Oleh. Septa Anitawati (Founder Sekolah Tahfizh Khoiru Ummah)
Parlemen Israel (Knesset) pada hari Senin (30/3/2026) mengesahkan undang-undang kontroversial yang mengizinkan hukuman mati bagi tahanan Palestina. RUU tersebut disetujui dalam pembacaan kedua dan ketiga dengan 62 suara mendukung, 48 menentang, dan satu abstain, menurut laporan harian Yedioth Ahronoth. Diterbitkan oleh SINDOnews.com pada Selasa, 31 Maret 2026.
Kebijakan tersebut langsung mendapatkan kritik tajam dari negara-negara Eropa dan kelompok hak asasi manusia karena dinilai diskriminatif dan melanggar UU Internasional.
Akar Masalah
Jika ditelisik, ada tiga persoalan penting dalam UU eksekusi mati tahanan Palestina.
Pertama, lahirnya UU tersebut bisa dikatakan sebagai genosida jilid kedua. Yang menunjukkan eskalasi signifikan dalam sistem pidana Zionis. Hal itu membuktikan kegagalan mereka dalam mengintimidasi para penduduk Palestina. Tujuannya agar menghentikan perlawanan mereka.
Kedua, kebiadaban Zionis mengesahkan UU yang dipandang berlawanan dengan UU internasional menunjukkan level kedzaliman dan kesombongan yang membuncah. Di hadapan ketidakberdayaan para penguasa muslim dunia yang hanya bisa mengecam atau bahkan diam.
Ketiga, para penguasa negeri-negeri muslim dunia ibarat saudara yang tertukar. Alih-alih membela sesama muslim yang terdzalimi. Tapi justru yang dibela adalah negara-negara musuh. Yakni AS dan Israel. Dengan alasan perjanjian BoP dan narasi yang tak masuk akal. Yakni jika mengamankan Israel maka Palestina akan aman. Buktinya, jelas sampai saat ini Israel makin brutal melampaui batas. Dan Palestina makin terdzalimi.
Solusi Konstruktif dan Komprehensif
Dengan menelisik akar masalah di atas, setidaknya ada tiga solusi yang konstruktif dan komprehensif.
Pertama, para penguasa negeri-negeri muslim dan tokohnya tidak cukup berdiam diri atau merasa cukup dengan hanya menyampaikan kecaman. Mereka harus berani melakukan langkah-langkah politik untuk membungkam kebiadaban zionis di bawah dukungan Amerika Serikat. Namun, apakah ini akan dilakukan? Sementara mereka tidak punya bargaining position di hadapan AS.
Mengingat posisi negeri-negeri muslim sebagai negara-negara pengikut. Bukan negara-negara independen. Dan AS berposisi sebagai majikannya. Dalam konstelasi politik internasional. Maka diperlukan perubahan status. Dan ini membutuhkan perubahan secara inqilabiyah. Tidak bisa secara parsial. Untuk melepaskan ketergantungan pada negara lain. Sehingga menjadi negara independen. Baik politik dalam dan luar negerinya tidak bergantung pada negara lain.
Kedua, umat Islam telah mengalami banyak realita. Bahwa tidak mungkin berharap pada kepemimpinan yang tidak berdasarkan sistem Islam. Sudah saatnya umat menggagas perubahan mendasar melalui dakwah Islam politik ideologis sesuai thariqah dakwah Rasul.
Sehingga terwujud Kepemimpinan dalam naungan Negara Kesatuan Khilafah Rosyidah Islamiyah 'ala minhajin nubuwwah. Yang menyatukan umat IsIam sedunia. Tanpa sekat-sekat nation state dan nasionalisme. Dan tanpa didikte oleh sistem Demokrasi-Kapitalis-Liberalis berdasarkan Sekularisme. Karena yang paham aqidah IsIam dan syariat-Nya, hanyalah umat IsIam. Umat Kanjeng Nabi Muhammed SAW.
Ketiga, meletakkan posisi keberpihakan yang benar. Mana kawan dan mana lawan. Dengan membuka sekat-sekat pemecah belah persatuan umat. Yakni nation state dan nasionalisme. Dengan memahami strategi musuh-musuh Islam yang mendesign perpecahan umat Islam. Yang tadinya bersatu di bawah naungan Negara Khilafah. Negara super power. Kemudian dipecah-belah dan dilemahkan dengan lima puluh lebih negara bangsa.
Padahal Rasulullah SAW bersabda, "Jika dibaiat dua khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya" (HR. Muslim).
Hadis ini bermakna larangan memecah belah umat dengan mengangkat pemimpin baru saat pemimpin yang sah masih ada. Karena hal itu dapat menimbulkan fitnah dan perpecahan.
Ini tidak hanya dua. Akan tetapi lebih dari lima puluh pemimpin umat IsIam. Astaghfirullah...
Musuh-musuh Islam yakni negara-negara kafir kesulitan menghadapi negara kesatuan Khilafah. Tak mampu menandingi kekuatan super power secara politik ideologis maupun militernya. Maka mereka melakukan perjanjian rahasia yang disebut sebagai Perjanjian Sykes-Picot. Bertujuan untuk melemahkan kekuatan negara super power khilafah. Yang menguasai konstelasi politik internasional selama hampir empat belas abad.
Saatnya umat termasuk para penguasa pemimpin negeri-negeri muslim menyadari betapa pentingnya persatuan dan perubahan tatanan kepemimpinan global saat jni. Diganti dengan tatanan kepemimpinan dan kehidupan yang diridhoi Allah Swt. Yang di bawa kemudian disampaikan oleh Rasulullah SAW. Yakni sistem aturan Islam secara kaffah. Sehingga terwujud tatanan global yang rahmatan lil alamin. Tidak hanya mengayomi umat Islam. Bahkan mengayomi seluruh manusia serta seluruh alam semesta dan kehidupan.
Wallahu a'lam bishawab.

No comments:
Post a Comment