Oleh. Puji
Lembaga pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) menanggapi kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Kesepakatan yang disoroti adalah produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal. Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati, meminta pemerintah Indonesia tidak tunduk atau takut kepada tekanan asing terkait sertifikasi halal ( https://mui.or.id/21/2/2026).
Salah satu poin penting dalam Agreement of Receprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) , kedua negara mengatur sejumlah ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal khususnya untuk produk manufaktur asal AS. Dalam pasal 2.9 dokumen ATR menyebutkan bagian tentang halal untuk produk manufaktur. Indonesia akan membebaskan produk AS seperti kosmetik, alat kesehatan dan barang manufaktur lain dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.
Fenomena ini menunjukkan bahwa saat ini ekosistem halal di Indonesia belum maksimal meskipun sudah ada UU jaminan produk halal. Dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan non halal bagi produk AS akan membuat ekosistem halal semakin sulit untuk diwujudkan. Padahal terkait halal dan haram tidak cukup hanya diterapkan terhadap makanan dan minuman, tetapi dalam produk produk lain untuk pemenuhan kebutuhan seperti kosmetik, kemasan maupun produk gunaan lainnya.
Fenomena ini terjadi karena negeri ini menggunakan sekularisme dan kapitalisme sebagai pedoman dalam kehidupan terkait ekonomi maupun perdagangan dan industri. Dimana, sekularisme itu memisahkan agama dari kehidupan sehingga dalam masalah perdagangan maupun ekspor impor terkait produk AS itu adanya pembebasan dari sertifikasi dan pelabelan halal. Selain itu, fakta ini menunjukkan bahwa AS semakin menguasai pada sektor perdagangan maupun industri di negeri ini sebagaimana yang ada dalam dokumen ATR. Oleh karena itu pihak MUI maupun LPPOM meminta dan menyarankan agar pemerintah negeri ini tidak tunduk pada asing terkait sertifikasi produk halal karena negeri ini mayoritas penduduknya adalah kaum muslimin.
Padahal bagi seorang muslim persoalan halal dan haram adalah prinsip mendasar dalam kehidupan karena menyangkut persoalan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Selain itu, ulama sebagai rujukan umat Islam bertanggungjawab untuk menjaga kejelasan dan ketegasan status halal haram bagi setiap produk yang digunakan oleh kaum muslimin. Terlebih lagi dalam ajaran Islam dan Alquran ditegaskan bahwa kaum muslimin harus terikat dengan hukum syariah terkait halal haram dalam perbuatan maupun terhadap produk yang digunakan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, negara dalam Islam itu sebagai pengatur urusan kaum muslimin dan melindungi mereka untuk memberikan jaminan penuh terkait produk halal dan thayyib untuk digunakan bagi umat Islam agar bisa terhindar dari kemaksiatan dan produk yang haram.
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment