Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pendidikan Gratis, Khayalan Utopis di Negeri Kapitalis

Wednesday, March 11, 2026 | Wednesday, March 11, 2026 WIB

 


Oleh: Haerini Udin

Kasus bunuh diri seorang anak SD Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipicu ketidakmampuan membayar uang sekolah dan membeli perlengkapan sekolah, menjadi sorotan serius dari berbagai kalangan. Pasalnya, kasus ini menambah daftar kelam kasus bunuh diri pada anak di Indonesia.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap bahwa Indonesia menjadi negara dengan angka kasus anak bunuh diri tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Kondisi ini dinilai sudah masuk tahap darurat dan tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa.

Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir jumlah kasus bunuh diri anak masih terus terjadi. Pada 2023 tercatat 46 anak mengakhiri hidup, lalu 43 kasus pada 2024, dan 26 kasus sepanjang 2025. Memasuki awal 2026 saja, sudah ada tiga kasus serupa yang dilaporkan. (www.news.batampos.co.id)

Kasus ini tidak dapat dilihat sebagai persoalan individu semata, melainkan sebagai tanda kegagalan struktural negara dalam melindungi anak-anak. Bunuh diri pada anak dan remaja menunjukkan adanya persoalan sosial yang kompleks dan berakar pada ketimpangan struktural. Kasus tersebut merupakan puncak akumulasi tekanan sosial akibat kegagalan negara dalam menyediakan layanan dasar yang merata. Adanya ketimpangan ekonomi yang semakin lebar menyebabkan sebagian masyarakat hidup dalam kondisi ekstrem, bahkan tidak mampu memenuhi kebutuhan pendidikan paling mendasar.

Masyarakat miskin mengalami keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Kondisi seperti inilah yang menciptakan keputusasaan yang meresap ke dalam dunia batin anak-anak sehingga mendorong tindakan bunuh diri sebagai bentuk ekspresi kebuntuan akibat hilangnya harapan terhadap masa depan.

Kegagalan sistem.

Ketidak berdayaan masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan dasarnya menjadi bukti kongkrit bobroknya sistem sekuler-kapitalesme yang di anut oleh negara ini. Sistem sekuler kapitalisme telah mengamputasi hakikat peran pemerintah sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai) bagi rakyatnya. Pemerintah hanya menjadi regulator dan fasilitator bagi sejumlah kepentingan politik di bawah kendali pemilik modal.

Maka tak heran, kasus ini seakan tidak pernah selesai. Pendidikan serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang seharusnya menjadi HAK bagi setiap individu justru dijadikan ladang bisnis demi keuntungan pribadi para kapitalis.

Pendidikan Gratis Hak Seluruh Anak

Islam adalah satu-satunya sistem kehidupan yang begitu kuat mendorong umatnya untuk meraih ilmu. Pendidikan di dalam Islam merupakan kewajiban sekaligus kebutuhan bagi umat. Pendidikan telah diwajibkan oleh syariat sebagai kebutuhan vital untuk menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan kaum muslim, baik dalam urusan agama maupun urusan dunia. Pendidikan dalam Islam bukanlah kebutuhan orang-orang kaya saja.

Allah Taala memuji orang-orang berilmu melalui firman-Nya di dalam ayat,

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

“Allah meninggikan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Maha Tahu atas apa yang kalian kerjakan.” (QS Al-Mujadalah [58]: 11).

Kewajiban meraih ilmu di antaranya ditetapkan berdasarkan sabda Nabi saw. di dalam hadis,

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

“Meraih ilmu itu wajib atas setiap muslim.” (HR Ibnu Majah).

Jelas, pendidikan di dalam Islam adalah kebutuhan pokok, bahkan fardu. Islam menetapkan dua tujuan pendidikan. Pertama, mendidik setiap muslim agar menguasai ilmu-ilmu agama yang memang wajib untuk dirinya (fardu ain), seperti ilmu akidah, fikih ibadah, dsb. Kedua, mencetak pakar dalam bidang tsaqâfah/ilmu-ilmu agama yang dibutuhkan umat, seperti ahli fikih, ahli tafsir, ahli hadis, dsb. Dalam hal ini hukumnya fardu kifayah.

Penyelenggaraan pendidikan oleh sistem Islam (Khilafah) dilaksanakan sebagai bagian dari peran penguasa sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Islam memandang bahwa jabatan adalah amanah yang besar dan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.

Rasulullah saw. bersabda,

الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).

Juga di dalam hadis,

إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

“Sungguh imam (khalifah) adalah perisai. Orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengan dirinya.” (HR Muslim).

Seorang penguasa harus memiliki sifat takwa dalam dirinya sendiri dan dalam kepemimpinannya terhadap umat. Ini sebagaimana hadis riwayat dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata,

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أمَّر أميرًا على جَيْش أو سَرِيَّة أَوْصَاه في خاصته بتَقْوَى الله، ومَن معه مِن المسلمين خيرًا

“Dulu jika Rasulullah saw. mengangkat seorang pemimpin atas pasukan atau sariyyah (detasemen), beliau berpesan kepadanya dengan ketakwaan kepada Allah dalam dirinya sendiri, dan agar ia memperlakukan kaum muslim yang bersamanya dengan baik.” (HR Muslim dan Ahmad).

Islam memerintahkan seorang penguasa agar bersikap lemah lembut dan tidak menyusahkan rakyat. Rasulullah saw. bersabda,

اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْــه،ِ وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فرفق بهم فارفق به

“Ya Allah, barang siapa memimpin umatku, lalu ia menyusahkan mereka, maka susahkanlah ia. Barang siapa memimpin umatku, lalu dia bersikap lemah lembut terhadap mereka, maka bersikaplah lemah-lembut terhadapnya.” (HR Muslim).

Para penguasa itu harus sadar bahwa ia wajib menjalankan kekuasaan secara amanah, karena hal itu adalah salah satu wujud penghambaannya kepada Allah Taala. Khilafah berperan mutlak untuk melayani urusan rakyat.

Pendidikan adalah sesuatu yang memenuhi syarat sebagai fasilitas umum. Oleh sebab itu, Khilafah bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan secara sistemis karena pendidikan adalah hak tiap individu warga negara. Khalifah akan melakukan manajemen terhadap berbagai urusan negara dan kepentingan masyarakat yang ditangani oleh departemen, jawatan, serta unit-unit yang didirikan untuk menjalankan urusan-urusan negara dan memenuhi kepentingan-kepentingan masyarakat tersebut.

Khilafah memiliki perhatian yang sangat besar terhadap pendidikan, termasuk pembiayaan pendidikan secara menyeluruh. Salah satu pos anggaran belanja baitulmal (kas negara) adalah pembayaran gaji guru, meski di baitulmal sedang mengalami krisis (tidak ada harta). Dari sisi pemasukan, baitulmal memiliki banyak jalur pemasukan harta yang masing-masing jumlahnya juga besar untuk membiayai seluruh kemaslahatan umat, seperti fai, kharaj, SDA tambang dan migas, ‘usyur, jizyah, dll. Khilafah memosisikan kebutuhan publik seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, dan transportasi sebagaimana fasilitas umum sehingga semua itu disediakan oleh negara secara gratis.

Selain memperhatikan pendidikan sebagai kebutuhan publik, Khilafah juga memperhatikan pendidikan generasi di tengah keluarga muslim, termasuk dalam hal ini adalah aspek pengasuhan. Islam memerintahkan kita untuk menjaga keluarga dan generasi agar terhindar dari kebinasaan, baik di dunia maupun di akhirat. Allah Taala memberi peringatan kepada kaum muslim agar jangan sampai meninggalkan keturunan yang lemah, baik dalam hal akidah, ibadah, intelektual/keilmuan, maupun ekonomi.

Allah Taala berfirman di dalam ayat,

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS An-Nisa’ [4]: 9).

Pengasuhan yang syar’i sejalan dengan fitrah penciptaan mereka, untuk menjadi bekal penting saat mereka menjadi mukalaf (akil, balig, terbebani hukum syarak) nanti. Pengasuhan ini wajib dilakukan oleh ibu. Jika ibunya tidak ada/sudah meninggal, kewajiban pengasuhan berpindah ke jalur keluarga dari pihak ibu, seperti ibunya ibu (nenek) dan saudara perempuannya ibu (bibi).

Setiap individu anak juga berhak memperoleh pemenuhan kebutuhan primer layaknya manusia dewasa, yakni berupa sandang, pangan, dan papan. Mereka juga berhak atas hak-hak publik sebagai wujud penjagaan oleh negara berupa kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Pengabaian kebutuhan primer maupun hak publik jelas akan mengantarkan mereka pada kebinasaan.

Terkait dengan ekonomi, negara harus memastikan kesejahteraan anak-anak sebagaimana individu dewasa. Dalam hal ini khususnya perihal kewajiban nafkah dari ayah mereka. Jika ayahnya sudah meninggal, kewajiban nafkah berpindah ke jalur keluarga dari pihak ayah, seperti ayahnya ayah (kakek) dan saudara laki-laki ayah (paman).

Mekanisme ekonomi ini menunjukkan bahwa Khilafah menjamin kesejahteraan masing-masing rakyat sehingga para ibu tidak dipaksa oleh kondisi untuk bekerja demi menafkahi dirinya dan anaknya. Ketika suami tidak bisa menafkahi, misalnya karena sudah meninggal sebagaimana kasus di NTT, sistem Islam memiliki mekanisme sehingga ibu dan anak-anaknya tetap tercukupi kebutuhannya. Dengan demikian, ibu bisa menjalankan tugas utamanya sebagai umm wa rabbatul bait secara optimal,

Demikianlah, Khilafah berperan sentral sebagai sebuah sistem pemerintahan yang menerapkan syariat Islam kafah dalam rangka mewujudkan kemaslahatan kaum muslim secara keseluruhan. Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update