Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Demokrasi Tanpa Perlindungan: Membiarkan Teror Air Keras Terulang

Sunday, March 22, 2026 | Sunday, March 22, 2026 WIB



Oleh: Siti Maisaroh, S.Pd. 


Masih teringat jelas kasus Novel Baswedan, 11 April 2017 silam di Jakarta, salah seorang penyidik KPK yang mendapatkan penyerangan penyiraman air keras dibagian wajah sepulang dari masjid. 


Kini terulang kembali dengan motif yang sama pada seorang Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan karena ditemukan dugaan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat 2 dan atau Pasal 468 ayat 1 KUHP.


Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, mengumpulkan barang bukti dan menganalisa 86 rekaman CCTV di berbagai lokasi (Selasa, 17 Maret 2026 CNN Indonesia).


Tentu hal itu bukan suatu yang kebetulan bukan? Tapi suatu yang sudah jelas direncanakan. Saat orang-orang yang serius menyuarakan kebenaran dan keadilan, justru mendapatkan ancaman bahkan teror yang sangat mengerikan. 


Bukan hanya dua kasus itu, banyak kasus-kasus lain yang menimpa para aktivis yang intinya adalah bentuk ancaman agar mereka bungkam atau tidak melanjutkan aksi-aksinya dalam membela kebenaran dan keadilan. 


Siapa pelakunya? Walaupun hukum di negeri ini belum menuntaskan penyelesaian kasusnya, tentu kita tak percaya jika berakhir dengan analisa keterlibatan orang tak dikenal, pelakunya ODGJ bahkan sampai hilangnya barang bukti, karena siapa saja bisa memastikan bahwa pelakunya adalah mereka yang merasa eksistensinya terganggu karena kelantangan para aktivis tersebut dalam membela kebenaran dan keadilan. 


Tentu juga tidak berlebihan adanya, jika kita mengatakan bahwa sistem demokrasi yang diterapkan saat ini tidak memberi ruang untuk para "pemberani". Bukan hanya tidak memberikan ruang, tapi juga mau mematikan jiwa-jiwa kritis mereka bahkan "membisukan" hak berpendapat yang katanya dijunjung tinggi oleh demokrasi. 


Mereka yang lantang dan kritis pada ketidakadilan, justru tidak mendapatkan perlindungan atas aktifitas mulianya. Tentu hal itu bukan hanya memberikan trauma/rasa sakit pada fisik sang korban. Tetapi juga menjadi ancaman mental pada aktifis lainnya yang kuat menyuarakan kebenaran.


Namun lain halnya dengan ajaran Islam, karena Islam mewajibkan umatnya untuk melakukan amar makruf nahi munkar. Yakni mengajak untuk melakukan kebaikan dan mengajak untuk menjauhi keburukan. 


Sebagaimana hadits Nabi Saw yang artinya, "Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim)


Namun, Islam juga memerintahkan agar ketika menyampaikan kebenaran harus dengan cara yang ahsan atau baik. Sebagaimana TQS. An-Nahl ayat 125, 

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang paling baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”


Dalam sistem Islam, ada lembaga khusus yang bertugas mengoreksi kebijakan penguasa yang dikenal sebagai Mahkamah Mazhalim. Mahkamah Mazhalim adalah lembaga peradilan yang memiliki wewenang untuk mengadili kezaliman atau penyimpangan yang dilakukan oleh penguasa (khalifah dan pejabat negara), mengoreksi kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam, juga menyelesaikan sengketa antara rakyat dengan penguasa.

Bahkan bisa memberhentikan pejabat atau khalifah jika terbukti melanggar syariat. 


Lembaga ini bersifat independen (tidak di bawah kekuasaan khalifah), dipimpin oleh hakim khusus (Qadhi Mazhalim) juga fokus pada pengawasan kekuasaan agar tetap sesuai hukum Islam.

Selain itu, ada juga peran Majelis Umat (semacam perwakilan rakyat) yang memberikan masukan dan kritik, tetapi yang memiliki kekuatan hukum untuk mengoreksi dan mengadili penguasa adalah Mahkamah Mazhalim.


Jadi, hanya negara yang menerapkan aturan Islam secara sempurna/utuh-lah yang memberikan ruang, menjamin, bahkan menfasilitasi untuk melakukan koreksi pada penguasanya. Bukan sistem demokrasi yang diterapkan saat ini. Waallahu a'lam bishowab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update