Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dari Layar ke Darah: Judol, Candu Digital yang Menghancurkan Kemanusiaan

Friday, April 17, 2026 | Friday, April 17, 2026 WIB Last Updated 2026-04-17T02:43:40Z

 


Oleh Amelia Ayu Permatasari S S.Psi

Aktivis Muslimah

 

Tragedi di Lahat, Sumatera Selatan, mengguncang nurani publik. Seorang pemuda berusia 23 tahun tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri. Motifnya bukan sekadar konflik keluarga biasa, melainkan jeratan candu judi online (judol) yang telah merusak akal sehat dan hati nurani. Dari layar ponsel yang tampak “sepele”, lahir tindakan brutal yang mengoyak nilai paling mendasar dalam kemanusiaan: kasih sayang seorang anak kepada ibunya.

Kasus ini bukan yang pertama. Deretan peristiwa kriminal, mulai dari pencurian, penganiayaan, hingga pembunuhan, kian sering dikaitkan dengan kecanduan judi online. Fenomena ini menunjukkan bahwa judol bukan sekadar hiburan digital atau pelanggaran ringan, melainkan ancaman nyata yang mampu meruntuhkan moral, menghancurkan keluarga, dan merenggut nyawa.

Akar persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari cara pandang hidup yang mendominasi masyarakat hari ini. Sekularisme telah memisahkan agama dari kehidupan, menjadikan manusia menjadikan kepuasan materi sebagai tujuan utama. Dalam kerangka ini, standar benar dan salah bukan lagi halal-haram, melainkan manfaat dan keuntungan. Ketika uang menjadi orientasi, segala cara bisa dianggap sah selama menghasilkan keuntungan, termasuk berjudi. Tak heran jika judol tumbuh subur, karena ia menawarkan ilusi kekayaan instan yang menggoda.

Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalisme memperparah keadaan. Kesenjangan sosial yang menganga membuat banyak orang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Tekanan ekonomi, ditambah kemudahan akses teknologi, menjadikan judi online sebagai pelarian sekaligus harapan semu. Ketika harapan itu pupus dan utang menumpuk, sebagian individu terjerumus pada tindakan kriminal sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang.

Lebih jauh, negara dalam sistem kapitalis tampak gagal menjalankan perannya sebagai pelindung rakyat. Judi online, meski jelas merusak, sering kali hanya ditangani secara parsial—sebatas pemblokiran situs yang mudah muncul kembali dengan wajah baru. Di sisi lain, aktivitas ini seakan dibiarkan karena dianggap turut menggerakkan roda ekonomi digital. Regulasi yang ada pun cenderung reaktif, tidak menyentuh akar masalah yang sesungguhnya.

Lemahnya penegakan hukum dan sanksi yang tidak menjerakan turut memperburuk keadaan. Pelaku kejahatan tidak mendapatkan efek jera yang cukup, sehingga kasus serupa terus berulang. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat menjadi semakin rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang dipicu oleh tekanan ekonomi dan kerusakan moral.

Berbeda dengan itu, Islam menawarkan paradigma yang menyeluruh dalam memandang kehidupan. Akidah dijadikan sebagai asas, sementara halal dan haram menjadi standar dalam setiap perbuatan. Dengan landasan ini, individu memiliki benteng keimanan yang kuat untuk menahan diri dari perbuatan yang merusak, termasuk judi yang jelas diharamkan.

Dalam aspek ekonomi, sistem Islam memastikan kebutuhan dasar setiap individu terpenuhi. Negara bertanggung jawab mengelola sumber daya yang termasuk kepemilikan umum untuk kesejahteraan rakyat, sehingga kesenjangan sosial dapat diminimalkan. Dengan terpenuhinya kebutuhan pokok, dorongan untuk mencari jalan pintas melalui praktik haram seperti judi dapat ditekan.

Lebih dari itu, negara dalam sistem Islam berfungsi sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Judi online tidak hanya dibatasi, tetapi diberantas secara tuntas karena jelas merusak individu dan masyarakat. Negara tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik yang mengancam moral dan stabilitas sosial.

Dalam hal penegakan hukum, Islam menetapkan sanksi yang tegas dan berkeadilan. Sanksi tersebut bersifat zawajir (pencegah) sekaligus jawabir (penebus dosa), sehingga tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menutup peluang terulangnya kejahatan. Dengan sistem yang kokoh ini, rantai kriminalitas dapat diputus secara efektif.

Tragedi Lahat seharusnya menjadi peringatan keras bahwa persoalan judi online bukan sekadar isu teknologi atau ekonomi, melainkan krisis sistemik yang menyentuh aspek moral, sosial, dan ideologi. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin lebih banyak lagi “darah” yang tumpah akibat candu digital ini.

Sudah saatnya melihat persoalan ini secara jernih dan mendasar. Tanpa perubahan sistem yang mampu menjaga akal, jiwa, dan harta manusia, tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali terulang.

 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update