Oleh: Nur Linda, A.Md.Kep (Relawan Opini)
Peristiwa penyiraman air keras kembali terjadi dan menimpa seorang aktivis hak asasi manusia. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban serangan oleh orang tak dikenal di kawasan Jalan Salemba I–Talang, Senen, Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.37 WIB. Hingga saat ini, peristiwa tersebut masih menyisakan misteri karena pelaku belum berhasil diidentifikasi maupun ditangkap oleh aparat.
Kejadian bermula ketika Andrie tengah mengendarai sepeda motor dan melintas di lokasi kejadian. Tiba-tiba dua orang pelaku yang juga mengendarai sepeda motor diduga menghampiri korban dari arah berlawanan di Jalan Talang. Kedua pelaku diduga beraksi dengan peran yang berbeda, yakni satu orang sebagai pengemudi dan satu orang lainnya sebagai penumpang yang melakukan penyerangan terhadap korban. (Kompas.com, 15/3/2026).
Akibat kejadian itu, Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KontraS tidak menemukan adanya barang milik korban yang hilang atau dirampas baik saat kejadian maupun setelah peristiwa berlangsung. Andrie langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta dan mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut (tempo.com, 13/3/2026).
Banyak pihak menduga bahwa serangan ini berkaitan dengan aktivitas Andrie sebagai aktivis yang sering menyuarakan kritik terhadap berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia dan kebijakan negara. Karena itu, serangan tersebut tidak hanya dipandang sebagai tindak kriminal biasa, tetapi juga dianggap sebagai ancaman terhadap gerakan masyarakat sipil dan kebebasan menyampaikan pendapat.
Peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan tentang bagaimana keamanan bagi masyarakat yang menyampaikan kritik atau pendapat di ruang publik. Padahal secara hukum, kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi Indonesia, yaitu dalam Pasal 28 dan Pasal 28E UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa orang yang menyuarakan kritik terkadang justru menghadapi tekanan, intimidasi, bahkan kekerasan.
Kebebasan Berpendapat Hanya Ilusi dalam Sistem Kapitalisme
Peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat dalam sistem yang ada saat ini masih menghadapi banyak persoalan. Hal ini tidak terlepas dari sistem kehidupan yang digunakan, yaitu sistem kapitalisme sekuler. Dalam sistem kapitalisme, kebebasan individu menjadi prinsip utama. Setiap orang dianggap memiliki hak untuk berpikir, berbicara, dan menyampaikan pendapatnya. Negara memberikan ruang bagi kebebasan tersebut melalui berbagai aturan hukum.
Namun pada kenyataannya, kebebasan yang dijanjikan sering kali tidak berjalan secara ideal. Ada orang yang bebas menyampaikan pendapat, tetapi ada pula yang justru mengalami tekanan atau intimidasi ketika pendapatnya dianggap mengganggu kepentingan pihak tertentu. Hal ini menunjukkan adanya kontradiksi dalam sistem kapitalisme. Di satu sisi kebebasan diagungkan, tetapi di sisi lain kekuasaan, kepentingan politik, dan kekuatan ekonomi dapat mempengaruhi bagaimana kebebasan itu dijalankan.
Selain itu, sistem kapitalisme tidak memiliki standar moral yang tetap dalam mengatur kebebasan. Kebebasan sering dipahami sebagai hak individu tanpa batas nilai yang jelas. Akibatnya, kebebasan bisa digunakan untuk berbagai tujuan, baik untuk menyampaikan kebenaran maupun untuk menyerang, memfitnah, atau merugikan orang lain.
Ketika standar kebenaran hanya ditentukan oleh manusia, maka aturan yang ada pun bisa berubah sesuai kepentingan. Kondisi ini menyebabkan ketidakpastian dan ketidakadilan dalam kehidupan masyarakat. Kasus kekerasan terhadap aktivis juga menunjukkan bahwa perlindungan terhadap kebebasan berpendapat belum sepenuhnya terjamin. Orang yang menyampaikan kritik terhadap kekuasaan bisa saja menghadapi risiko ancaman atau kekerasan.
Solusi Islam dalam Kebebasan Berpendapat
Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam mengatur kebebasan berpendapat. Dalam Islam, manusia memang diberikan kebebasan berpikir dan berbicara, tetapi kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak. Kebebasan harus terikat dengan aturan Allah SWT. Islam justru mendorong umatnya untuk menyampaikan kebenaran dan menentang kezaliman. Rasulullah SAW. bersabda: “Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Allah SWT juga berfirman: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar.” (QS. Ali Imran: 104). Namun Islam juga memberikan batasan yang jelas dalam berbicara. Kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan untuk menyebarkan kebohongan, fitnah, atau menghina orang lain. Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar." (QS. Al-Ahzab: 70).
Dalam sistem pemerintahan Islam, negara juga memiliki kewajiban untuk melindungi keamanan setiap warga negara, termasuk mereka yang menyampaikan kritik. Setiap bentuk kekerasan terhadap individu, seperti penyerangan atau penyiraman air keras, merupakan tindak kejahatan yang harus dihukum sesuai dengan hukum syariat. Dengan adanya aturan yang jelas dan standar yang bersumber dari wahyu, kebebasan berpendapat dalam Islam tidak akan berubah-ubah mengikuti kepentingan politik atau kekuasaan. Kebebasan tetap ada, tetapi diarahkan untuk menjaga kebenaran, keadilan, dan keselamatan masyarakat.
Penutup
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat masih menghadapi ancaman dalam sistem kapitalimes ini. Sebaliknya dengan penerapan aturan Islam secara menyeluruh, kebebasan berpendapat dapat berjalan secara adil, aman, dan membawa kebaikan bagi seluruh masyarakat. Wallahu a'lam bish-shawaab.

No comments:
Post a Comment