syahidah syarif
Merespons kebijakan pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat yang menghapus keharusan sertifikasi halal dalam perdagangan, Prof. KH Asrorun Ni'am Sholeh selaku Ketua MUI Bidang Fatwa menyerukan masyarakat untuk tetap selektif dan tidak membeli produk yang tidak terjamin kehalalannya. (mui.or.id, 21/2/26)
"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," kata ulama Prof Ni'am.
Prof. Nadratuzzaman Hosen, Direktur Utama LPH-KHT PP Muhammadiyah, menilai bahwa kebijakan pembebasan sertifikasi halal bagi produk AS berpotensi melanggar hukum. Menurutnya, aturan tersebut bisa dianggap ilegal jika tidak didasari oleh undang-undang yang kuat.
Ia mengkritik cara pandang pemerintah yang hanya melihat sertifikasi halal dalam kerangka hambatan perdagangan dengan Amerika Serikat. Baginya, UU JPH memiliki tujuan yang lebih fundamental, yaitu menjamin hak dan perlindungan bagi umat Islam sebagai konsumen. (Republika, 21/2/26)
Salah satu poin penting dalam Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), kedua negara mengatur sejumlah ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk produk manufaktur asal AS. Dalam Pasal 2.9 dokumen ATR menyebutkan bagian tentang Halal untuk Produk Manufaktur.
Dalam dokumen ATR Indonesia akan membebaskan produk AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lain dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian juga berlaku untuk kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi.
Indonesia tidak akan mengenakan kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk nonhalal. Ketentuan tersebut juga membuka ruang bagi lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia untuk melakukan sertifikasi produk yang akan diekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan.
Merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah kesepakatan dagang berlaku maka Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia.
Dalam hal ini, Otoritas Halal Indonesia alias Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Indonesia tanpa intervensi. Konsekuensinya BPJPH akan kehilangan fungsi filternya sebagai pelindung konsumen Muslim.
Saat ini ekosistem halal di Indonesia belum maksimal meski sudah ada UU Jaminan Produk Halal, keputusan menteri agama terkait produk wajib bersertifikat halal, dan adanya Badan Jaminan Produk Halal (BPJH). Dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan non halal bagi produk AS akan membuat ekosistem halal semakin sulit diwujudkan.
Halal dan haram, tidak cukup hanya diterapkan pada makanan minuman, namun juga produk-produk lain dalam pemenuhan kebutuhan seperti kosmetik, kemasan, wadah, dan produk gunaan lainnya.
Demi mendapatkan tarif dagang murah, negara meminggirkan kepentingan umat. Hal ini karena Indonesia menerapkan sistem hidup sekularisme yang menjauhkan mengagungkan nilai materi dan menafikan nilai ruhiyah. Negara hanya mengamankan kepentingan dagang, juga lebih mementingkan keuntungan ekonomi daripada syariat.
AS semakin menguasai Indonesia. Terbukti sertifikat halal untuk makanan/sembelihan dari AS diizinkan dari AS sendiri. Padahal jelas AS negara kafir penjajah tidak mempunyai standar halal dan haram.
Bagi seorang muslim, persoalan halal-haram adalah prinsip mendasar dalam kehidupan, menyangkut persoalan iman. Dalam Islam negara adalah ra'in yang memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin rakyat hidup dalam taat. Menjauhi yang haram dan mengonsumsi barang halal.
Regulasi Islam untuk menjaminnya adalah dengan penerapan syariah kaffah oleh negara di berbagai bidang, termasuk perdagangan luar negeri. Semua produk yang masuk dalam negara Islam harus memenuhi persyaratan halal ini.
Ulama sebagai rujukan umat bertanggungjawab untuk menjaga kejelasan dan ketegasan status halan haram dan siapa yang berhak menentukan. Kafir harbi jelas tidak boleh menentukan srandar halal haram bagi umat Islam. Umat Islam pun dilarang untuk tunduk pada standar yang ditetapkan kaum kafir, karena mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apa pun bagi kaim muslimin.
Kaum muslimin butuh sebuah institusi negara yang mampu melindungi dalam segala hal termasuk dalam kemanan dan jaminan kehalalan dan keharaman. Negara tersebut harus yang berasaskan aqidah Islam, standar berbagai kebijakannya halal haram /syari'at Islam, orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah ridlo Allaah sehingga dijamin seluruh kebijakannya akan dilandasi oleh rasa takut kepada Allaah. Negara seperti itu adalah negara khilafah
Khilafah sebagai rain dan junnah bertanggungjawab menjamin kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Komoditas apapun yang diimpor dari luar khilafah hanyalah komoditas yang halal sesuai syariah.
Khilafah tidak melakukan kerjasama apapun temasuk perdagangan dengan negara kafir harbi fi’lan.
Jika Indonesia rela memangkas standar halalnya demi kepentingan dagang, maka ini adalah sebuah pengingat bahwa selama ini agama hanya dijadikan komoditas yang bisa dinegosiasikan di meja perundingan. Ekosistem halal yang kita cita-citakan melalui UU Jaminan Produk Halal akan tetap menjadi fatamorgana.
Pelonggaran sertifikasi halal bagi produk Amerika Serikat bukan sekadar urusan teknis birokrasi atau upaya menekan tarif dagang, ini adalah lonceng kematian bagi kedaulatan syariat di ruang publik. Halal harusnya dipahami sebagai "prinsip hidup", bukan hambatan dagang (trade barrier) sebagaimana perspektif AS.
Fenomena ini mengonfirmasi betapa kuatnya cengkeraman sekularisme dalam kebijakan kita, di mana nilai-nilai ruhiyah (spiritual) dipaksa tunduk dan dipinggirkan oleh logika materialisme yang hanya mementingkan keuntungan semata. Bagi AS halal hanyalah label yang dijadikan sebagai alat pemasaran untuk meraih keuntungan dimana Muslim sebagai target pasarnya.

No comments:
Post a Comment