Oleh. Ana Yuliana
Tim SAR gabungan terus berpacu dengan waktu dalam operasi pencarian korban tanah longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Memasuki hari kesembilan, fokus utama petugas adalah menemukan 10 korban yang hingga kini masih dinyatakan hilang.
Ratusan personel gabungan dari Basarnas, TNI, Polri, dan relawan kembali disiagakan sejak pagi hari untuk menyisir titik-titik yang diduga menjadi lokasi tertimbunnya korban. (iNews.id, 01/02/2026)
Bencana banjir dan longsor terjadi di ratusan daerah dalam satu bulan ini menjadi peringatan keras bahwa kerusakan alam akibat ulah manusia makin banyak dan bertambah parah. Hal ini menjadi bukti lemahnya tanggung jawab pemerintah dalam mengelola sumber daya alam dan tata ruang hidup yang sangat buruk.
Tingginya curah hujan bukanlah penyebab utama bencana banjir dan longsor melainkan kekeliruan tata ruang dimana lahan sudah tidak mampu menyerap air. Paradigma kapitalistik (asal proyek dan untung) membuat kebijakan dalam tata kelola lahan tidak lagi memperhitungkan dampak lingkungan/akibat bagi masyarakat.
Adanya kongkalikong penguasa dengan pengusaha, dalam kebijakan pembuatan UU dan izin proyek seperti alih fungsi lahan/ pengelolaan hutan dan alih fungsi hutan untuk kebun Sawit. Hal itu yang membuat rusaknya hutan/ lahan dan menimbulkan bencana yang mematikan rakyat.
Penerapan sistem sekulerisme-kapitalisme dan demokrasi yang berasal dari kafir Barat merupakan akar utama dari masalah banjir dan longsor. Paradigma kapitalisme telah merusak sendi kehidupan dan menghanyutkan harapan rakyat akan kesejahteraan dan keselamatan, karena Jika kebijakan pengelolaan alam melanggar syariat akan mendatangkan bencana. Maka, kebijakan pengelolaan alam dan ruang hidup yang bersandar pada paradigma kapitalisme sekuler harus dirubah dengan paradigma syariat Islam.
Solusi hakiki hanya pada sistem Islam. Solusi yang tepat agar bencana banjir dan longsor ini tidak terjadi berulang kali. Dalam pandangan Islam, hakikatnya sungai, bukit, lembah, hutan, tambang, dan seluruh sumber daya alam diciptakan Allah untuk kemanfaatan hidup, bukan membawa kerusakan. Manusia sebagai khalifah fil ardh bertanggung jawab dalam mengelola alam sesuai panduan syariat Islam secara kaffah.
Dalam sistem Islam, Negara akan melakukan tindakan pencegahan dengan mengatur/menata lingkungan sesuai syariat dan sistem tata ruang berbasis keselamatan jiwa, bukan proyek/asal keuntungan. Dalam Islam fungsi khalifah/ penguasa sebagai raa'in (pelayan) dan junnah (pelindung) yang melindungi rakyat dari segala mara bahaya, termasuk datangnya bencana. Jika terjadi bencana, khalifah akan melakukan penanganan darurat yang cepat dan menyeluruh, memanfaatkan segala teknologi yang ada, untuk memaksimalkan pendanaan dari baitul maal.
Khilafah juga akan bergerak cepat melalui penanganan darurat yang lurus. Semua sumber daya negara dikerahkan, mulai dari teknologi, tenaga ahli, hingga sumber daya yang diambil dari Baitul maal tanpa bergantung pada utang atau sumbangan masyarakat. Pendanaan dilakukan secara terkoordinasi cepat dan profesional dengan tujuan utama menyelamatkan jiwa dan memulihkan kehidupan rakyat secepat mungkin. Oleh karena itu, sudah saatnya umat Islam menyadari bahwa solusi dari semua ini adalah kembali kepada penerapan syariat Allah Swt.
Wallahua'lam bissawab

No comments:
Post a Comment