Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Antrean Perceraian: Potret Buram Keroposnya Fondasi Keluarga

Wednesday, March 18, 2026 | Wednesday, March 18, 2026 WIB

Oleh Fitria Damayanti, M.Eng

Fenomena memprihatinkan melanda Kabupaten Bungo, Jambi. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Muara Bungo mencatat sebanyak 905 perkara perceraian, meningkat sekitar 200 perkara dibanding tahun sebelumnya (Jambiupdate.co, 26 Februari 2026).

Yang lebih mencengangkan, dominasi perkara adalah cerai gugat, di mana istri menggugat cerai suami mereka. Faktor pemicu utamanya adalah judi online dan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan para suami (Jambiupdate.co, 26 Februari 2026).

Viral di media sosial, fenomena ini bahkan memicu komentar bernada canda dari warganet, namun di balik itu tersimpan keprihatinan mendalam akan hancurnya rumah tangga (Tribunjambi.com, 27 Februari 2026).

Bahkan, tren ini tidak hanya melanda masyarakat umum, tetapi juga aparatur sipil negara (ASN) dan anggota Polri, dengan sedikitnya 28 perkara melibatkan aparatur negara di Bungo.

Di Kabupaten Muaro Jambi, sepanjang 2025 tercatat 15 ASN telah mengantongi rekomendasi perceraian, didominasi faktor ekonomi dan judi online. Memasuki awal tahun 2026, situasi tak kunjung membaik; di Bungo, hanya dalam dua bulan pertama, 111 perkara baru telah tercatat. 

Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan potret buram mengeroposnya institusi keluarga yang menjadi pilar utama masyarakat.

Akar Keruntuhan: Ketika Sistem Modern Menghancurkan Fondasi Keluarga

Fenomena perceraian massal di Bungo bukanlah kasus terisolasi, melainkan gejala sistemik dari kerusakan tatanan keluarga di era modern.

Darek Klonowski dalam bukunya The Economic Decline of the Family: False Promises of Liberalism (2022) menjelaskan bahwa kemunduran ekonomi keluarga disebabkan oleh lima deformasi utama: pengaruh liberalisme, ideologi ekonomi liberal, ilusi bahwa perubahan politik menguntungkan keluarga, materialisme berlebihan, dan utang yang menjadi "pembunuh senyap" kebahagiaan rumah tangga. 

Klonowski berargumen bahwa liberalisme tidak hanya menginfeksi masyarakat melalui cara ekonomi, tetapi juga melalui cara sipil yang secara perlahan menghancurkan kohesi keluarga. Pengejaran harta benda, uang, dan kekayaan yang seharusnya membawa kebahagiaan, justru menabur benih kehancuran familial.

Analisis ini diperkuat oleh tulisan Fakhrul Fulvian di CNBC Indonesia (2025) yang mengulas pemikiran ekonom Gary Becker. Dalam A Treatise on the Family, Becker membawa logika ekonomi masuk ke ranah keluarga:

menikah dipandang sebagai keputusan ekonomi, anak sebagai hasil kalkulasi biaya-manfaat, dan cinta sebagai kontrak jangka panjang yang mengandung risiko moral. Model ini terbukti membentuk masyarakat yang sungguh-sungguh berperilaku seperti rumus-rumus ekonomi. Di Korea Selatan, 39% warganya tidak ingin menikah dan punya anak, menyebut diri mereka "N-Po Generation" yang menyerah pada pernikahan, rumah, dan anak.

Di Jepang, apartemen komersial kini lebih murah dan praktis daripada membentuk rumah tangga, menciptakan distrik yang seluruhnya dihuni single household tanpa suara anak-anak .

Céline Bessière dan Sibylle Gollac dalam The Gender of Capital: How Families Perpetuate Wealth Inequality (2023) mengungkap sisi lain kerusakan: bagaimana keluarga justru menjadi institusi yang memperkuat ketimpangan.

Mereka mematahkan "narasi agung keluarga modern" yang mengidealkan keluarga sebagai ranah hubungan yang secara emosional dan ekonomi tanpa pamrih.

Sebaliknya, keluarga adalah institusi ekonomi yang bertanggung jawab menghasilkan, mendistribusikan, dan mewariskan kekayaan. Dalam konteks seperti inilah judi online dan narkoba menjadi pemicu perceraian; ketika suami kehilangan kendali ekonomi dan moral, istri mengambil keputusan pahit untuk menggugat cerai, karena tidak sanggup mempertahankan rumah tangga di tengah perilaku destruktif.

Lemahnya pemahaman agama dan nilai-nilai etika akibat pendidikan sekuler membuat masyarakat tidak memiliki filter moral yang kuat. Sistem sanksi yang ada pun terbukti gagal membuat jera, karena hukumannya lebih berorientasi pada aspek administratif, bukan pada perbaikan perilaku. 

Akibatnya, pelaku kemaksiatan terus berulang dan korban perceraian semakin bertambah setiap tahunnya. Bahkan di kalangan ASN yang seharusnya menjadi teladan, kasus perceraian terus meningkat, menunjukkan bahwa virus ini telah merambah semua lapisan masyarakat.

Mengokohkan Rumah Tangga dengan Fondasi Ilahi

Berbeda dengan sistem sekuler yang mereduksi keluarga menjadi unit ekonomi, Islam memandang keluarga sebagai institusi suci yang menjadi fondasi utama masyarakat. Dalam sistem Islam (an-Nizham al-Ijtima'i), hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur dengan jelas berdasarkan syariat, termasuk hak dan kewajiban suami-istri, pola interaksi, serta perlindungan terhadap kehormatan dan harta.

 Sistem ini dirancang untuk menutup semua celah yang dapat merusak keluarga, termasuk judi dan narkoba yang jelas-jelas diharamkan karena merusak akal, jiwa, dan harta. Keluarga yang dibangun di atas fondasi iman akan memiliki benteng kokoh menghadapi godaan duniawi.

Islam membentuk ketahanan keluarga melalui fondasi yang kokoh. Pertama, fondasi akidah: keluarga dibangun di atas keimanan kepada Allah, dengan tujuan beribadah dan mencari ridha-Nya.

Kedua, fondasi aturan syariah yang mengatur secara rinci kewajiban suami memberi nafkah yang halal, kewajiban istri taat dalam kebaikan, serta kewajiban bersama mendidik anak dengan nilai-nilai Islam. Ketiga, fondasi sanksi yang tegas dan sistem pengawasan sosial yang efektif. 

Dengan pemahaman ini, suami-istri tahu persis batasan dan tanggung jawab mereka, serta konsekuensi jika melanggarnya. Mereka tidak mudah tergoda judi online atau narkoba karena iman menjadi pagar yang kokoh.

Islam juga secara tegas menutup pintu judi dan narkoba. Judi (maysir) dan segala bentuknya diharamkan karena menciptakan permusuhan, melalaikan dari mengingat Allah, dan menghancurkan ekonomi keluarga. Narkoba (khamr) juga diharamkan karena merusak akal. Dalam sistem Islam, negara berkewajiban mencegah peredaran dan praktik kemaksiatan ini melalui sanksi tegas, bukan sekadar himbauan. Negara juga bertugas menciptakan iklim kondusif bagi tegaknya nilai-nilai Islam di masyarakat.

Pemahaman tentang kehidupan Islami harus didakwahkan secara luas. Umat Islam perlu disadarkan bahwa hanya dengan kembali kepada aturan Allah, keluarga dapat diselamatkan dari kehancuran.

Antrean panjang di pengadilan agama adalah potret ironis dari masyarakat yang meninggalkan petunjuk Ilahi. Allah berfirman dalam QS Ar-Rum ayat 21, bahwa Dia menciptakan pasangan agar kita hidup tenang dan mendapatkan cinta kasih. Ketenangan dan cinta kasih itu hanya akan hadir jika kita menjalankan pernikahan sesuai dengan aturan Sang Pencipta.

Allahu a'lam bishawwab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update