Oleh Ummu Syifa
Ibu Rumah Tangga
Sangat miris, di tengah gencarnya upaya para pendidik mewujudkan pendidikan berbasis karakter dan kesalehan, baru-baru ini malah didapati ada pelajar yang menjadi pengedar sabu (narkoba). Seorang siswa SMA dari Desa Lere, Kecamatan Parodo, Kabupaten Bima, berinisial AM (17) diringkus polisi karena hendak mengedarkan narkoba jenis sabu, (lombokpast.jawapost.com, 3/4/2026).
Pelajar yang seharusnya bercita-cita tinggi untuk menjadi anak yang sukses di masa depan, telah terjebak ke dalam lingkaran hitam narkoba.
Sistem kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan, telah menjauhkan anak dari fitrah sehingga bertindak bebas mencari manfaat demi mendapatkan keuntungan.
Sistem pendidikan berbasis sekuler telah mengesampingkan aturan Allah Swt. di dalam kehidupan, sehingga pendidikan tidak berpengaruh terhadap karakteristik dan perbuatan. Padahal, tujuan pendidikan seharusnya adalah membentuk kepribadian yang membentuk pola pikir dan pola sikap yang baik.
Selain itu, lemahnya sistem sanksi dan hukum menjadikan pelajar mudah terjerat pada aktivitas melanggar hukum. Selama sistem kapitalisme diterapkan maka sangat sulit memberantas pelanggaran hukum termasuk pada pelajar.
Berbeda dengan Islam. Pendidikan Islam yang berlandaskan akidah Islam, menjadikan keimanan kepada Allah Swt. sebagai asas berfikir dan tingkah laku sehingga berpengaruh di dalam kehidupan. Karena tujuan pendidikan Islam adalah membentuk kepribadian yang mempunyai pola fikir dan pola sikap Islam.
Selain itu, peran keluarga yang terus membimbing putra-putri nya agar menjadi anak yang saleh dan salehah, memberi teladan dan contoh yang baik dalam menghadapi kehidupan, menjadikan arah kehidupan anak terarah dan tertuju kepada ibadah dan menjadi pribadi atau hamba Allah terbaik.
Ada pun masyarakat Islam, akan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan generasi dengan penerapan pergaulan Islami, dan menghidupkan amar makruf nahi munkar sehingga kehidupan bermasyarakat terjaga. Sementara itu, negara juga akan menerapkan sanksi yang tegas bagi warga negara yang melakukan kejahatan atau pelanggaran terhadap hukum-hukum Islam dengan sifat jawabbir (penebus) dan jawazir (pencegah). Dengan sanksi ini, warga negara akan taat hukum karena keimanan kepada Allah Swt. bukan karena manfaat semata.
Dengan demikian, sebagai muslim kita bertanggung jawab untuk mewujudkan kehidupan Islam agar generasi kembali kepada fitrahnya yaitu menjadi hamba Allah Swt. yang bertakwa.
Wallahu a'lam bishshawwab

No comments:
Post a Comment