Oleh Sahna Salfini Husyairoh, S.T
Aktivis Muslimah
Kejahatan seksual di Indonesia telah mencapai titik nadir yang sangat mengkhawatirkan. Ironinya, institusi yang seharusnya menjadi "ruang aman" bagi pembentukan karakter, kini justru sering kali menjadi lokasi terjadinya tindak asusila. Data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, kekerasan seksual mendominasi angka kekerasan di satuan pendidikan (57,65%), melampaui kasus perundungan maupun kekerasan fisik.
Pelakunya pun bukan orang sembarangan. Mulai dari oknum guru besar di kampus ternama, pengelola pondok pesantren, hingga anggota keluarga inti di dalam rumah. Fenomena ini membuktikan bahwa pendidikan tinggi maupun status sosial tidak otomatis menjadi tameng moral jika sistem yang menaunginya rapuh.
Kegagalan Solusi Parsial
Pemerintah sebenarnya telah berupaya melalui UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, hukum positif ini tampaknya belum mampu memberikan efek jera (deterrent effect). Muncul perdebatan tiada ujung antara sanksi kebiri yang dianggap melanggar HAM, dengan sanksi penjara yang dinilai terlalu ringan—rata-rata hanya sekitar 7 tahun.
Secara ilmiah dan sosiologis, peningkatan kejahatan seksual bukan sekadar masalah penegakan hukum, melainkan akibat dari akar masalah yang sistemik:
1. Komodifikasi Perempuan: Ideologi liberalisme-kapitalisme cenderung menempatkan perempuan sebagai objek materi dan pelampiasan nafsu melalui industri hiburan dan pornografi.
2. Budaya Permisif: Doktrin "my body is my right" tanpa batasan moral agama membuat eksploitasi tubuh dianggap sebagai hak asasi, yang pada akhirnya memicu perilaku menyimpang.
3. Pendekatan Kuratif Saja: Negara saat ini lebih fokus "mengobati" saat kasus sudah terjadi, namun abai terhadap langkah preventif (pencegahan) seperti menutup keran pornografi dan mengatur interaksi sosial.
Solusi Komprehensif (Preventif hingga Kuratif)
Islam memandang kejahatan seksual sebagai pelanggaran berat terhadap kehormatan manusia. Islam tidak hanya memberikan obat saat sakit, tetapi menutup seluruh pintu masuknya penyakit tersebut.
1. Fondasi Iman dalam Interaksi
Islam membangun kesadaran bahwa interaksi pria dan wanita didasarkan pada ketakwaan, bukan pemuasan nafsu. Perempuan diposisikan sebagai shaqaiq al-rijal (saudara kandung laki-laki) yang wajib dihormati dan dilindungi, sebagaimana ditegaskan dalam QS. At-Taubah [9]: 71.
2. Pengaturan Penampilan dan Pandangan
Secara preventif, Islam mewajibkan menutup aurat dan menjaga pandangan (ghadhul bashar). Secara psikologis, hal ini berfungsi untuk menjaga stabilitas emosi dan menjaga agar stimulus seksual tidak tersebar di ruang publik secara liar (QS. An-Nur [24]: 30).
3. Regulasi Interaksi Sosial
Islam melarang aktivitas yang memicu rangsangan seksual di ruang publik, seperti khalwat (berdua-duaan tanpa mahram) dan aktivitas permisif lainnya. Negara dalam sistem Islam bertanggung jawab penuh mengawasi konten media agar bebas dari pornografi dan rangsangan asusila.
4. Penegakan Hukum yang Adil dan Tegas
Islam memberikan sanksi yang berorientasi pada dua hal: Jawabir (penebus dosa bagi pelaku) dan Zajir (pencegah bagi orang lain).
Pelecehan (Verbal/Fisik ringan): Dikenakan sanksi ta'zir (hukuman yang jenisnya ditentukan hakim), bisa berupa penjara, cambuk, hingga publikasi identitas pelaku agar malu.
Pemerkosaan: Pelaku dikenakan hukuman had zina. Jika sudah menikah (muhshan) dihukum rajam; jika belum menikah (ghayru muhshan) dicambuk 100 kali dan diasingkan. Hukuman ini sangat berat karena bertujuan melindungi kehormatan dan nasab manusia.
Memberantas kejahatan seksual tidak cukup hanya dengan menambah durasi penjara. Dibutuhkan perubahan paradigma dari sistem sekuler-liberal yang membebaskan nafsu, menuju sistem Islam yang mengarahkan nafsu sesuai aturan Sang Pencipta.
Negara harus hadir sebagai Junnah (perisai), yang tidak hanya menghukum penjahat, tetapi juga menciptakan lingkungan yang bersih dari rangsangan maksiat. Hanya dengan penerapan syariah secara menyeluruh (kaffah), keamanan bagi perempuan dan anak-anak dapat terjamin secara hakiki.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.

No comments:
Post a Comment