Oleh Amelia Ayu Permatasari S S.Psi
Aktivis Muslimah
Tragedi di Lahat, Sumatera Selatan,
mengguncang nurani publik. Seorang pemuda berusia 23 tahun tega menghabisi
nyawa ibu kandungnya sendiri. Motifnya bukan sekadar konflik keluarga biasa,
melainkan jeratan candu judi online (judol) yang telah merusak akal sehat dan
hati nurani. Dari layar ponsel yang tampak “sepele”, lahir tindakan brutal yang
mengoyak nilai paling mendasar dalam kemanusiaan: kasih sayang seorang anak
kepada ibunya.
Kasus ini bukan yang pertama. Deretan
peristiwa kriminal, mulai dari pencurian, penganiayaan, hingga pembunuhan, kian
sering dikaitkan dengan kecanduan judi online. Fenomena ini menunjukkan bahwa
judol bukan sekadar hiburan digital atau pelanggaran ringan, melainkan ancaman
nyata yang mampu meruntuhkan moral, menghancurkan keluarga, dan merenggut
nyawa.
Akar persoalan ini tidak bisa
dilepaskan dari cara pandang hidup yang mendominasi masyarakat hari ini.
Sekularisme telah memisahkan agama dari kehidupan, menjadikan manusia
menjadikan kepuasan materi sebagai tujuan utama. Dalam kerangka ini, standar
benar dan salah bukan lagi halal-haram, melainkan manfaat dan keuntungan.
Ketika uang menjadi orientasi, segala cara bisa dianggap sah selama
menghasilkan keuntungan, termasuk berjudi. Tak heran jika judol tumbuh subur,
karena ia menawarkan ilusi kekayaan instan yang menggoda.
Di sisi lain, sistem ekonomi
kapitalisme memperparah keadaan. Kesenjangan sosial yang menganga membuat
banyak orang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Tekanan ekonomi, ditambah
kemudahan akses teknologi, menjadikan judi online sebagai pelarian sekaligus
harapan semu. Ketika harapan itu pupus dan utang menumpuk, sebagian individu
terjerumus pada tindakan kriminal sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang.
Lebih jauh, negara dalam sistem
kapitalis tampak gagal menjalankan perannya sebagai pelindung rakyat. Judi
online, meski jelas merusak, sering kali hanya ditangani secara parsial—sebatas
pemblokiran situs yang mudah muncul kembali dengan wajah baru. Di sisi lain,
aktivitas ini seakan dibiarkan karena dianggap turut menggerakkan roda ekonomi
digital. Regulasi yang ada pun cenderung reaktif, tidak menyentuh akar masalah
yang sesungguhnya.
Lemahnya penegakan hukum dan sanksi
yang tidak menjerakan turut memperburuk keadaan. Pelaku kejahatan tidak
mendapatkan efek jera yang cukup, sehingga kasus serupa terus berulang. Dalam
kondisi seperti ini, masyarakat menjadi semakin rentan terhadap berbagai bentuk
kejahatan yang dipicu oleh tekanan ekonomi dan kerusakan moral.
Berbeda dengan itu, Islam menawarkan
paradigma yang menyeluruh dalam memandang kehidupan. Akidah dijadikan sebagai
asas, sementara halal dan haram menjadi standar dalam setiap perbuatan. Dengan
landasan ini, individu memiliki benteng keimanan yang kuat untuk menahan diri
dari perbuatan yang merusak, termasuk judi yang jelas diharamkan.
Dalam aspek ekonomi, sistem Islam
memastikan kebutuhan dasar setiap individu terpenuhi. Negara bertanggung jawab
mengelola sumber daya yang termasuk kepemilikan umum untuk kesejahteraan
rakyat, sehingga kesenjangan sosial dapat diminimalkan. Dengan terpenuhinya
kebutuhan pokok, dorongan untuk mencari jalan pintas melalui praktik haram
seperti judi dapat ditekan.
Lebih dari itu, negara dalam sistem
Islam berfungsi sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung)
bagi rakyat. Judi online tidak hanya dibatasi, tetapi diberantas secara tuntas
karena jelas merusak individu dan masyarakat. Negara tidak akan memberikan
ruang sedikit pun bagi praktik yang mengancam moral dan stabilitas sosial.
Dalam hal penegakan hukum, Islam
menetapkan sanksi yang tegas dan berkeadilan. Sanksi tersebut bersifat zawajir
(pencegah) sekaligus jawabir (penebus dosa), sehingga tidak hanya
memberikan efek jera, tetapi juga menutup peluang terulangnya kejahatan. Dengan
sistem yang kokoh ini, rantai kriminalitas dapat diputus secara efektif.
Tragedi Lahat seharusnya menjadi
peringatan keras bahwa persoalan judi online bukan sekadar isu teknologi atau
ekonomi, melainkan krisis sistemik yang menyentuh aspek moral, sosial, dan
ideologi. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin lebih banyak lagi “darah” yang
tumpah akibat candu digital ini.
Sudah saatnya melihat persoalan ini
secara jernih dan mendasar. Tanpa perubahan sistem yang mampu menjaga akal,
jiwa, dan harta manusia, tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk
kembali terulang.

No comments:
Post a Comment