Oleh : Ummu Fatih (Aktivis Muslimah)
Momen Ramadan dan Idul Fitri yang seharusnya menjadi waktu untuk meningkatkan ketakwaan dan kebersamaan keluarga, justru semakin sering diwarnai oleh beban utang yang menumpuk bagi sebagian besar keluarga di Indonesia. Seperti yang dilaporkan oleh Inilah.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan bahwa permintaan pinjaman online (pinjol), layanan multi finance, dan gadai akan mengalami peningkatan signifikan selama bulan Ramadan hingga menjelang dan pasca Idul Fitri. Data menunjukkan bahwa pada periode tahun lalu saja, pertumbuhan pinjaman di sektor ini mencapai 23% selama bulan Ramadan dan melonjak hingga 37% menjelang hari raya Idul Fitri.
Banyak keluarga yang terpaksa menggunakan tabungan mereka selama Ramadan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, seperti belanja bahan makanan untuk berbuka puasa, sedekah, dan persiapan lebaran. Ketika tabungan habis, mereka beralih ke berbagai bentuk pinjaman untuk melanjutkan aktivitas merayakan lebaran, seperti membeli pakaian baru, makanan untuk hidangan lebaran, dan biaya perjalanan mudik. Bahkan pasca-lebaran, banyak keluarga yang masih harus mengandalkan utang untuk memenuhi kebutuhan rutin karena tabungan telah habis dan gaji belum masuk. Fenomena ini membuat kalimat "habis makan tabungan, terbitlah makan utang" menjadi realitas yang menyakitkan bagi jutaan keluarga di berbagai lapisan masyarakat.
Laporan tersebut juga mencatat bahwa sebagian besar pinjaman yang diambil memiliki suku bunga yang sangat tinggi, bahkan mencapai puluhan persen per bulan. Hal ini membuat beban utang semakin membebani keluarga, dengan sebagian besar pendapatan bulanan harus dialokasikan untuk membayar cicilan dan bunga utang, sehingga sulit untuk menabung atau memenuhi kebutuhan dasar lainnya. Kondisi ini semakin memperparah ketidakstabilan ekonomi keluarga dan meningkatkan risiko terjerat dalam lingkaran utang yang tidak berujung.
Sistem ekonomi kapitalis telah berhasil mengkapitalisasi momen Ramadan dan Idul Fitri dari momen keagamaan dan kebersamaan menjadi ajang konsumsi yang besar. Iklan dan promosi dari berbagai perusahaan terus-menerus menyebarkan narasi bahwa merayakan lebaran harus dilakukan dengan cara yang mewah – membeli pakaian baru, makanan berkualitas tinggi, dan memberikan uang lebaran yang besar. Hal ini menciptakan tekanan sosial bagi keluarga untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh industri konsumen, bahkan jika mereka tidak memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.
Budaya konsumtif yang tumbuh subur di tengah masyarakat membuat banyak keluarga merasa terpaksa untuk menghabiskan lebih dari kemampuan mereka selama lebaran. Mereka takut dianggap kurang mampu atau tidak menghargai momen kemenangan hari raya jika tidak bisa memberikan yang terbaik bagi keluarga dan kerabat. Akibatnya, banyak keluarga yang rela mengambil utang dengan bunga tinggi hanya untuk memenuhi ekspektasi sosial yang tidak realistis.
Kondisi ini semakin diperparah oleh kurangnya pemahaman tentang nilai-nilai ekonomi Islam yang mengajarkan kesederhanaan dan penghindaran boros. Momen Ramadan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan ketakwaan dan memperbaiki pola konsumsi menjadi lebih bijak, justru diubah menjadi momen untuk menghabiskan uang secara boros, yang pada akhirnya menimbulkan beban utang yang berat bagi keluarga.
Daya beli keluarga di Indonesia terus mengalami penurunan seiring dengan kenaikan harga barang dan jasa yang lebih cepat daripada pertumbuhan upah.Pertumbuhan upah rata-rata di Indonesia hanya mencapai sekitar 4-5% per tahun, sementara inflasi berkisar antara 3-6% per tahun, bahkan terkadang lebih tinggi pada periode menjelang lebaran. Kondisi ini membuat daya beli keluarga semakin tertekan, sehingga mereka sulit untuk memenuhi kebutuhan tanpa bantuan pinjaman.
Era digitalisasi yang seharusnya memberikan kemudahan dalam mengelola keuangan, justru telah memfasilitasi munculnya berbagai bentuk pinjaman online yang seringkali tidak teratur dan memiliki suku bunga ribawi yang sangat tinggi.Banyak pinjol yang beroperasi tanpa izin resmi atau dengan praktik yang tidak jelas, menjadikan keluarga yang terpaksa meminjam sebagai korban yang mudah. Perputaran ekonomi rakyat yang seharusnya didorong oleh konsumsi yang sehat dan produktif, justru difasilitasi oleh utang yang hanya memberikan keuntungan bagi pemilik modal dan lembaga keuangan, bukan bagi masyarakat luas.
Kondisi ini membuat keluarga semakin bergantung pada utang ribawi untuk memenuhi kebutuhan rutin dan semi-rutin. Akibatnya, sebagian besar pendapatan keluarga harus dialokasikan untuk membayar bunga dan cicilan utang, sehingga tidak ada sisa untuk menabung atau berinvestasi dalam hal-hal yang produktif. Hal ini semakin memperparah ketidaksetaraan ekonomi dan menjadikan keluarga rentan terhadap kesulitan keuangan yang lebih besar di masa depan.
Sistem ekonomi Islam tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi secara kuantitatif, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, terutama keluarga sebagai unit dasar masyarakat. Prinsip ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 97: "Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Kami akan memberikan balasan yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan."
Sistem ekonomi Islam menolak konsep ekonomi inklusif yang hanya sebatas narasi tanpa tindakan nyata. Sebaliknya, sistem ini menekankan pada distribusi kekayaan yang merata dan pemberian akses yang setara bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan sumber daya ekonomi. Hal ini termasuk pemberian bantuan bagi keluarga yang kurang mampu, pembangunan infrastruktur yang mendukung produktivitas keluarga, dan pengaturan harga barang agar tetap stabil dan terjangkau.Sistem ekonomi Islam juga mengajarkan prinsip infak, sedekah, dan wakaf yang menjadi mekanisme untuk membantu keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, sehingga mereka tidak perlu terpaksa mengambil utang dengan bunga tinggi selama momen Ramadan dan lebaran.
Stabilitas nilai mata uang dan harga barang adalah salah satu pilar utama dalam sistem ekonomi Islam, karena hal ini sangat penting untuk menjaga kesejahteraan keluarga. Prinsip stabilitas ekonomi dalam Islam berdasarkan firman Allah SWT dalam Surat Ar-Rum ayat 39: "Dan sesuatu riba ( tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia,maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah,maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)."
Sistem ekonomi Islam menghindari praktik spekulasi yang menyebabkan fluktuasi nilai mata uang dan harga barang yang tidak terkendali. Sebaliknya, sistem ini mengatur perekonomian dengan dasar nilai-nilai yang jelas, seperti penghapusan riba, pengaturan pasar yang adil, dan pengendalian stok barang untuk mencegah kekurangan atau kelebihan yang dapat menyebabkan kenaikan harga. Pada momen Ramadan dan lebaran, negara dalam sistem ekonomi Islam akan mengambil langkah-langkah untuk memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dengan harga yang stabil, sehingga keluarga tidak perlu khawatir akan kenaikan harga atau terpaksa mengambil utang untuk memenuhi kebutuhan mereka.Stabilitas ekonomi ini juga akan menjaga nilai mata uang tetap kuat, sehingga daya beli keluarga tidak mudah tergerus oleh inflasi atau kesalahan kebijakan ekonomi yang tidak tepat.
Salah satu penyebab utama keluarga terjebak dalam utang adalah kurangnya lapangan kerja yang layak dengan penghasilan yang memadai.Sistem ekonomi Islam berfokus pada pembangunan sektor ekonomi yang produktif dan penciptaan lapangan kerja yang layak bagi seluruh masyarakat. Prinsip ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: "Kerjakanlah pekerjaanmu sebelum datang ajalmu." (HR. Ahmad).
Dalam sistem ekonomi Islam, negara akan mengembangkan sektor-sektor ekonomi yang memiliki nilai tambah tinggi, seperti pertanian, industri kecil dan menengah, serta sektor kreatif, yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dengan penghasilan yang layak. Negara juga akan memberikan dukungan dalam bentuk modal usaha tanpa bunga (qardhul hasan), pelatihan keterampilan, dan akses pasar bagi pelaku usaha kecil. Hal ini akan membantu keluarga untuk meningkatkan pendapatan mereka secara mandiri, sehingga tidak perlu lagi mengandalkan utang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sistem ekonomi Islam juga mengajarkan prinsip koperasi yang menjadi sarana bagi keluarga untuk saling membantu dalam hal ekonomi, sehingga mereka bisa bersama-sama membangun usaha dan meningkatkan kesejahteraan tanpa bergantung pada lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi.
Sistem ekonomi Islam tidak dapat diimplementasikan secara parsial atau terpisah dari sistem politik Islam.
Hanya dengan adanya sistem politik Islam berupa Khilafah 'Ala Minhaj an-Nubuwwah, negara akan memiliki kekuatan politik yang cukup untuk melepaskan diri dari ketergantungan pada sistem globalisasi dan liberalisasi perdagangan yang merugikan. Negara akan mampu menerapkan kebijakan ekonomi yang sesuai dengan ajaran Islam, seperti penghapusan riba dari seluruh sektor perekonomian, pengaturan perdagangan yang adil, dan pembangunan kedaulatan ekonomi nasional.
Dalam sistem ini, momen Ramadan dan Idul Fitri akan kembali diposisikan sesuai dengan pandangan syariat – sebagai waktu untuk meningkatkan ketakwaan, kebersamaan keluarga, dan pembangunan kesejahteraan sosial, bukan sebagai ajang konsumsi yang menyebabkan utang. Negara akan mengadakan program-program yang mendukung keluarga untuk merayakan lebaran dengan penuh berkah, seperti penyediaan bantuan makanan bagi keluarga kurang mampu, pelatihan pengelolaan keuangan Islam, dan penyebaran pemahaman tentang nilai-nilai ekonomi Islam yang mengajarkan kesederhanaan dan kemandirian ekonomi.

No comments:
Post a Comment