Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hari Buruh dan Realitas yang Tak Kunjung Berubah: Saatnya Mencari Solusi yang Lebih Mendasar

Tuesday, April 28, 2026 | Tuesday, April 28, 2026 WIB Last Updated 2026-04-28T12:24:49Z

 


Oleh:Murni Sari S.AB, M.M (Dosen Politeknik Baubau)


Setiap peringatan Hari Buruh Internasional, suara para pekerja kembali terdengar lantang di berbagai penjuru dunia. Jalanan dipenuhi aksi, spanduk terbentang, dan tuntutan disuarakan dengan harapan yang sama: kehidupan yang lebih layak. Namun, jika jujur melihat realitas, ada satu pertanyaan yang sulit dihindari mengapa persoalan buruh seolah tidak pernah benar-benar selesai?


Di Indonesia, hal yang sama kembali terjadi pada peringatan Hari Buruh 2026. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membawa enam tuntutan utama. Mulai dari desakan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, penolakan outsourcing dan upah murah, perlindungan dari ancaman PHK, reformasi pajak yang berpihak pada buruh, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), hingga RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi. Hal ini diberitakan oleh Bisnis.com dan Tempo.co.


Jika diperhatikan, tuntutan-tuntutan ini bukan hal baru. Setiap tahun, isu yang diangkat nyaris sama. Ini menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi buruh bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan yang lebih dalam. Demonstrasi yang terus berulang bukan tradisi, tetapi tanda bahwa ada sesuatu yang belum beres.


Banyak buruh hari ini masih harus berjuang untuk hal-hal yang seharusnya menjadi hak dasar: upah layak, kepastian kerja, dan perlindungan. Di tengah kerja keras yang mereka lakukan, tidak sedikit yang tetap hidup dalam keterbatasan. Di sisi lain, sebagian kecil justru menikmati keuntungan yang jauh lebih besar. Ketimpangan ini terasa nyata.


Salah satu penyebabnya sering dikaitkan dengan sistem ekonomi yang berlaku saat ini. Dalam sistem kapitalisme, hubungan antara pekerja dan pemilik modal cenderung timpang. Prinsip “mengeluarkan biaya sekecil mungkin untuk mendapatkan keuntungan sebesar mungkin” membuat tenaga kerja sering dipandang sebagai biaya yang harus ditekan. Dalam kondisi seperti ini, buruh sulit benar-benar sejahtera.


Akibatnya, kesenjangan semakin melebar. Kekayaan menumpuk pada segelintir orang, sementara banyak pekerja tetap berada di posisi yang sama. Inilah yang kemudian melahirkan kemiskinan struktural kemiskinan yang bukan karena kurangnya usaha, tetapi karena sistem yang tidak memberi ruang yang adil.


Berbagai kebijakan yang muncul sering kali belum menyentuh akar persoalan. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, misalnya, memang terlihat sebagai langkah maju. Namun, jika tidak dibarengi perubahan sistem yang lebih mendasar, kebijakan seperti ini berpotensi hanya menjadi solusi sementara. Bahkan, ada kekhawatiran justru akan berdampak pada berkurangnya peluang kerja jika pemberi kerja merasa terbebani.


Pada titik ini, muncul pertanyaan penting: apakah masalah buruh bisa selesai jika hanya ditangani sebagian-sebagian?


Dalam pandangan Islam, persoalan kehidupan, termasuk masalah ketenagakerjaan, tidak diselesaikan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu, tetapi berlandaskan wahyu. Islam memandang manusia secara utuh, bukan sebagai buruh, pengusaha, atau penguasa semata. Karena itu, solusi yang ditawarkan pun bersifat menyeluruh.


Allah SWT berfirman:

“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Ma’idah: 50).

Ayat ini menegaskan bahwa aturan terbaik adalah yang berasal dari Allah, bukan dari kepentingan manusia yang terbatas.


Dalam Islam, hubungan kerja diatur melalui konsep ijarah (upah-mengupah). Ini bukan sekadar hubungan kerja biasa, tetapi akad yang jelas dan adil. Jenis pekerjaan, waktu, dan upah harus disepakati sejak awal agar tidak menimbulkan ketidakjelasan (gharar). Prinsip ini menekankan transparansi dan kejujuran.


Islam juga sangat tegas melarang kezaliman terhadap pekerja. Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya” (QS. Asy-Syu’ara: 183).

Ayat ini menjadi pengingat bahwa mengambil hak pekerja, sekecil apa pun, adalah bentuk kezaliman.


Rasulullah ﷺ juga mengingatkan pentingnya memenuhi hak pekerja dengan segera. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, kesejahteraan pekerja bukan sekadar wacana, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi.


Menariknya, Islam tidak membatasi upah dengan standar angka tertentu seperti UMR, tetapi menyesuaikannya dengan manfaat jasa yang diberikan. Namun, yang paling penting adalah kesepakatan yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Dengan begitu, tidak ada ruang untuk eksploitasi.

Lebih dari itu, Islam tidak menyerahkan kesejahteraan rakyat sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap warga negara terpenuhi kebutuhan dasarnya—pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.


Allah SWT berfirman:

“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (QS. Al-Hasyr: 7).

Ayat ini menunjukkan bahwa distribusi kekayaan harus merata, tidak boleh hanya dinikmati oleh segelintir orang.


Dengan sistem seperti ini, tidak ada dikotomi tajam antara buruh dan pemilik modal. Semua dipandang sebagai manusia yang memiliki hak untuk hidup layak. Pada akhirnya, peringatan Hari Buruh seharusnya tidak hanya menjadi ajang menyuarakan tuntutan, tetapi juga momentum untuk berpikir lebih dalam. Apakah solusi yang selama ini ditempuh sudah benar-benar menyelesaikan masalah, atau hanya menunda?


Perubahan yang nyata tidak cukup dengan kebijakan parsial. Dibutuhkan keberanian untuk melihat akar persoalan dan memperbaikinya secara menyeluruh. Dalam Islam, perubahan itu dimulai dari kembali menjadikan wahyu sebagai dasar dalam mengatur kehidupan.


Karena pada akhirnya, harapan para buruh sebenarnya sederhana: hidup layak, bekerja dengan tenang, dan mendapatkan hak secara adil. Sebuah harapan yang seharusnya bukan hal yang sulit diwujudkan—jika sistem yang digunakan memang berpihak pada keadilan.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update