Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelecehan di Balik Layar: Menyoal Kekerasan Verbal Digital Antar Mahasiswa

Thursday, April 30, 2026 | Thursday, April 30, 2026 WIB Last Updated 2026-04-30T02:58:02Z

 



Oleh Tinie Andryani 

Aktivis Muslimah


Di era digital saat ini, kecepatan jari dalam mengetik sering kali tidak dibarengi dengan kebijaksanaan dalam berpikir. Akibatnya, ruang komentar publik beralih fungsi menjadi wadah terjadinya tindak asusila secara verbal, dan kata kata yang terlepas disana bisa menjadi luka yang tak kasat mata. Untuk merendahkan orang lain, kini tidak diperlukan interaksi langsung, cukup satu komentar bernada negatif di kolom komentar, maka martabat seseorang dapat tercoreng seketika.

Belum lama ini publik dikejutkan oleh pemberitaan kasus pelecehan seksual yang mencoreng wajah institusi pendidikan tinggi Indonesia. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI); sebuah institusi yang seharusnya menjadi kawah candradimuka bagi pemikir kritis dan intelektual. Ironisnya, di tempat para calon penegak hukum ditempa, justru lahir tindakan nirmoral yang merendahkan martabat manusia; ruang diskusi yang seharusnya menjunjung etika dan hukum, justru tercoreng oleh komentar bernada seksual yang merendahkan. Peristiwa ini menunjukan bahwa status pendidikan tinggi tidak menjamin kedewasaan dalam berkomunikasi. Ketika calon penegak hukum saja bisa tergelincir dalam pelecehan verbal, maka urgensi untuk membangun kesadaran digital dan etika berkomunikasi menjadi semakin nyata.

Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) baru baru ini menjadi buah bibir. Melalui group percakapan digital, para pelaku diduga menjadikan puluhan mahasiswi hingga dosen perempuan sebagai objektifikasi yang memuat pelecehan terhadap perempuan.

Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan tersebut viral di media sosial, yang kemudian ditindaklanjuti dengan forum pertemuan di Auditorium FH UI guna memfasilitasi permohonan maaf pelaku terhadap korban. Hingga saat ini, kasus tersebut tengah ditagani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (satgas PPKS) UI (http://stekom.ac.id, 14/4/2026).

Fenomena ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Betapa tidak, pelaku kekerasan justru lahir dari lembaga pendidikan itu sendiri. Sekolah dan universitas yang digadang gadang sebagai tempat penyemaian nilai nilai kemanusiaan ternyata masih menyimpan celah gelap bagi praktik praktik abusif.

Potret buram dunia pendidikan hari ini tidak hanya diwarnai oleh aksi pemukulan atau penganiayaan fisik, tetapi juga diperparah oleh gurita kekerasan seksual. Fenomena pelecehan seksual verbal yang terjadi di lingkungan kampus acap kali dianggap "remeh" sebagai candaan atau ekspresi spontan, padahal tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan yang berdampak nyata secara psikologis.

Inilah bukti nyata bahwa predator moral bisa lahir di lembaga pendidikan sekalipun. Tragisnya, di institusi yang menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan seperti FH UI, kita justru dipertontonkan pada paradoks yang mengerikan, yakni ketidaksinkronan antara kepasihan lisan dalam mengutip pasal pasal pidana dengan ketumpulan nurani dalam berperilaku di dunia nyata, padahal sejatinya mereka adalah bibit bibit calon komponen hukum, seperti hakim, jaksa, pengacara, atau pejabat yang membuat kebijakan publik.

Rentetan insiden kekerasan di lingkungan akademik bukan sekadar anomali sosial, melainkan sinyal kuat adanya disorientasi jati diri yang kronis dikalangan generasi muda. Kampus, yang semestinya menjadi episentrum intelektualitas dan persemaian nilai nilai kemanusiaan, justru sering kali dicoreng oleh tindakan destruktif.

Pemuda yang secara teoritis diharapkan menjadi pilar masa depan serta agen perubahan, kini justru terjebak dalam pusaran kriminalitas, hingga pergaulan bebas. 

Fenomena memprihatinkan ini membuktikan adanya kegagalan mendasar pada paradigma pendidilan sekuler, di mana pemuda gagal mengintegrasikan kecerdasan intelektual dengan pembentukan karakter yang berlandaskan moralitas luhur. Akibatnya, lahirlah generasi yang cerdas secara digital dan teknis tetapi rapuh secara mental dan adab. Tanpa adanya sinkronisasi antara adab dan ilmu, kampus hanya akan menjadi saksi bisu runtuhnya peradaban di tangan penerusnya sendiri.

Inilah konsekuensi dari paradigma sekuler yang mengagungkan kebebasan tanpa batas, di mana individu dibiarkan bertindak tanpa pijakan moral yang jelas. Ketika nilai nilai agama dipisahkan dari kehidupan, standar benar dan salah menjadi kabur, sehingga lahirlah perilaku yang hanya menuruti ego pribadi tanpa memperdulikan dampaknya bagi orang lain.

Normalisasi nilai nilai liberalisme yang mengakar kuat dalam tatanan masyarakat sekuler saat ini telah menciptakan standar moral yang cacat, dimana kebebasan individu disalahgunakan untuk melanggengkan obyektifikasi perempuan sebagai sekadar pemuas hasrat atau objek pandangan seksual. Alhasil, kekerasan seksual dianggap sebagai hal yang lumrah, padahal secara fundamental hal tersebut adalah penghinaan terhadap fitrah manusia yang seharusnya menempatkan perempuan pada posisi mulia, yakni dijaga kehormatan dan martabatnya secara utuh dari segala bentuk eksploitasi.

Disamping itu, kondisi ini diperparah oleh lemahnya kontrol sosial serta lambannya respons birokrasi hukum yang cenderung pasif. Maraknya kasus serupa yang sudah berlangsung lama seakan dibiarkan menguap begitu saja, dan baru mendapat atensi serta penindakan tegas setelah viral di media sosial membuktikan bahwa instrumen hukum saat ini sering kali bersifat reaktif, bukan preventif.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi kita, bahwa penyelesaian problematika tersebut tidak cukup hanya dengan sanksi administratif atau sekadar imbauan moral yang bersifat parsial. Perlu ada perubahan paradigma melalui solusi Islam yang komperehensif sebagai antitesis dari paradigma sekuler liberal. 

Dari aspek spiritual, Islam meletakkan iman dan takwa sebagai pedoman interaksi antara pria dan wanita. Dengan begitu, mereka wajib menjaga diri mereka dalam ketakwaan, senantiasa berakhlak mulia, terikat hukum syara, serta saling menjaga kehormatan diri masing masing.

Dalam konteks kasus kekerasan di institusi pendidikan, sistem Islam menyelenggarakan pendidikan berbasis kurikulum yang berfokus pada pembentukan kepribadian Islam (syakhshiyah islamiyah). Kurikulum ini didesain agar setiap siswa memahami hakikat penciptaan, tanggungjawab moral, dan konsekuensi ukhrawi dari setiap tindakan, sehingga mereka memiliki kontrol internal yang kuat.

Selain pengokohan iman dan takwa, Islam mengatur interaksi laki laki dan perempuan melalui sistem pergaulan yang rinci, seperti kewajiban menjaga pandangan, larangan berkhalwat, hingga tata cara berpakaian; Islam mewajibkan kaum muslim dan muslimah untuk menutup aurat saat berinteraksi sesuai tuntunan Al Qur'an. Tidak hanya itu, Islam juga mengharamkan perbuatan yang mendekati zina dan perzinaan sekalipun dilakukan dengan alibi "mau sama mau" sebab perzinaan dapat merusak kehormatan pria dan wanita, merusak nasab, serta mengundang bencana.

Allah Swt. berfirman: "Janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan jalan yang buruk " (TQS Al Isra:32).

Islam memandang lisan bukan sekadar alat komunikasi, melainkan bagian dari perbuatan yang akan dimintai pertanggungjawaban. Lisan seorang muslim haruslah terjaga dari segala bentuk kemaksiatan, seperti hal nya kasus kekerasan seksual verbal ataupun komentar yang bernada vulgar yang dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap kehormatan seseorang. Maka dari itu, Islam sangat menekankan penjagaan lisan, seperti hal nya sabda Nabi saw: "Seorang muslim yang baik adalah mereka yang orang lain selamat dari lisan dan tangannya."

Pun dengan firman Allah Swt: "Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap mencatat."  (TQS Qaf:18)

Adapun sanksi berat atas pelaku kejahatan seksual, baik itu kejahatan secara verbal maupun kekerasan secara fisik. Dalam konteks pelecehan seksual secara fisik maupun catcalling, maka pelaku di beri sanksi ta'zir, yakni sanksi hukum yang dijatuhkan atas tindak pidana atau kemaksiatan yang ketentuan hukumannya tidak ditetapkan secara spesifik oleh Al Qur'an maupun hadis, sanksi itu bisa berupa hukuman penjara, hukuman cambuk, penyitaan harta atau aset, bahkan diasingkan (boikot).

Tentu saja pemberantasan tindak kejahatan seksual tidak mungkin bisa dilakukan dalam sistem liberal sekuler seperti hari ini. Sama hal nya kasus di FH UI, adalah alarm keras bahwa sistem pendidikan kita sedang "sakit". Tanpa kembali pada aturan Sang Pencipta, kita hanya akan terus mencetak intelektual niradab. Sudah saatnya kita menoleh pada solusi Islam; sebuah sistem yang tidak hanya mencetak manusia cerdas, tetapi juga manusia yang beriman, bertakwa, dan beradab.

"Ilmu tanpa adab seperti api tanpa kayu bakar, dan adab tanpa ilmu seperti ruh tanpa jasad"

Wallahu a'lam bissawwab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update