Ummu Haritsa
Penggiat Pendidikan
Luka mendalam yang ditinggalkan bencana Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat di penghujung bulan November 2025 masih membekas dihati penduduknya. Apalagi sampai saat kondisi pemulihan atas korban yang terdampak belum terselesaikan secara tuntas.
Di beberapa tempat terdampak bencana masih ada korban yang belum mendapat penanganan dan terpaksa menjalankan aktivitasnya di tenda-tenda.
Tito Karnavian (Mendagri), menyatakan kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2026) bahwa kalau ditotalkan, kira-kira yang sudah normal itu 38 dari 52 daerah, sekitar 73 persen. Mendekati normal 6 persen, dan sekitar 21 persen atau 11 daerah yang masih perlu perhatian secara khusus. (detiknews, 23 Maret 2026)
Tito menyampaikan bahwa saat ini pemerintah memusatkan seluruh upaya dari berbagai kementerian dan lembaga pada 11 daerah prioritas yang masih mengalami hambatan dalam proses pemulihan, yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. detiknews, 23 Maret 2026)
Menurut Tito, jumlah warga yang tinggal di tenda pengungsian telah berkurang secara signifikan. Jika sebelumnya mencapai sekitar 2,1 juta orang, kini hanya tersisa kurang lebih 173 jiwa atau sekitar 47 kepala keluarga. (detiknews, 23 Maret 2026)
Status bencana yang ditetapkan pemerintah ikut mempengaruhi kepada penanganan bencana, sehingga kondisinya membuat masyarakat belum bisa memulihkan perekonomiannya. Warga belum bisa bekerja lagi, mereka hanya bisa menggantungkan pada bantuan masyarakat saja, karena bantuan dari pemerintah lambat hal ini terjadi akibat status bencana yang ditetapkannya.
Penetapan Status Bencana
Dari pernyataan Pers YLBHI pada tanggal 12 Desember 2025 di poin pertama mendesak agar Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden yang menyatakan bahwa bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebagai Bencana Nasional (YLBHI 13 Desember 2025). Meskipun demikian, pernyataan tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang serius.
Di tengah kepanikan dan duka warga di tiga provinsi terdampak banjir besar di Sumatera, publik mempertanyakan alasan pemerintah belum menetapkan status bencana nasional. Padahal usulan agar banjir Sumatra menjadi bencana nasional hampir disampaikan semua fraksi di DPR, bahkan termasuk oleh anggota Fraksi Gerindra, melalui Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso. (CNN 09 Desember 2025)
Menanggapi hal tersebut, dosen Ilmu Pemerintahan sekaligus pakar manajemen bencana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rahmawati Husein, MCP., Ph.D., menjelaskan bahwa penetapan status bencana nasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya dampak, melainkan juga oleh indikator hukum dan kapasitas pemerintah daerah.
“Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, status keadaan darurat bisa di tetapkan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah sesuai skala bencananya. Salah satu tandanya adalah ketika daerah sudah tidak mampu lagi menangani dampak bencana,” jelasnya, Jumat (05/12). (https://www.ugm.ac.id, 5 Desember 2025).
Kalau kita menganalisis dari dampak penetapan status bencana terhadap pemulihan wilayah terdampak bencana, maka seharusnya negara memprioritaskan status yang akan memberikan solusi yang cepat terhadap rakyatnya.
Payung hukum dalam penetapan status bencana yaitu bahwa pemerintahan daerah masih mampu menangani, harusnya dasar hukum tersebut sudah terukur dengan kemampuan memulihkan kondisi masyarakat di lapangan, namun pada faktanya masyarakat yang terdampak bencana masih ada yang hidup di tenda-tenda dan bantuan dari pemerintah belum terealisasi sepenuhnya.
Karena sudah mengklaim masih mampu menangani bencana, maka berbagai kendala dan kesulitan dilapangan harus bisa ditangani sebagai bukti keseriusan pengangan bencana, sehingga berbagai bentuk bantuan dan rekonstruksi bagi kehidupan masyarakat segera dapat dipulihkan namun faktanya masih belum mampu tentu ini adalah merupakan bentuk pengabaian terhadap pengurusan urusan rakyat. Walaupun pemerintah mengklaim sudah melakukan berbagai kebijakan untuk merekonstruksi pascabencana, tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa ada korban yang belum tertangani.
Kapitalis yang Merusak
Negara Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim, dalam tatanan kehidupan bangsa dan negara diatur oleh sistem kapitalis. Berbagai kebijakan sangat erat dengan kepentingan para pemodal yaitu pengusaha yang berkepentingan dalam mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia sehingga berpengaruh terhadap penetapan status bencana di Aceh dan Sumatera.
Sistem Kapitalis yang mendominasi negeri ini berasaskan sekularisme yang telah membuka ruang kebebasan bagi para pemilik modal untuk bertindak seenaknya tanpa lagi memandang nilai dan peran agama dalam kehidupan, juga mengabaikan standar halal dan haram. Para kapital hanya memikirkan keuntungan materi sebanyak mungkin tanpa memikirkan lagi bahwa tindakan mereka bisa mencelakai rakyat.
Sumber daya alam yang mencakup air, hutan, sungai yang pada hakikatnya termasuk kepemilikan umum menjadi target privatisasi padahal seharusnya dikelola negara dan dikembalikan manfaatnya untuk kesejahteraan rakyat.
Parahnya lagi, kedudukan penguasa dalam sistem demokrasi kapitalis hanya berperan sebagai regulator yang akan memuluskan aksi korporasi.
Pengusaha dan penguasa dalam sistem kapitalis akan membangun hubungan mutualisme simbiosis, meskipun dengan mengorbankan rakyat. Hal ini akan terlihat jelas dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan penguasa cenderung memihak kepentingan pengusaha sehingga keuntungan akan dinikmati oleh segelintir orang sedangkan bencana akibat kerusakan akan ditanggung rakyat.
Melalui proyek-proyek yang disulap menjadi nilai ekonomi dan komersial akan memperlihatkan watak rakus para oligarki. Hutan tropis yang berfungsi sebagai resapan akan berubah fungsi menjadi alat komoditas atas nama investasi. Walhasil aktivitas eksploitasi yang merusak tersebut membuahkan bencana yang dahsyat menimpa rakyat, setelah terjadi semua lepas dari tanggung jawab.
Apabila kita melihat ke belakang saat para penguasa diangkat hampir mayoritas dari mereka adalah muslim bahkan disumpah dengan Al Qur'an, namun tidak mengindahkan isi Al-Qur'an bahwa Allah Swt., Memperingati terkait hal tersebut dalam firman-Nya:
“Apabila dikatakan kepada mereka, janganlah berbuat kerusakan di bumi. Mereka menjawab sesungguhnya kami adalah orang-orang yang melakukan perbaikan. Hanya saja mereka mereka yang berbuat kerusakan. , tetapi tidak menyadari.” (QS. Al-Baqarah : 11-12)
Penanganan Bencana dalam Sistem Islam
Berbeda dengan kapitalis, Islam menjadi aqidah pemahaman beragama dan kehidupan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Aturan ibadah dan aturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara menjadi satu kesatuan yang utuh. Hal ini terjadi karena agama menjadi dasar segala aktivitas, pondasi keimanan warga dan penguasa menjadi pengokoh terlaksananya sistem Islam yang memberlakukan aturan yang langsung dari pencipta yaitu Allah Swt., melalui Al-Qur'an dan Sunnah.
Negara dan pemimpinnya yaitu seorang Khalifah, akan memposisikan dirinya sebagai pelindung dan penjaga rakyatnya. Hal ini terbentuk karena semata-mata dalam aktivitasnya hanya menginginkan keridhaan Allah yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat.
Sehingga seorang pemimpin akan berhati-hati dalam setiap aktivitas dan kebijakan yang diambilnya dalam pengurusan rakyatnya. Negara akan sangat memperhatikan ibadah warga sehingga Ramadhan akan dilaksanakan secara serius agar rakyat bisa optimal beribadah walaupun di tengah bencana.
Islam memandang adakalanya bencana yang terjadi sebagai bentuk kekuasaan Allah, adalah peristiwa alami yang ditakdirkan Allah SWT. Untuk menguji keimanan. Disisi lain, bencana juga menjadi teguran, sekaligus sarana untuk bertobat bagi manusia yang telah merusak keseimbangan alam.
Manusia hendaknya memulai intropeksi diri, sabar dan tawakal, serta berikhtiar dengan memperbanyak doa dan istighfar.
Islam telah melarang manusia merusak bumi. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur'an surah Asy-Syura ayat 30 dan surah Al-A’raaf ayat 56, mengandung hikmah bahwa Allah menurunkan musibah kepada siapapun yang berbuat kerusakan di bumi dan Allah akan memaafkan kesalahannya jika manusia mau berdoa dengan rasa takut akan siksa-Nya dan berharap rahmat-Nya.
Negara dalam Sistem Islam akan menaruh perhatian khusus pada wilayah bencana. Kebijakan yang solutif mulai dari seperti segera mengevaluasi korban, membuka akses jalan dan mengalihkan material-material ke tempat yang jauh dari hunian, menyiapkan anggaran, dan SDM dikerahkan untuk segera merekonstruksinya.
Negara dalam sistem Islam memiliki visi menjadikan kebijakan dan pengelolaan anggaran untuk wilayah bencana bersifat efektif dan solutif, bukan untuk pencitraan.
Dalam penanggulangan bencana negara tidak membatasi anggaran untuk rekonstruksi bencana, selalu ada dana untuk bencana, baik dari pos pemasukan yang bersifat tetap maupun dharibah.
Dengan, mekanisme yang terencana dan terperinci dari seorang pemimpin dalam sistem Islam yaitu seorang khalifah yang berpedoman pada syariat, akan menghadirkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat. Tentunya semua akan terwujud jika sistem Islam diterapkan secara kaffah. Karena pemimpin dalam sistem Islam (khalifah) mengemban amanah langsung dari Allah sebagai pengatur dan pelindung sekaligus berperan menegakkan aturan Islam secara menyeluruh berdasarkan Al-Qur'an dan As-sunnah untuk menjaga keseimbangan alam, manusia, dan kehidupan hingga terwujudnya keberkahan.
Wallahu a’lam bishawab.
No comments:
Post a Comment