Pegiat Literasi
Ramadan, adalah bulan mulia yang selalu dirindukan oleh kaum muslimin di seluruh dunia. Pada bulan ini, umat Islam berlomba-lomba untuk melakukan berbagai amal ibadah karena Allah Swt. memberikan pahala berlimpah, berkah serta ampunan. Namun sayang, bagi masyarakat Aceh Timur, Ramadan kali ini terasa getir, mereka diliputi keprihatinan dan keterbatasan karena masih tinggal di pengungsian.
Saat ini ada 2.368 jiwa dari 675 kepala keluarga yang tinggal di pengungsian. Jumlah ini tersebar di 14 titik yang berada di lima kecamatan, yakni Simpang Ulin, Pante Bidari, Julok, Serajadi, dan Simpang Jernih. Bupati Aceh Timur, Iskandar Al-Farlaky menuturkan bahwa saat ini pemerintah sedang mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) untuk para pengungsi. Ia berharap pada rekanan dari BNPB agar dapat dapat mempercepat pembangunan hunian itu sehingga korban banjir dapat melaksanakan ibadah puasa dengan tenang dan nyaman. (kompas.com, 12/2/2026)
Bencana banjir di Sumatera masih menyisakan kesedihan yang mendalam, peristiwa ini jelas merupakan persoalan kemanusiaan. Ketahanan pangan korban bencana sangat rapuh, berbulan-bulan tinggal di pengungsian membuat warga tidak memiliki pekerjaan, rumah dan bahan makanan. Ketergantungan pada donasi menandakan bahwa kebutuhan dasar tidak terpenuhi secara sistemik. Apalagi ketika Ramadan, kebutuhan pokok cenderung meningkat karena ibadah menuntut fisik yang prima. Tanpa jaminan logistik, korban bencana rentan mengalami gangguan kesehatan. Di permukaan, keterlambatan distribusi bantuan dan belum rampungnya hunian sementara terlihat seperti masalah administratif. Padahal persoalannya lebih mendasar, yaitu negara belum berfungsi sebagai pengurus rakyat yang menjadikan keselamatan dan kebutuhan pokok masyarakat sebagai prioritas.
Hal ini tampak dari tidak ditetapkannya bencana Sumatera sebagai bencana nasional. Padahal dampak dari musibah ini luar biasa, ribuan orang dinyatakan meninggal dunia dan hingga berbulan-bulan puluhan ribu warga masih tinggal di pengungsian. Jika saja sejak awal negara menetapkan sebagai bencana nasional dan menggunakan seluruh kekuatannya dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada, serta mengoptimalkan anggaran untuk relokasi, rekonstruksi dan rehabilitasi daerah terdampak bencana, maka Aceh dan wilayah lainnya dapat tertangani dan segera pulih.
Namun faktanya, saat ini penanggung jawab utama pemulihan pasca bencana di Aceh dan wilayah lainnya di Sumatera adalah pemerintah daerah. Di mana anggarannya diambil dari APBD, dan dana BNPB yang bersifat terbatas. Koordinasinya hanya sebatas level daerah, sementara dukungan pemerintah pusat hanya bersifat fasilitatif. Mekanisme anggaran mengikuti prosedur dan laporan berjenjang mulai dari proses administrasi dan verifikasi. Ketika status bencana tidak dinaikkan menjadi bencana nasional maka pemulihan akan berjalan lamban, pengajuan dana, logistik, dan lain-lain akan melalui tahapan-tahapan panjang dan berlapis, akibatnya korban harus terus menunggu dalam ketidakpastian.
Kebijakan pemerintah yang bersikeras mempertahankan skema penanganan bencana daerah tidak dapat dipisahkan dari arah pandang kapitalisme yang menempatkan stabilitas fiskal dan persepsi ekonomi sebagai pertimbangan utama. Penetapan bencana nasional akan menyedot APBN dalam jumlah besar yang dikhawatirkan akan mempengaruhi indikator fiskal dan citra stabilitas investasi. Ironisnya, Anggaran Belanja Negara untuk infrastruktur dan berbagai program stimulus ekonomi nilainya mencapai ratusan triliun rupiah, bahkan program MBG pun menyedot dana yang fantastis namun untuk pemulihan pasca bencana negara seolah itung-itungan.
Di samping itu, penetapan status bencana nasional juga akan berpotensi memunculkan sorotan dunia internasional terhadap akar masalah terjadinya bencana. Kerusakan hutan akibat pembalakan dan alih fungsi lahan dalam skala besar sudah lama menjadi isu yang serius di Sumatera. Mudahnya birokrasi dan perizinan bagi pemilik modal untuk mengelola hutan telah menjadi rahasia umum. Inilah yang tidak diinginkan oleh oligarki, sehingga meskipun rakyat melaksanakan ibadah puasa dengan segala keterbatasan dan keprihatinan di pengungsian penguasa tak bergeming.
Dari sini tampak jelas bahwa kapitalisme telah mencengkeram erat negeri ini, tugas utama negara hanya sebagai pembuat anggaran dan penjaga stabilitas pasar, bukan pengurus rakyat dan bertindak langsung untuk memastikan tidak ada warga yang menderita. Akibatnya masyarakat ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, sudahlah menjadi korban banjir karena kerusakan ekologis, mereka juga menderita akibat lambatnya pemulihan yang terkendala prosedur administratif.
Berlainan dengan kapitalisme yang menjadikan penguasa sebagai regulator, Islam menugaskan negara sebagai pengurus yang bertanggung jawab langsung atas segala urusan rakyat (raa’in). Sebagaimana Sabda Rasulullah saw.:
“Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Sabda Rasulullah saw. ini menegaskan bahwa di dalam Islam kepemimpinan tidak sekedar jabatan administratif, tetapi amanah syar'i. Bukan juga sebatas pembuat kebijakan dan manajer anggaran, tetapi sebagai pengurus yang terjun langsung memastikan seluruh rakyat mendapatkan kebutuhannya, menjaga keselamatan masyarakat, menjamin keamanan, dan kesejahteraannya. Setiap kebijakannya akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat.
Oleh sebab itu, jika terjadi bencana, negara tidak akan memandangnya hanya sebagai peristiwa teknis semata. Untuk menangani urusan kemaslahatan masyarakat, sistem pemerintahan Islam memiliki lembaga struktural yang terorganisir melalui departemen-departemen. Persoalan tanggap darurat, distribusi bantuan, logistik hingga rekonstruksi adalah bagian dari fungsi administrasi negara yang terkoordinasi di bawah pimpinan khalifah. Seluruh aparatur negara mulai dari pusat hingga daerah berada dalam satu komando untuk mengevakuasi, menyelamatkan, menyediakan bahan pangan, memberikan layanan kesehatan, dan membangun kembali hunian dengan cepat dan efektif. Penguasa Islam tidak akan memberlakukan prosedur yang sulit dan berbelit untuk menjaga jiwa, sebab hal itu merupakan kewajiban syar'i. Penanganan daerah terdampak bencana menjadi prioritas dengan memobilisasi SDM, anggaran, logistik dan sarana prasarana yang dibutuhkan agar wilayah tersebut dapat segera pulih dan masyarakat merasa aman. Hal ini dilakukan bukan karena tekanan dari masyarakat, tetapi sebagai konsekuensi sebagai periayah umat.
Sementara dari sisi pendanaan, negara yang menerapkan sistem Islam memiliki sumber pendapatan tetap dari pengelolaan harta milik umum seperti sumber daya alam yang hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat, berupa jaminan kebutuhan pokok baik sandang, pangan, papan, kesehatan, keamanan, pendidikan termasuk penanganan bencana dan lain sebagainya. Jika pemasukan tersebut belum mencukupi, penguasa Islam boleh mengambil pajak sementara (dharibah) kepada umat muslim yang mampu. Dengan cara ini, pemulihan tidak terganjal oleh fiskal.
Demikian lah tanggung jawab riil pemimpin Islam dalam menangani bencana. Terlebih saat Ramadan, tanggung jawab negara semakin besar, karena harus memastikan setiap individu rakyatnya dapat melaksanakan ibadah secara optimal, terpenuhi semua kebutuhan dasarnya dengan harga yang terjangkau. Melaksanakan puasa tidak mungkin khusyuk jika umat masih bergelut dengan kekurangan pangan, tidak memiliki hunian, dan ketidakpastian hidup karena bencana.
Maka, umat hendaknya semakin sadar akan pentingnya penerapan sistem Islam secara menyeluruh dalam sebuah pemerintahan. Karena dengan tegaknya aturan Islam negara akan mengurus rakyat sebagaimana diperintahkan oleh syarak, sehingga masyarakat akan benar-benar sejahtera. Sementara kapitalisme yang saat ini di emban oleh negeri-negeri muslim telah terbukti menyengsarakan, membuat korban bencana harus menelan pil pahit melaksanakan ibadah di tenda-tenda pengungsian tanpa kepastian. Wallahualam bissawab.
No comments:
Post a Comment