saja, tetapi proses pembentukan manusia yang
menuntut interaksi langsung, keteladanan, serta pembinaan karakter.
Lebih ironis
lagi, wacana penghematan energi melalui sekolah daring muncul di tengah
berjalannya berbagai program berskala besar yang sering dipromosikan sebagai
proyek strategis nasional. Program-program yang kerap disebut sebagai proyek
mercusuar tersebut tidak selalu dirasakan manfaatnya secara signifikan oleh
rakyat. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa penghematan justru diarahkan pada
sektor yang paling mendasar bagi masa depan bangsa: pendidikan.
Kondisi ini
tentu tidak terjadi karena satu hal saja. Ini mencerminkan pola kebijakan dalam
sistem kapitalisme yang menjadikan efisiensi anggaran sebagai pertimbangan
utama dalam pengambilan keputusan. Dalam kerangka ini, sektor publik—termasuk
pendidikan—sering kali diperlakukan sebagai variabel yang dapat disesuaikan
ketika negara menghadapi tekanan fiskal atau persoalan struktural lainnya.
Akibatnya, kebijakan yang lahir cenderung bersifat pragmatis dan jangka pendek.
Padahal
pendidikan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat yang tidak boleh
dikompromikan. Dalam perspektif Islam, pendidikan bahkan memiliki kedudukan
yang sangat tinggi. Wahyu pertama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ adalah
perintah untuk membaca dan belajar. Allah SWT berfirman:
“Bacalah
dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan.”
(QS. Al-‘Alaq: 1)
Ayat ini
menunjukkan bahwa peradaban Islam dibangun di atas fondasi ilmu pengetahuan.
Karena itu, negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proses
pendidikan berlangsung secara optimal.
Islam juga
menempatkan pemimpin sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap urusan
rakyatnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam
(pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang
diurusnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini
menegaskan bahwa negara tidak boleh mengambil kebijakan yang justru berpotensi
mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam bidang
pendidikan. Negara wajib mengerahkan seluruh potensi sumber daya yang dimiliki
untuk memenuhi kebutuhan rakyat secara layak.
Dengan sumber
daya alam yang melimpah, sesungguhnya negara memiliki potensi besar untuk
mengelola energi secara mandiri dan berkelanjutan. Ketika potensi tersebut
tidak dikelola secara optimal, lalu solusi yang diambil justru membatasi
aktivitas pendidikan, maka persoalannya bukan semata pada krisis energi,
melainkan pada arah kebijakan yang keliru.
Dalam sistem
pemerintahan yang berlandaskan syariat Islam, pendidikan dipandang sebagai hak
dasar rakyat yang harus dijamin negara. Negara bertanggung jawab menyediakan
fasilitas pendidikan yang berkualitas, memastikan tenaga pendidik yang memadai,
serta menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Teknologi dapat
dimanfaatkan sebagai sarana pendukung, tetapi tidak dijadikan alasan untuk
mengurangi kualitas interaksi pendidikan yang seharusnya berlangsung secara
optimal.
Karena itu,
wacana pembelajaran daring usai Lebaran seharusnya menjadi momentum refleksi
bagi para pengambil kebijakan. Efisiensi memang penting, tetapi tidak boleh
ditempuh dengan mengorbankan hak dasar masyarakat. Pendidikan sebagai penentu
kualitas peradaban di masa mendatang. Ketika pendidikan dikompromikan demi
solusi instan, sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan sekadar proses belajar
hari ini, melainkan kualitas generasi masa depan bangsa.
.jpeg)
No comments:
Post a Comment