Oleh: Mila Ummu Muthiah
Seorang sumber keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengonfirmasi bahwa tiga prajurit TNI yang tergabung dalam pasukan penjaga perdamaian UNIFIL tewas dalam dua serangan di Lebanon selatan dalam rentang 24 jam oleh pasukan Israel. Insiden pertama pada Minggu (29/3) menewaskan Praka Farizal Rhomadhon setelah pos unit Indonesia di dekat desa Adchit Al Qusayr dihantam tembakan militer Israel, yang diduga berasal dari tank karena ditemukan puing peluru di lokasi kejadian. Adapun serangan kedua pada Senin (30/3) terjadi saat kendaraan patroli pasukan Indonesia melintas di sekitar Bani Hayyan, yang menewaskan Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar dan Sertu Muhammad Nur Ichwan akibat ledakan yang kuat diduga bersumber dari ranjau. (CNN Indonesia, 1-4-2026).
Gugurnya tiga prajurit perdamaian Indonesia di Lebanon Selatan seharusnya tidak dipahami sebagai sekadar “risiko tugas”. Narasi semacam itu terlalu dangkal, bahkan cenderung menutupi fakta yang lebih pahit, yakni adanya pola kekerasan sistematis yang terus berulang tanpa konsekuensi berarti bagi pelakunya. Tragedi ini justru membuka tabir kegagalan diplomasi global sekaligus menguji sejauh mana keberanian politik Indonesia berdiri di atas prinsip anti-penjajahan.
Tragedi ini seharusnya menjadi momentum untuk mengoreksi arah kebijakan luar negeri Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, serangan terhadap fasilitas dan personel internasional di kawasan konflik, khususnya yang melibatkan Israel, bukan lagi insiden sporadis, melainkan pola berulang. Sejak 2023, berbagai lembaga di bawah naungan PBB—mulai dari sekolah pengungsi, fasilitas kesehatan, hingga distribusi bantuan pangan—menjadi sasaran. Fakta ini menunjukkan satu hal, bahwa hukum internasional tidak lagi memiliki daya paksa terhadap aktor-aktor kuat.
Dua insiden dalam waktu 24 jam yang merenggut nyawa prajurit TNI menjadi bukti konkret. Pos penjagaan dihantam artileri. Kendaraan patroli hancur oleh ledakan. Peristiwa ini bukan sekadar “salah sasaran”, melainkan indikasi kuat adanya pengabaian terang-terangan terhadap prinsip perlindungan pasukan penjaga perdamaian. Dalam konteks ini, istilah “pelanggaran” terasa terlalu lunak. Yang terjadi lebih tepat disebut sebagai pelecehan terhadap tatanan internasional itu sendiri.
Ironisnya, di tengah rangkaian kejadian tersebut, respons global tampak tumpul. PBB, yang seharusnya menjadi penjaga norma internasional, justru terlihat gamang. Tekanan politik negara-negara besar membuat lembaga ini kehilangan independensi. Akibatnya, resolusi demi resolusi hanya menjadi dokumen tanpa daya eksekusi. Ketika hukum tidak lagi mampu melindungi, maka yang tersisa hanyalah legitimasi kosong.
Pemerintah Indonesia seharusnya lebih kritis menanggapi masalah ini. Keterlibatan Indonesia dalam berbagai forum internasional patut dievaluasi secara serius. Jika kehadiran tersebut tidak menghasilkan perlindungan nyata, bahkan berpotensi dimanfaatkan untuk melegitimasi kekuatan hegemonik, maka pertanyaannya sederhana: untuk apa dipertahankan?
Lebih jauh, desakan untuk keluar dari forum-forum yang dinilai bias bukanlah sikap emosional, melainkan pilihan rasional berbasis konstitusi. Amanat UUD jelas, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Artinya, politik luar negeri Indonesia tidak boleh netral dalam menghadapi ketidakadilan yang nyata. Netralitas dalam situasi timpang justru berarti keberpihakan terselubung kepada pihak yang kuat.
Namun, persoalan ini tidak berhenti pada kritik terhadap diplomasi global. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa kekerasan semacam ini terus berulang tanpa mampu dihentikan secara efektif? Jawabannya terletak pada ketimpangan kekuatan. Selama dunia Islam tercerai-berai dalam batas negara dan kepentingan nasional sempit, maka posisi tawarnya akan selalu lemah di hadapan kekuatan besar.
Dalam kerangka ini, gagasan persatuan politik umat bukan sekadar wacana normatif, melainkan kebutuhan strategis. Tanpa kekuatan kolektif yang mandiri, setiap upaya pembelaan akan selalu bergantung pada mekanisme internasional yang terbukti rapuh. Sejarah menunjukkan bahwa kekuatan politik yang solid mampu mengubah peta kekuasaan global, bukan sekadar menjadi penonton dalam percaturan internasional.
Akhirnya, gugurnya prajurit Indonesia harus dibaca sebagai peringatan keras. Bahwa dunia tidak berjalan atas dasar keadilan semata, melainkan kekuatan. Jika Indonesia ingin konsisten dengan jati dirinya sebagai bangsa anti-penjajahan, maka sikap tegas bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Tanpa itu, tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk terulang kembali. Wallahu a’lam.[]

No comments:
Post a Comment