Oleh Pusparini
Ibu Rumah Tangga
Berbagai permasalahan negeri ini tidak kunjung terselesaikan. Tingginya harga bahan pokok dan biaya kesehatan, mahalnya biaya pendidikan, sulitnya lapangan kerja, rendahnya upah kerja menjadi lingkaran permasalahan umat yang menjadi beban yang berat. Ditambah kebijakan-kebijakan pemerintah yang setiap harinya bikin rakyat ngurut dada.
Ditengah ketidakpastian ternyata masih ada sejumput asa. Kabar diangkatnya pegawai pemerintah daerah dengan perjanjian kerja (PPPK) beberapa waktu sesaat membawa angin segar. Namun ternyata kebijakan pemerintah seiring penerapan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen (kompas.com 29/3/2026), membuat bayang-bayang pemutusan hubungan kerja PPPK terjadi di berbagai daerah.
Pemerintah Daerah diwajibkan menyesuaikan struktur belanja sesuai ketentuan disiplin fiskal. Anggaran pembangunan tidak boleh terserap habis oleh belanja pegawai. Hal ini berdampak pada Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur yang merencanakan pemberhentian 9.000 PPPK, sinyal serupa juga muncul dari Sulawesi Barat (Sulawesi Bisnis.com, 27/3/2026).
Lagi-lagi sistem kapitalis telah gagal menjalankan fungsi nya dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Negara mengorbankan pelayanan publik demi menyeimbangkan neraca fiskal. Dalam sistem kapitalis, tenaga kerja sekalipun bergerak dalam pelayanan publik dianggap sebagai faktor produksi yang bisa kapanpun diputus kontrak apabila tidak menguntungkan secara fiskal.
Krisis anggaran terjadi akibat sistem fiskal yang fokus menjaga stabilitas makro ekonomi agar pasar bisa berjalan.
Kesejahteraan rakyat seharusnya tidak berdiri sebagai akibat, melainkan sebagai tujuan utama. Jika kebijakan fiskal justru menekan mereka yang berada di garis depan pelayanan, maka perlu evaluasi mendasar. Negara wajib hadir sebagai penjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara.
Dalam Sistem Islam (Sistem Khilafah), negara memegang peran sebagai raa'in yakni pengurus yang bertanggung jawab penuh atas rakyatnya. Rasulullah saw bersabda, "Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya" (HR. Bukhari Muslim). Prinsip ini menegaskan bahwa negara bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat, termasuk para pelayan publik.
Daulah Khilafah memastikan dan menjamin kesejahteraan rakyat dengan tersedianya lapangan kerja yang luas dan gaji yang layak. Pegawai negara mendapatkan gaji dari baitul mal dengan jaminan yang stabil, bersumber dari pos fai' dan kharaj. Negara memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan asasiyahnya individu per individu, berikut jaminan kesehatan, pendidikan dan keamanan umat. Negara tidak boleh dikomersialisasikan dengan alasan apa pun, atau dikurangi atas nama penghematan. Sejarah telah menunjukkan bukti kejayaan Islam selama 14 abad silam, yang di bangun Rasulullah saw dan para sahabat mewujudkan negara yang makmur dan berperadaban.
Wallahua'lam
No comments:
Post a Comment