Oleh: Her Um Azzahra N.A.J
Kasus pembunuhan disertai mutilasi terjadi di Kabupaten Lahat, dilakukan oleh pria berinisial AF (23) terhadap ibu kandungnya sendiri, SA (64). Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku diduga melakukan mutilasi dan membawa kabur emas milik korban. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri motif serta keberadaan emas senilai Rp75 juta yang dibawa pelaku. (Kompas, 09-04-2026)
Peristiwa ini menunjukkan betapa rapuhnya ikatan kemanusiaan ketika dorongan materi mengalahkan nurani.
Dalam perspektif yang lebih luas, kondisi seperti ini sering dikaitkan dengan pemahaman sekularisme, di mana orientasi hidup manusia diarahkan pada kepuasan materi semata dan standar perilaku diukur dari manfaat duniawi. Ketika nilai spiritual dan moral terpinggirkan, maka batas antara benar dan salah menjadi kabur. Akibatnya, tindakan yang seharusnya mustahil seperti kekerasan terhadap orang tua dapat terjadi karena dorongan kepentingan materi yang mendominasi.
Ditambah lagi dengan penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang melahirkan kesenjangan sosial, di mana kebutuhan dasar semakin sulit dijangkau oleh sebagian masyarakat. Kondisi ini dapat mendorong individu mengambil jalan pintas, termasuk melakukan tindak kriminal demi uang. Ketika tekanan ekonomi bertemu dengan lemahnya nilai moral dan spiritual.
Di sisi lain, negara kapitalis kerap gagal menjadi junnah (pelindung) bagi rakyat. Fenomena seperti judi online (judol) dibiarkan karena dianggap berkontribusi pada perputaran ekonomi, sementara regulasi yang dibuat cenderung reaktif dan parsial, belum menyentuh akar persoalan. Ketika tekanan ekonomi, lemahnya perlindungan negara, dan krisis nilai bertemu.
Terlebih sanksi yang diberikan kepada pelaku kriminal sering kali tidak menimbulkan efek jera, sehingga kejahatan serupa terus berulang. Ketika tekanan ekonomi, lemahnya perlindungan negara, dan krisis nilai bertemu, maka kejahatan pun semakin mudah terjadi.
Tragedi ini bukan hanya soal kriminalitas, tetapi juga cerminan dari sistem kehidupan yang gagal menjaga manusia tetap berada dalam batas kemanusiaannya.
Sebagai solusi, Islam menawarkan konstruksi kehidupan yang menyeluruh atau kaffah:
Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan dan halal-haram sebagai standar berperilaku, bukan manfaat materi. Dengan demikian, keimanan menjadi benteng pertama bagi individu dalam bertindak, sehingga dorongan hawa nafsu dapat dikendalikan.
Sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi orang per orang melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara. Dengan mekanisme ini, kesenjangan sosial dapat dicegah dan tekanan ekonomi yang mendorong kriminalitas bisa diminimalisir.
Negara Khilafah hadir sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Praktik seperti judi online (judol) diharamkan dan diberantas secara tuntas, bukan sekadar diblokir secara parsial tanpa menyentuh akar persoalan.
Negara Khilafah menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku kriminal, baik dalam kasus perjudian maupun pembunuhan. Dengan sanksi yang tegas dan adil, efek jera akan tercipta sehingga mampu memutus rantai kejahatan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

No comments:
Post a Comment