Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sadis, Israel Legalkan Undang-Undang Hukuman Mati

Tuesday, April 14, 2026 | Tuesday, April 14, 2026 WIB Last Updated 2026-04-14T09:30:34Z

 


Oleh: Nurhaniu Ode Hamusa, A.M. Keb.

(Freelance Writer)


Senin (30/03/2026), Parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang memberlakukan hukuman mati khusus bagi penduduk Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan. 


Dirangkum dari Detik (1/4/2026), Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, datang ke ruang sidang untuk memberikan suara 'ya' secara langsung dalam pengesahan undang-undang tersebut. Undang-undang tersebut menjadikan hukuman mati dengan cara digantung sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki Israel dan terbukti melakukan pembunuhan (Detik, 2/4/2026).


Kebijakan ini menuai kritik tajam dari negara-negara Eropa dan kelompok hak asasi manusia karena dinilai diskriminatif dan melanggar undang-undang internasional.


Palestina pun langsung mengecam keras Israel. Dilansir Al-Jazeera, Kementerian Luar Negeri Palestina yang berbasis di Ramallah mengatakan 'Israel tidak memiliki kedaulatan atas tanah Palestina'. Kementerian ini pun mengatakan bahwa undang-undang ini sekali lagi mengungkapkan sifat sistem kolonial Israel, yang berupaya melegitimasi pembunuhan di luar hukum di bawah kedok legislative.


Dilansir AFP, juru bicara Sekjen PBB Antonio Guterres, Stephane Dujarric, mengatakan pihaknya menentang hukuman mati dalam semua aspeknya dan di negara mana pun. Dia mengatakan aturan baru Israel tersebut diskriminatif dan sangat kejam.


Pun presiden Turki Recep Toyyib Erdogan mengecam keputusan parlemen Israel, Knesset untuk memberlakukan hukuman mati kepada tahanan Palestina. Erdogan menyamakan hukuman mati itu dengan kebijakan Adolf hitler terhadap orang Yahudi pada era Nazi (Detik, 11/4/2026).


Padahal sejak awal warga Gaza hanya sekedar mempertahankan diri, bahkan Israel yang mulai menyerang. Ini menandakan watak asli Israel yang memang sedari awal pembuat masalah.


Lahirnya undang-undang tersebut menandai eskalasi signifikan dalam sistem pemidanaan Zionis yang sekaligus menunjukkan kegagalan mereka dalam mengintimidasi para penduduk Palestina agar menghentikan perlawanan mereka. 


Di sisi lain, keberanian Zionis mengesahkan undang-undang yang dipandang berlawanan dengan undang-undang internasional menunjukkan level kelaliman dan kejemawaan yang memuncak di hadapan ketakberdayaan umat Islam dunia yang cuma bisa mengecam atau bahkan diam.


Umat Islam dunia, terutama para penguasa dan tokohnya tidak pantas berdiam diri atau merasa cukup dengan hanya menyampaikan kecaman. Mereka harus berani melakukan Langkah-langkah politik untuk membungkam kebiadaban Zionis di bawah dukungan Amerika. Tidak ada Solusi tuntas dan dibenarkan syariah untuk menyelesaikan secara mendasar persoalan Palestina kecuali melalui institusi Islam dan jihad. Mengapa institusi Islam? Karena sejarah membuktikan sepanjang pemerintahan Islam masih ada, wilayah Palestina terlindungi dan ketika tidak ada, di saat itulah perampasan dan penjajahan terjadi.


Selain itu, mengapa harus jihad? Karena jihad itulah Bahasa yang orang-orang Yahudi kenal. Sudah tidak terhitung lagi banyaknya perundingan damai dilakukan, mulai dari Camb David, Olso, Madrid dan lainnya hasilnya nol besar.


Umat Islam sudah cukup dihadapkan pada banyak fakta bahwa tidak mungkin berharap pada kepemimpinan yang tidak tegak atas dasar Islam. Sudah saatnya mereka menggagas perubahan mendasar melalui dakwah Islam politik ideologis sesuai metode dakwah Rasul. Wallahu a’lam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update