Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sekuler

Wednesday, April 22, 2026 | Wednesday, April 22, 2026 WIB Last Updated 2026-04-22T01:06:03Z

 


Oleh : Ummu Syakira

 

Fakta mengejutkan sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar grup chat yang berisikan percakapan yang mengarah pada pelecehan seksual, dengan total 27 orang korban yang terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 orang dosen. 

Kasus itu terungkap setelah tangkapan layar percakapan viral di media sosial.


Mahasiswa-mahasiswa yang diduga terlibat telah dikumpulkan dalam sebuah forum di Auditorium FH UI pada Senin (13/4) malam. Forum tersebut digelar untuk mewadahi korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf secara langsung dari para pelaku.


Kasus dugaan kekerasan seksual di ruang digital yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mendapatkan sorotan tajam publik.


Bukan sekadar skandal yang viral di media sosial, dugaan percakapan dalam grup chat yang menjadikan mahasiswi hingga dosen perempuan sebagai objek seksual ini menunjukan persoalan yang jauh lebih serius.ironis karena justru terjadi pada fakultas yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter, mental, dan keterampilan calon aparat penegak hukum, seperti hakim, jaksa, advokat serta pembuat kebijakan publik.


Kasus ini menandakan adanya kegagalan dalam ruang pendidikan khususnya pendidikan tinggi dalam membentuk etika dan penghormatan atas martabat manusia.


Publik seringkali menilai kekerasan seksual di kampus sebagai perilaku individual “oknum”. Padahal, kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi hari ini lahir dari pada penerapan sistem Kapitalisme Sekulerisme dimana agama tidak dijadikan sumber utama hukum pada akhirnya melahirkan seseorang yang melanggar hukum padahal ada di lingkungan pendidikan hukum.


Ketika objektifikasi tubuh perempuan bisa menjadi bahan candaan, alat pembuktian maskulinitas, atau bahkan simbol keakraban, maka kampus sedang menghadapi masalah budaya yang jauh lebih mengkhawatirkan dari pada sekadar pelanggaran etika.

Sebagai suatu institusi pendidikan khususnya hukum seharusnya memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar dibandingkan dengan fakultas lain. Mahasiswa hukum perlu dididik bukan hanya untuk memahami teks peraturan, tetapi juga menanamkan nilai keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap manusia khususnya kaum perempuan.


Kasus ini menunjukan adanya jurang pemisah antara pengetahuan umum dan kesadaran etika. Seseorang bisa saja memahami unsur delik, menguasasi teori hak asasi, bahkan mengetahui batas pidana, tetapi gagal mempraktikan empati gender dan tidak peduli pada korban atau enggan menghentikan pelaku.


Inilah kritik terbesar terhadap pendidikan hukum yang terlalu berfokus pada transfer ilmu hukum saja, tetapi kurang memberikan ruang pada ilmu hukum sebagai etika dan pertanggung jawaban.


Dalam hal ini, kampus hukum tidak cukup hanya mengajarkan pasal, melainkan perlu membentuk tsaqofah, kepribadian, sensitivitas perilaku menyimpang, pertanggung jawaban, menghormati kehormatan manusia. Tanpa itu, fakultas hukum hanya akan melahirkan para ahli hukum yang cakap secara normatif, tetapi tumpul secara moral.


Di zaman Rasullullah sampai kekhilafahan ustmaniyyah tercatat hanya beberapa kasus saja tidak seperti hari ini yang terexpos tercatat lebih dari puluhan kasus setiap harinya belum yang tidak terexpos.


Oleh karena itu Kita membutuhkan sistem penanganan yang tidak hanya mampu menjangkau pelaku kekerasan fisik, tetapi juga disiplin dalam menindak perilaku digital yang merendahkan perempuan yang juga mengutamakan pembentukan karakter melalui penguatan akidah/tauhid (iman), akhlak mulia (taqwa), dan penguasaan ilmu pengetahuan (baik agama maupun umum) untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat sebagai solusi yang hakiki.


Karna ketika taqwa individu saja tidak cukup maka harus ada sistem yang memberikan pendidikan akidah Islam secara global dan mutlak dari mulai jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan perguruan tinggi,yaitu sistem khilafah.


Sistem khilafah memberikan Pendidikan Islam dimana pokok yang utama yang diberikan negara kepada masyarakat yaitu menempatkan adab lebih tinggi dari pada ilmu, dengan fokus pada pembiasaan perilaku, ibadah, dan peningkatan kualitas spiritual serta sosial, yang diberikan dari mulai jenjang pendidikan dasar dimana ketika remaja memasuki jenjang pendidikan perguruan tinggi akan lebih kuat kesadaran iman dan taqwa karena sudah terlatih dari mulai jenjang pendidikan dasar.


 Khilafah memberikan Pendidikan Islam tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan (kognitif) tetapi juga fokus pada penyucian jiwa dan pengembangan potensi jasmani sehingga melahirkan para ulama dan ilmuwan seperti halnya imam Abu Hanifah, imam Malik, imam Syafi'i, dan Ahmad bin Hanbal.


Di dalam islam negaralah yang hadir dalam memberikan tsaqofah Islam sehingga membentuk kepribadian pola sikap dan pola pikir yang sama dimana ketika seseorang memiliki pola pikir islami yang takut kepada Allah maka pola sikap akan mengikuti.

Jika terjadi kasus pelecehan maka hukum Islam diterapkan dengan tegas bersumber pada Al-Qur'an dan hadis.


 Kholifah Umar bin Khattab tidak segan menghukum aparat atau rakyatnya yang terbukti tidak melindungi atau melayani rakyat, termasuk menangani kasus kejahatan seksual dengan serius.Umar bin Khattab juga menerapkan hukuman takzir (hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan penguasa) bagi tindakan pelecehan dan pemerkosaan untuk memberikan efek jera yang kuat, yang kini sering menjadi rujukan dalam hukum Islam.

Dengan begitu kejahatan kejahatan akan minim terjadi.


Wallahu alam bisowab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update