Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PELONGGARAN SERTIFIKAT HALAL PRODUK AMERIKA SERIKAT: Pertimbangan Iman atau Aman?

Wednesday, March 04, 2026 | Wednesday, March 04, 2026 WIB


Oleh. Indah Sulastri
Komunitas Muslimah Coblong

​Berita yang beredar mengenai potensi pelonggaran aturan sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat mengundang perdebatan dan keresahan mendalam di tengah masyarakat. Muncul pertanyaan mendasar: apakah negara sedang mengutamakan keamanan (ekonomi) atau keimanan?

​Saat ini, ekosistem halal di Indonesia belum berjalan maksimal meskipun sudah ada Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Keputusan Menteri Agama, serta pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Adanya narasi pembebasan sertifikat halal bagi produk Amerika hanya akan membuat ekosistem halal semakin sulit diwujudkan.

​Padahal, menurut undang-undang, jaminan produk halal di Indonesia adalah hak mendasar bagi konsumen Muslim dan merupakan kepastian hukum yang tidak boleh dinegosiasikan. Meskipun ada jaminan dari pihak penyelenggara, kebijakan mempermudah masuknya produk Amerika tanpa label halal jelas menimbulkan risiko ketidakpastian bagi kaum muslimin atas produk yang mereka konsumsi.

​Kepentingan Dagang di Atas Syariat?

​Apakah demi mendapatkan tarif dagang yang murah, negara lantas meminggirkan kepentingan umat? Fenomena ini terjadi karena diterapkannya sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, negara lebih mengutamakan kepentingan ekonomi daripada standar syariat. Kesepakatan dagang yang diteken antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat seolah mengonfirmasi posisi tawar kita yang lemah.

​Amerika Serikat, sebagai negara yang tidak memiliki standar baku terkait halal dan haram, kini semakin leluasa memasukkan produknya, termasuk produk sembelihan. Bagi seorang Muslim, standar halal dan haram adalah prinsip mendasar yang menyangkut persoalan iman dan tidak boleh dikompromikan.


​Perspektif Islam: Negara sebagai Penjaga Umat

​Dalam sistem Islam, negara berperan sebagai raa’in (pemelihara) yang mengurusi urusan umat, termasuk menjamin rakyat agar tetap taat pada batasan halal dan haram.

​Penerapan Syariat Kaffah: Negara akan menjamin kehalalan seluruh barang yang beredar dengan menerapkan syariat secara kaffah, termasuk dalam perdagangan luar negeri. Setiap produk yang masuk harus memenuhi persyaratan halal yang ketat.

​Peran Ulama dan Negara: Ulama menjadi rujukan untuk menjaga ketegasan hukum, sementara negara memastikan regulasi berjalan tanpa tunduk pada standar kaum kafir.

​Kedaulatan Politik: Negara Islam tidak akan melakukan kerja sama perdagangan yang merugikan akidah dengan negara Kafir Harbi Fi’lan (negara kafir yang secara nyata memusuhi atau memerangi umat Islam), termasuk dalam hal ini Amerika Serikat.

​Oleh karena itu, kita membutuhkan institusi negara yang mampu melindungi keamanan serta menjamin kehalalan dan keharaman produk secara mutlak. Negara tidak boleh menggadaikan syariat demi keuntungan materi semata.

Wallahu a’lam bissawabi

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update