Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Maraknya Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan, Islam Solusinya

Tuesday, March 31, 2026 | Tuesday, March 31, 2026 WIB

 


Oleh: Syarfina, S.Si


Guru adalah penerang umat dengan ilmunya. Guru tidak hanya sosok yang dipatuhi petuahnya, tetapi juga ditiru perilakunya. Namun, relevansinya sangat jauh berbeda dengan realitas saat ini. Kini sang pelita makin kehilangan sinarnya. Makin banyak oknum guru yang perilakunya tidak layak ditiru. Salah satunya adalah Pimpinan pondok pesantren (ponpes) Darul Mukhlasin A's Saniy inisial MJ (35) di Kabupaten Muna Barat, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan dan pemerkosaan terhadap empat santriwati. Hal itu diungkap Kasi Humas Polres Muna Iptu Muhammad Jufri, "Tersangka MJ diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan atau pelecehan seksual fisik. (Detik, 06/03/2026). 


Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindak pidana kekerasan seksual tersebut diduga dilakukan tersangka dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2024 di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Muna Barat. Selain itu, dua orang tua siswi di Kabupaten Muna Barat resmi melaporkan oknum guru berinisial UU yang mengajar di MIN 2 Muna, Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi, ke Polres Muna pada 9 Februari 2026. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak (naraloka, 26-02-2026)).


Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Muna mencatat bahwa kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur merupakan kasus yang paling tinggi terjadi di wilayah tersebut pada tahun 2025. Kasus-kasus ini menambah panjang daftar kasus pelecehan seksual yang dilakukan guru terhadap muridnya. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan bahwa pada 2025, jumlah kasus kekerasan di satuan pendidikan mencapai 641 kasus. Sebanyak 57,65%-nya merupakan kekerasan seksual. Ini berarti ada sekitar 365 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan pada 2025.


Tatanan Kehidupan Liberal


Maraknya kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan merupakan akibat dari tatanan kehidupan liberal yang berlaku saat ini. Pornografi merajalela di media, termasuk medsos, sehingga mendorong terjadinya pergaulan bebas. Pengusaha media tidak peduli pada keamanan dan perlindungan anak-anak dari konten negatif, termasuk pornografi. Bagi mereka, yang penting mendapatkan keuntungan besar, sedangkan dampaknya pada generasi tidaklah penting. Sekularisasi masif di negeri ini telah mencetak orang-orang dengan ketakwaan yang rendah sehingga gemar bermaksiat. Mereka kerap mengakses tayangan porno sehingga mendorong pemuasan naluri seksualnya. Seiring liberalisasi yang kian parah, orientasi seksual mereka menjadi abnormal, yaitu menyasar anak-anak.


Miris, benteng keluarga sebagai pelindung anak juga sudah rapuh. Disfungsi orang tua baik karena faktor pemahaman, ekonomi, sosial, maupun lainnya menjadikan tidak ada komunikasi intens dan mendalam antara anak dan orang tua. Akibatnya, masalah anak terlambat diidentifikasi dan selanjutnya terlambat diselesaikan. Kondisi ini menjadikan pelaku leluasa melakukan pelecehan kepada banyak anak dalam rentang waktu lama tanpa diketahui oleh orang tua.


Maraknya pencabulan atau pelecehan terhadap murid di lingkungan pendidikan membuktikan bahwa program Sekolah Ramah Anak dan Kota Layak Anak gagal total. Para murid tidak mendapatkan perlindungan dari pelecehan seksual. Bahkan, pelaku pelecehan itu adalah orang yang sangat dekat, yaitu guru. Guru yang seharusnya melindungi murid, justru melakukan kejahatan padanya. Hal ini akan mengakibatkan cacatnya fungsi guru sebagai pelindung dan menimbulkan trauma bagi murid.


Negara yang seharusnya hadir melindungi anak-anak justru bersikap lemah di hadapan media yang menayangkan pornografi. Negara tidak mau bersikap tegas pada media tersebut karena mengandalkan pemasukan pajak dari mereka. Para kapitalis media juga merupakan sponsor politik para penguasa sehingga bisa menduduki kursinya saat ini. Konflik kepentingan antara penguasa dan pengusaha ini menjadikan penguasa tidak bisa tegas menindak media terkait konten pornografi.


Jika pun ada media yang ditindak karena terlibat konten pornografi, sanksi negara amat ringan sehingga tidak menjerakan. Sikap lemah penguasa ini dipengaruhi oleh pandangan sekularisme, liberalisme, dan hak asasi manusia (HAM) yang memandang negara tidak boleh ikut campur pada preferensi rakyat karena hal itu merupakan hak pribadi mereka.


Ini semua mengonfirmasi bahwa sistem sekuler kapitalisme merupakan akar masalah maraknya pelecehan seksual di lingkungan pendidikan dan menyebabkan guru kehilangan jati dirinya sebagai pelita bagi muridnya. Guru pelaku pelecehan justru membuat masa depan muridnya menjadi gelap karena trauma mendalam. Penyelesaian masalah ini tidak bisa sekadar dengan pemecatan guru dan pemberian sanksi berupa hukuman penjara. Selama tata kehidupan sekuler liberal masih diterapkan, kasus pelecehan seksual oleh guru pada muridnya akan terus terjadi dan makin banyak anak akan menjadi korban.


Sistem Islam Pelindung Anak dari Pelecehan Seksual


Anak adalah tanggung jawab orang tua, masyarakat di lingkungannya, dan negara. Ketiga pihak tersebut harus bersinergi melindungi anak-anak dari berbagai hal yang akan membahayakan mereka, termasuk pencabulan/pelecehan seksual. Rasulullah saw. bersabda,

“Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak ia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, setiap kepala keluarga adalah pemimpin anggota keluarganya dan ia dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, dan istri pemimpin terhadap keluarga rumah suaminya dan juga anak-anaknya, dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap mereka.” (HR Bukhari).


Negara memiliki peran sentral untuk menjadikan orang tua, sekolah, dan masyarakat berperan melindungi anak-anak. Negara harus berperan sebagai raa’in (pengurus rakyat) sebagaimana perintah dalam hadis tersebut.


Pada aspek preventif, Khilafah menerapkan sistem pendidikan berasas akidah Islam sehingga mencetak individu-individu bertakwa. Syekh ‘Atha’ bin Khalil menjelaskan dalam Usus at-Ta’lim, ada dua tujuan pokok pendidikan dalam sistem Islam (Khilafah), yaitu (1). Membangun kepribadian islami, pola pikir (akliah) dan jiwa (nafsiah) bagi umat, yaitu dengan cara menanamkan tsaqafah Islam berupa akidah, pemikiran, dan perilaku islami ke dalam akal dan jiwa anak didik. 

(2). Mempersiapkan anak-anak kaum muslim agar di antara mereka menjadi ulama-ulama yang ahli di setiap aspek kehidupan, baik ilmu-ilmu keislaman maupun ilmu-ilmu terapan.


Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Masyru’ ad-Dustur Pasal 170, “Asas yang melandasi kurikulum pendidikan harus akidah Islam. Seluruh mata pelajaran dan metode pengajaran dibuat sedemikian rupa sehingga dalam pendidikan tidak terjadi penyimpangan sedikit pun dari asas tersebut.” Dengan adanya sistem pendidikan berasas akidah Islam, individu akan tercegah dari melakukan kemaksiatan, termasuk mengakses konten pornografi dan melakukan pelecehan seksual.


Pendidikan ini juga mencetak pengusaha yang bervisi akhirat sehingga tidak menghalalkan segala cara demi meraih keuntungan. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam Masyru’ ad-Dustur Pasal 104, “Pemilik dan pemimpin redaksi media bertanggung jawab terhadap semua isi informasi yang disebarkan. Mereka dimintai tanggung jawab terhadap setiap bentuk penyimpangan terhadap akidah dan syariat, sebagaimana warga negara lainnya.”


Guru dalam sistem Islam dipilih tidak hanya dari aspek kemampuan mengajar, tetapi juga dari aspek ketakwaan. Salah satu karakter guru yang baik menurut Imam Al-Ghazali adalah ia harus tampil sebagai teladan atau panutan yang baik di hadapan murid-muridnya. Terwujud keselarasan antara perkataan dan perbuatannya. Ini sebagaimana firman Allah Taala, “Sangat besarlah kemurkaan di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS Ash-Shaf [61]: 3).


Guru dalam sistem Islam menjadi teladan dalam hal akidah maupun penerapan syariat. Mereka adalah gambaran dari pemimpin orang-orang yang bertakwa sebagaimana firman-Nya, “Serta jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS Al-Furqan [25]: 74). Negara menjamin kesejahteraan guru dan tidak membebaninya dengan administrasi yang berbelit. Penerapan sistem ekonomi Islam menjadikan negara mampu menjamin kesejahteraan guru. Guru leluasa menjalankan fungsinya sebagai pendidik generasi sehingga menghasilkan generasi berkepribadian Islam, yaitu memiliki akliah islamiah dan nafsiah islamiah.


Hasil sistem pendidikan Islam, salah satunya adalah para murid yang terkategori tamyiz sudah mampu membedakan baik dan buruk sehingga tidak diam saja ketika ada pihak yang melecehkannya. Pada murid yang baligh, aspek ini justru sudah matang. Dengan demikian, mereka paham bahwa pelecehan seksual adalah kejahatan yang harus dilawan dan pelakunya harus dilaporkan.


Pada aspek kuratif, negara akan memberi sanksi tegas bagi perusahaan media yang memuat konten pornografi, individu rakyat yang menyebarkannya, dan pelaku pelecehan seksual. Sanksi bagi pelaku pelecehan seksual dikembalikan pada jenis tindakannya. Syekh Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 358 menjelaskan, jika terbukti terjadi zina, pelaku dicambuk 100 kali jika ia belum menikah (ghairu muhshan) dan dirajam hingga mati jika ia sudah menikah (muhshan). Sanksi kedua untuk pelaku pemerkosaan (jika korbannya perempuan) adalah membayar kompensasi berupa mahar untuk wanita yang semisal korban.


Adapun sanksi ketiga untuk pelaku pelecehan seksual yang tidak sampai zina adalah takzir. Syekh Ibnu Abdil Barr dalam kitabnya Al-Istidzkaar menjelaskan, “Sesungguhnya hakim (Qadhi) dapat menjatuhkan hukuman kepada pemerkosa dan menetapkan takzir kepadanya, suatu hukuman yang dapat membuat jera untuknya dan orang-orang lainnya.” Walhasil, dengan penerapan sistem Islam kaffah dalam naungan Khilafah, anak-anak akan terlindungi dari kejahatan pelecehan seksual.


Wallahua’lam bisshawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update