Oleh. Edha
Peristiwa longsor di kawasan Wisata Hutan Bambu, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, bukanlah sekadar anomali cuaca atau fenomena geologis biasa. Hancurnya infrastruktur wisata, terputusnya jalan, dan hanyutnya pepohonan yang seharusnya menjadi benteng erosi di sepanjang Kali Bekasi adalah manifestasi dari kegagalan sistemik. Peristiwa ini mencerminkan bagaimana tata kelola ruang dalam bingkai kapitalisme sekuler telah menempatkan keselamatan rakyat dan kelestarian alam di bawah kaki kepentingan materi.
I. Bedah Fakta: Kerusakan Hilir Akibat Kejahatan di Hulu
Fakta lapangan menunjukkan bahwa longsor tersebut dipicu oleh pengosongan debit air secara mendadak di bantaran Kali Bekasi serta kiriman banjir dari wilayah Bogor. Secara teknis, longsor terjadi karena tanah kehilangan stabilitasnya. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: mengapa daya serap tanah di wilayah hulu (Bogor) dan kekuatan penahan di hilir (Bekasi) begitu rapuh?
Secara faktual, krisis ini berakar pada deforestasi masif dan alih fungsi lahan. Hutan yang seharusnya berfungsi sebagai spons alami untuk menyerap air hujan, kini telah berubah menjadi beton-beton vila, pemukiman mewah, dan kawasan industri. Ketika wilayah hulu gundul, air hujan tidak lagi meresap ke dalam tanah (infiltrasi), melainkan menjadi aliran permukaan (run-off) yang besar dan destruktif. Beban air yang berlebih inilah yang kemudian menghantam bantaran sungai di Bekasi, menghancurkan Hutan Bambu yang merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terakhir bagi masyarakat setempat.
II. Akar Masalah: Paradigma Kapitalistik yang Desktruktif
Krisis lingkungan ini adalah buah pahit dari penerapan ideologi Kapitalisme. Dalam kacamata kapitalistik, alam dipandang sebagai faktor produksi dan komoditas semata. Ada tiga pilar utama dalam sistem ini yang menjadi motor perusak alam:
* Orientasi Profit (Materi) di Atas Segalanya: Kebijakan tata ruang tidak dirancang untuk keseimbangan ekologi, melainkan untuk pertumbuhan ekonomi. Selama sebuah lahan bisa menghasilkan pajak, retribusi, atau keuntungan bagi pengembang, maka izin alih fungsi lahan (dari hutan menjadi properti) akan terus dikeluarkan.
* Privatisasi Sumber Daya Alam: Kapitalisme membolehkan individu atau korporasi memiliki dan mengeksploitasi sumber daya vital seperti hutan dan bantaran sungai. Akibatnya, kontrol negara melemah karena aset-aset strategis tersebut sudah berada di tangan swasta yang orientasinya hanyalah pengembalian modal (Return on Investment).
* Solusi Reaktif dan Tambal Sulam: Karena negara hanya berfungsi sebagai regulator (wasit) dan bukan pengurus (ra'in), penanganan bencana selalu bersifat kuratif. Pemerintah baru sibuk saat longsor sudah terjadi, namun enggan menyentuh akar masalahnya—yakni menghentikan proyek-proyek besar di wilayah resapan air yang dimiliki oleh para pemodal besar.
III. Komparasi Tata Ruang: Kapitalisme vs Islam Kaffah
Perbedaan antara tata ruang sekuler dan Islam terletak pada landasan filosofisnya. Dalam Islam, tata ruang adalah bagian dari implementasi amanah ilahi untuk menjaga bumi (khilafah fil ardhi).
* Dalam Sistem Kapitalis: Tata ruang bersifat kompromistis dan birokratis. Batas administrasi antara Bogor dan Bekasi seringkali menjadi kendala koordinasi. Penegakan hukum terhadap pengembang nakal seringkali bisa "dinegosiasikan" melalui denda administratif yang tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan.
* Dalam Sistem Islam Kaffah: Tata ruang bersifat terintegrasi dan berlandaskan hukum syariat. Jika suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan lindung oleh negara, maka statusnya adalah "Hima"—wilayah yang haram dieksploitasi untuk kepentingan pribadi. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan para ahli (ahlu khibrah) untuk mencegah bahaya (dharar) bagi masyarakat luas.
IV. Solusi Ideologis: Tata Kelola Lingkungan Berbasis Syariat
Islam Kaffah menawarkan solusi menyeluruh yang menyentuh ranah sistemik, bukan sekadar teknis:
1. Revolusi Status Kepemilikan (Milkiyyah 'Ammah)
Syariat Islam dengan tegas mengkategorikan hutan, air, dan sumber daya alam yang jumlahnya melimpah sebagai kepemilikan umum. Rasulullah SAW bersabda: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput (hutan), dan api (energi)." (HR Abu Dawud).
Dengan status ini, negara (Khilafah) dilarang menyerahkan hutan hulu atau bantaran sungai kepada pihak swasta. Negara wajib mengelolanya secara mandiri. Maka, tidak akan ada lagi cerita hutan lindung berubah menjadi vila pribadi karena negara memegang kendali penuh untuk mempertahankan fungsi ekologisnya demi hajat hidup orang banyak.
2. Negara sebagai Ra’in (Pelayan dan Penanggung Jawab)
Dalam Islam, pemimpin adalah pelayan rakyat. "Seorang imam (pemimpin) adalah ra'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR Bukhari).
Negara akan bertindak secara preventif:
* Melakukan pemetaan wilayah rawan bencana secara akurat.
* Mewajibkan reboisasi di wilayah gundul tanpa menunggu kucuran dana dari investor.
* Menjamin ketersediaan RTH seperti Hutan Bambu bukan sekadar sebagai tempat wisata, tapi sebagai infrastruktur pertahanan alam yang mutlak ada di setiap kota.
3. Penegakan Hukum (Uqubat) yang Adil dan Menjerakan
Dalam Islam, perusakan lingkungan dikategorikan sebagai tindakan kriminal (jarimah) yang pelakunya dapat dikenakan sanksi ta'zir. Jika seorang pejabat terbukti menerima suap untuk meloloskan izin bangunan di kawasan resapan, atau korporasi sengaja merusak hutan, sanksinya bisa berupa penyitaan seluruh kekayaan, hukuman fisik, hingga penjara yang memberikan efek jera. Hukum Islam tidak mengenal "uang damai" atau sekadar denda administratif bagi para perusak bumi.
4. Membangun Masyarakat Bertakwa
Tata kelola lingkungan tidak akan efektif tanpa dukungan kesadaran masyarakat. Islam membangun kepribadian setiap individu untuk tidak merusak alam karena keyakinan akan hari pembalasan. Menjaga kebersihan sungai dan menanam pohon adalah bagian dari ibadah. Dengan masyarakat yang bertakwa, pengawasan terhadap kebijakan negara akan berjalan secara organik dan tulus.
V. Kesimpulan: Kembali pada Fitrah Pengelolaan Bumi
Bencana longsor Hutan Bambu Bekasi adalah satu dari sekian banyak bukti bahwa tatanan hidup yang menjauhkan agama dari kehidupan (Sekulerisme) hanya akan melahirkan kehancuran. Manusia telah melampaui batas dalam mengeksploitasi bumi demi pemuasan materi yang tak terbatas.
Hanya dengan kembali kepada sistem Islam Kaffah, di mana aturan Sang Pencipta diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan—termasuk tata ruang dan ekonomi—lingkungan kita akan kembali asri dan aman. Islam memastikan bahwa alam adalah warisan yang harus dijaga keberlangsungannya, bukan barang dagangan yang habis sekali pakai.
Sudah saatnya kita menyadari bahwa krisis ekologi adalah krisis ideologi. Tanpa perubahan sistemik menuju syariat Islam, kita hanya akan mewariskan bumi yang rusak dan bencana yang berulang kepada anak cucu kita.
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment