Oleh. Wina Hartawati
Perkembangan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menuai perdebatan baru. Perjanjian tersebut mencantumkan izin impor komoditas dari AS yang dinilai berpotensi memengaruhi struktur pangan dan integritas kehalalannya, mengingat Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
Hal ini bukan sekadar kebijakan di bidang ekonomi, melainkan menyangkut isu kedaulatan pangan dan identitas kolektif masyarakat. Standar sertifikasi halal tidak bisa dipandang semata sebagai syarat administratif, melainkan bagian dari upaya memberikan ketenangan batin bagi konsumen. Namun, saat ini muncul kekhawatiran akibat narasi “pelonggaran sertifikasi demi kelancaran dagang.”
Klausul Halal dalam Perjanjian ATR
Dalam Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat, kedua negara mengatur ketentuan menyangkut kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, terutama untuk produk manufaktur asal AS. Pasal 2.9 dokumen ATR menyebutkan bahwa Indonesia memberikan pengecualian kewajiban sertifikasi halal untuk produk seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya.
Ketentuan ini juga berlaku untuk kemasan dan material pengangkut, kecuali yang digunakan langsung untuk makanan, minuman, kosmetik, serta farmasi. Lebih jauh lagi, kebijakan ini membuka ruang bagi lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui untuk mengekspor produk ke Indonesia tanpa hambatan birokrasi tambahan. Akibatnya, Indonesia berisiko kehilangan otoritas penuh dalam menentukan standar halal yang seharusnya dipegang oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kontradiksi Regulasi dan Realitas Sekuler
Meskipun Indonesia memiliki UU Jaminan Produk Halal (JPH) dan BPJPH, implementasinya masih menghadapi tantangan besar. Pembebasan sertifikasi bagi produk AS dikhawatirkan akan mempersulit perwujudan ekosistem halal yang komprehensif. Padahal, aspek halal dan haram tidak hanya terbatas pada makanan, tetapi juga mencakup kosmetik, kemasan, hingga proses penyembelihan hewan impor.
Demi mendapatkan tarif dagang yang murah, negara seolah meminggirkan keamanan spiritual umat. Hal ini merupakan konsekuensi dari penerapan sistem sekularisme yang lebih mengutamakan nilai materi dan keuntungan ekonomi daripada standar syariat. Akibat ketergantungan ini, Indonesia menjadi kurang berdaya di hadapan regulasi global yang sering kali tidak mengenal norma agama sebagai standar wajib.
Jaminan Halal dalam Perspektif Islam
Dalam Islam, memastikan kehalalan produk adalah kewajiban akidah. Allah SWT berfirman:
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah: 168).
Pada level negara, diperlukan peran otoritas yang kuat untuk memastikan setiap produk yang beredar terjamin kehalalannya. Dalam sistem Islam, negara berfungsi sebagai pelindung (ra’in). Mekanisme penjaminan produk halal tidak dipisahkan dari pengaturan ekonomi secara keseluruhan. Melalui lembaga Qadhi Hisbah, negara mengawasi peredaran produk serta mekanisme industri secara langsung untuk membela hak-hak publik.
Dalam hal perdagangan internasional, kebijakan luar negeri akan memastikan bahwa setiap klausul produk halal dipatuhi oleh negara pengekspor melalui perjanjian yang setara. Hal ini kontras dengan kondisi saat ini, di mana aturan perdagangan internasional di bawah WTO sering kali menganggap label halal hanya sebagai "standar teknis" yang bisa dinegosiasikan.
Kesimpulan
Sudah seharusnya negeri ini memiliki kedaulatan penuh untuk menjaga keamanan konsumsi rakyatnya tanpa harus tunduk pada tekanan ekonomi negara lain. Allah SWT mengingatkan dalam Al-Qur'an:
“... Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nisa: 141).
Umat semestinya menyadari bahwa jaminan produk halal yang hakiki hanya bisa terwujud jika sistem politik dan ekonomi dibangun di atas landasan akidah yang kokoh, yang menempatkan rida Allah di atas keuntungan materi semata.
Wallahu a’lam bish-shawabi

No comments:
Post a Comment