Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Swasembada Beras dan Paradoks Impor dalam Sistem Ekonomi Kapitalisme

Thursday, March 19, 2026 | Thursday, March 19, 2026 WIB

 


Oleh: Ummu Irsyad (Relawan Opini) 


Pemerintah kembali menggaungkan capaian swasembada beras dengan produksi nasional yang diperkirakan mencapai sekitar 34,69 juta ton pada 2025. Namun di saat yang sama, Indonesia menyepakati impor 1.000 ton beras klasifikasi khusus dari Amerika Serikat setiap tahun sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal. Meskipun jumlahnya sangat kecil sekitar 0,00003 persen dari total produksi nasional, kebijakan ini memunculkan kontradiksi antara klaim swasembada dengan praktik kebijakan yang ditempuh.


Secara teknis, pemerintah menyatakan bahwa beras yang diimpor merupakan jenis beras khusus yang tidak bersaing dengan beras konsumsi umum. Namun persoalan utamanya bukan semata pada jumlah atau jenis beras yang diimpor. Kebijakan impor dalam kondisi klaim swasembada justru menunjukkan adanya inkonsistensi dalam arah politik pangan. Selain itu, impor tetap berpotensi memunculkan kebocoran distribusi di pasar yang pada akhirnya dapat menekan harga gabah di tingkat petani. (Kompas.com, 22/02/2026).


Lebih jauh, kebijakan ini tidak dapat dilepaskan dari kerangka sistem ekonomi yang saat ini diterapkan, yaitu kapitalisme. Dalam sistem ini, perdagangan bebas dan perjanjian dagang internasional menjadi instrumen utama dalam hubungan ekonomi antar negara. Negara didorong untuk membuka pasar domestik melalui berbagai kesepakatan perdagangan, termasuk kesepakatan resiprokal. Akibatnya, kebijakan ekonomi nasional sering kali harus menyesuaikan dengan kepentingan pasar global dan negara yang memiliki kekuatan ekonomi lebih besar. Dalam kerangka kapitalisme global, negara-negara besar kerap menggunakan perjanjian perdagangan sebagai sarana memperluas akses pasar bagi produk mereka. Negara berkembang kemudian berada dalam posisi yang lebih lemah karena harus membuka ruang impor demi menjaga hubungan dagang atau kepentingan ekonomi lainnya. Dengan demikian, komoditas strategis seperti beras tidak lagi semata dipandang sebagai kebutuhan pokok rakyat, tetapi juga sebagai objek transaksi dalam sistem perdagangan global.


Situasi ini menunjukkan bahwa selama kebijakan pangan berada dalam kerangka sistem kapitalisme, kedaulatan pangan akan sulit terwujud secara utuh. Negara tidak sepenuhnya bebas menentukan kebijakan karena terikat pada mekanisme pasar global, kesepakatan perdagangan, serta tekanan ekonomi dari negara yang lebih kuat. Akibatnya, kepentingan petani dan kemandirian pangan sering kali harus berhadapan dengan kepentingan perdagangan internasional. Karena itu, solusi mendasar tidak cukup hanya dengan memperbaiki kebijakan teknis seperti pembatasan impor atau peningkatan produksi. Permasalahan ini berakar pada sistem ekonomi yang menjadikan pasar dan perdagangan bebas sebagai fondasi utama kebijakan. Selama sistem tersebut tetap digunakan, potensi ketergantungan terhadap pasar global akan terus terjadi.


Dalam politik ekonomi islam, swasembada memang membutuhkan suatu negara untuk membangun kedaulatan pangan. Syaikh taqiyyuddin an-Nabhani dalam kitab Nidzamul Iqtishodi fi al-islam menjelaskan bahwa politik ekonomi islam menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat individu per individu. Jadi sudah seharusnya sebuah negara memenuhi kebutuhan pangan dari produksi dalam negeri sebagai bentuk tanggung jawab negara menjadi pengurus rakyat. 


Kaum muslim haruslah sadar bahwa kebijakan politik ekonomi negara besar termasuk perjanjian dagang resiprokal dapat digunakan sebagai alat penjajahan ekonomi terhadap negara lain. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan Syaikh taqiyyuddin an-Nabhani dalam kitab mafahim siyasiyyah bahwa negara-negara besar kerap menggunakan instrument politik dan ekonomi sebagai sarana dominasi. Dengan demikian perjanjian dagang resiprokal bisa menjadi pintu masuk penjajahan ekonomi AS yang berideologi kapitalisme ke negara lain. Akibatnya posisi tawar negara itu melemah dan intervensi kebijakan domestik semakin besar. 


Islam sebagai ideologi telah memberikan aturan mengenai politik ekonomi agar tercapai jaminan kebutuhan pokok setiap warga negara. Allah SWT melarang kaum muslim untuk bergantung dengan negara kafir sebagaimana dalam Qs. An-Nisa’ ayat 141

“(yaitu) orang-orang yang menunggu-nunggu (peristiwa) yang akan terjadi pada dirimu (hai orang-orang mukmin). Maka jika terjadi bagimu kemenangan dari Allah mereka berkata: "Bukankah kami (turut berperang) beserta kamu?" Dan jika orang-orang kafir mendapat keberuntungan (kemenangan) mereka berkata: "Bukankah kami turut memenangkanmu, dan membela kamu dari orang-orang mukmin?" Maka Allah akan memberi keputusan di antara kamu di hari kiamat dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. ”


Syaikh Abdul Qodim Zallum dalam kitabnya Al Amwal fi Daulah al Khilafah menjelaskan bahwa politik ekonomi islam menjadikan hukum syara sebagai landasan pengaturan produksi dan distribusi. Islam mengatur kebutuhan pokok seperti pangan, wajib dipenuhi negara secara tidak langsung yakni dengan terciptanya lapangan pekerjaan, harga pangan yang terjangkau di pasar, dan ketersediaanya yang mencukukupi semua kebutuhan masyarakat dan menghilangkan distorsi pasar. Dengan mekanisme ini negara dituntut untuk mengatur kebutuhan warga negaranya melalui produski dalam negeri dan distribusi yang adil. 


Meskipun demikian, islam tidak melarang kaum muslim melakukan aktivitas perdagangan ke negara kafir. Hanya saja, perdagangan tersebut wajib memperhatikan status negara kafir terhadap Daulah islam, bukan sekadar komoditas. Kaum muslim dilarang melakukan aktivitas dagang kepada negara kafir harbi yakni negara kafir yang jela-jelas memusuhi islam seperti AS. Hubungan dengan mereka hanya satu, yakni perang. Sementara dengan negara kafir muahid yakni negara yang memiliki perjanjian dengan Daulah islam, kaum muslim diperbolehkan melakukan aktivitas ekspor-impor dengan syarat komoditas tersebut wajib halal dan tidak membahayakan posisi Daulah. Dengan demikian kedaulatan pangan hanya dapat terwujud secara utuh apabila politik dalam dan luar negeri diatur di atas sistem politik ekonomi islam dan semua itu bisa terwujud manakala kaum muslimin hidup dalam naungan islam.

Wallahu a'lam bish-shawaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update