Oleh:Kiki Puspita
"Rezim hari ini memang kita kenal sebagai rezim yang pengecut'', kata Tiyo dalam konferensi pers daring bersama Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) pada Selasa,17 februari 2026. Tiyo bukan tanpa sebab mengatakan hal ini kepada publik. Tiyo Ardianto merupakan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada atau BEM UGM. Tiyo mengatakan mendapatkan teror pasca melayangkan surat kepada Nations Children Fund (UNICEF) pada jumat (6/2/2026). Surat yang ia kirimkan ke UNICEF berisi serangkaian terkait hak-hak pendidikan menyusul tragedi anak SD berumur 10 tahun bunuh diri di Nusa Tenggara Timur (NTT) karena tak mampu membeli alat tulis seharga Rp10.000. Namun dari apa yang lakukan ini, dia mengaku diteror melalui pesan Whatsapp. Tidak hanya itu, Ia juga mengaku dikutit dan di foto dari jarak jauh oleh orang tak dikenal dengan ciri-ciri badan tegap. Bahkan, yang lebih parah lagi keluargaTiyo Ardianto juga mengalami teror. (tvonenwes.com.)
Sejumlah mahasiswa yang bergabung dalam anggota BEM UI juga mendapatkan teror menjelang pelaksanaan pemilihan Ketua BEM UI. Teror yang diterima beragam mulai dari praktik doxing hingga pengiriman paket misterius ke sejumlah mahasiswa. (metrotvnews.com).
Teror semacam ini bukan sekedar tindakan kriminal biasa. Banyak pihak melihat adanya pola yang bertujuan menciptakan rasa takut agar mahasiswa tidak berani bersikap kritis. Guru besar Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Masduki, mengidentifikasi sedikitnya ada tiga pola dalam kasus teror ini. "Tiga pola ini adalah pembokaran data pribadi, disinformasi, dan surveillance'' ujarnya, Senin (23/2/2026). (timesindonesia.co.id)
Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan dalam relasi antara negara, aparat keamanan dan masyarakat sipil. Jika situasi seperti ini dibiarkan maka kampus yang seharusnya menjadi ruang kebebasan akademik berpotensi berubah menjadi ruang yang dibatasi oleh tekanan dan intimidasi. Di sejumlah daerah lain, mahasiswa yang mengkritik kebijakan pemerintah juga menghadapi ancaman penangkapan, pemeriksaan hingga intimidasi dari aparat keamanan.
Persoalan kekerasan aparat tidak sekedar disebabkan oleh oknum individu, melainkan berkaitan dengan sistem yang melandasi penyelenggaraan negara saat ini yaitu sistem kapitalis sekuler. Dalam sistem ini, nilai-nilai agama dipisahkan dari kehidupan publik termasuk dalam pengelolaan institusi negara. Akibatnya aparat keamanan dinilai bekerja semata-mata berdasarkan aturan administrasi atau kepentingan kekuasaan tanpa ada landasan moral yang kuat.
Ketika hukum Allah dicampakkan dan tidak menjadi pondasi utama dalam menjalankan tugas, aparat keamanan justru malah berpotensi menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki. kekuasaan yang besar, tanpa kontrol moral yang kuat dapat dengan mudah berubah menjadi alat penindasan terhadap masyarakat. Hal inilah yang menurut sebagian pihak menjelaskan, mengapa berbagai kasus kekerasan aparat terus berulang dari waktu ke waktu dan tidak terselesaikan.
Selain itu, proses penegakan hukum dalam kasus-kasus yang melibatkan aparat seringkali dianggap tidak memberikan keadilan yang memadai bagi korban. Banyak keluarga korban kekerasan yang harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian hukum, bahkan tidak sedikit kasus yang berakhir tanpa penyelesaian yang jelas. Kondisi ini semakin memperkuat persepsi bahwa sistem yang ada belum mampu memberikan perlindungan yang adil bagi masyarakat.
Berbeda dalam sistem pemerintahan Islam, yang ketika sistem ini diterapkan maka akan mampu menghadirkan aparat keamanan yang bertindak dengan adil. Dalam sistem Islam Departemen keamanan dalam negeri yang dipimpin oleh Khalifah akan menjaga keamanan masyarakat dengan seluruh tugas dan kewenangannya diatur oleh hukum yang bersumber dari syariat Islam. Pembentukan karakter keamanan menjadi hal yang sangat penting. Polisi tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis namun juga harus memiliki kepribadian yang kuat yang dikenal sebagai saksiyah Islamiyah. Karakter ini meliputi keikhlasan dalam bekerja, ahli, baik sifat tawadhu, serta menjauhi Sikap arogansi terhadap masyarakat.
Aparat dalam sistem Islam juga dituntut memiliki sifat kasih sayang, berperilaku santun, murah senyum, serta membiasakan dia mengucapkan salam kepada masyarakat. Selain itu mereka harus menjauhi perkara syubhat, menjaga lisan, bersikap bijaksana, lapang dada, serta memiliki keberanian dalam menegakkan kebenaran, kejujuran, amanah dan ketegasan serta kewibawaan juga menjadi bagian dari karakter yang harus dimiliki oleh aparat keamanan dalam sistem Islam. Penanganan atas tindakan kejahatan akan dilakukan secara terstruktur. Aparat keamanan akan melakukan pengawasan terhadap potensi tindak kriminal di masyarakat serta memberikan penyadaran kepada pelaku. Apabila kejahatan telah terjadi maka proses hukum diserahkan kepada pengadilan yang dipimpin oleh Hakim. Aparat keamanan kemudian bertugas menjalankan keputusan hukum tersebut secara adil.
Dalam sistem Islam Apabila terjadi kasus pembunuhan maka mekanisme keadilannya akan melalui hukum Qisas atau diat. Qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk menuntut hukum yang setimpal terhadap pelaku pembunuhan, serta diyat merupakan kompensasi yang harus diberikan kepada keluarga korban dalam kondisi tertentu. Dalam hukum Islam diyat untuk kasus pembunuhan tertentu ditetapkan sebesar 100 ekor unta. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwasannya manusia memiliki nilai yang sangat tinggi. Dalam pandangan Islam negara memiliki kewajiban untuk melindungi kehidupan setiap masyarakatnya dan memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap hak hidup manusia mendapatkan penanganan hukum yang tegas. Dengan demikian persoalan kekerasan aparat tidak hanya dapat dilihat sebagai masalah perilaku individu atau kesalahan oknum Semata, bagi sebagian kalangan persoalan ini berkaitan dengan sistem nilai yang melandasi penyelenggaraan negara. Inilah saatnya kita campakan sistem kufur Kapitalisme ini dan beralih kepada sistem Islam.
Waulohualam bi ash-shawaab.

No comments:
Post a Comment