Oleh: Nur Inayah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memastikan pembangunan fisik Sekolah Rakyat di Kampung Bersambel, Desa Lebak Muncang, Kecamatan Ciwidey, akan dimulai pada tahun 2026. Proyek strategis nasional ini bertujuan mengentaskan kemiskinan ekstrem melalui jalur pendidikan formal dan asrama.
Kementerian Sosial mengucurkan anggaran sebesar Rp 200 miliar untuk merealisasikan fasilitas pendidikan tersebut. Sejauh ini persiapan pembangunan berupa pembebasan lahan dan pematangan lahan telah menelan biaya APBD sebanyak Rp 7,5 miliar.
Sekolah Rakyat ini dirancang secara holistik dengan fasilitas asrama, ruang kelas modern, laboratorium, hingga pusat rehabilitasi kesehatan. Setiap siswa juga akan dibekali perangkat laptop untuk menunjang proses belajar. Selain mendidik siswa, orang tua mereka juga akan mendapatkan intervensi berupa bantuan sosial, peningkatan mata pencaharian, hingga program perbaikan rumah tidak layak huni. Saat ini, rintisan sekolah tersebut sudah berjalan sementara di Stadion Si Jalak Harupat dengan 150 siswa hasil seleksi ketat.
Seperti yang kita ketahui Kebijakan meluncurkan sekolah rakyat ini merupakan inisiatif yang diusulkan oleu Bupati Bandung, Dadang Supriatna, sebagai bagian dari program nasional untuk memutus rantai kemiskinan dan meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak keluarga miskin / ekstrim. Proyek ini pun didukung penuh oleh pemerintah pusat, dengan persiapan lahan seluas 8 hektar di Ciwidey. Namun dalam berjalannya kebijakan ini pun , menghadapi berbagai masalah utama terkait pembebasan dan kesiapan lahan yang akan dibangun untuk peruntukan sekolah rakyat ini, masalah yang timbul diantarannya status lahan yang belum clear and clean (bebas sengketa dan siap dibangun), kondisi geografis yang cukup ekstrim, kebutuhan kematangan lahan, alih fungsi lahan hingga kebutuhan infrastruktur pendukung.
Kebijakan ini memang layak untuk diapresiasi, terutama karena sekolah rakyat ini gratis, walaupun hanya diperuntukkan bagi anak-anak peserta didik dari rakyat yang terkategori miskin dan miskin ekstrim, yang tidak mampu sekolah, dengan tujuan untuk mengentaskan mereka dari kemiskinan. Sedangkan rakyat dengan taraf ekonomi menengah dan menengah keatas, tidak mendapatkan fasilitas sekolah rakyat ini. Ini justru memperlihatkan peran negara yang kehadirannya untuk golongan rakyat tertentu saja. Padahal sejatinya hak setiap warga negara lah untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan gratis tanpa membeda-bedakan tingkat ekonominya.
Seharusnya, pemerintah lebih memperhatikan permasalahan pendidikan secara umum yang dihadapi oleh bangsa ini, khususnya problematika yang dihadapi oleh sekolah-sekolah negeri yang sudah ada, seperti kuantitas dan kualitas SDM pendidik , sarana dan prasarana pendidikan yang belum memadai, upah para guru yang masih rendah dan sering nunggak, masalah guru honorer yang masih belum tuntas, dan masalah lainnya yang menggambarkan rendahnya kualitas pendidikan di negeri ini.
Program Sekolah Rakyat ini, pada akhirnya hanya sekedar menjadi solusi tambal sulam yang tidak akan tuntas menyelesaikan permasalahan pendidikan saat ini, yang malah melahirkan masalah baru, termasuk di dalamnya tentang ketersediaan lahan atau gedung untuk fasilitas Sekolah Rakyat dan berbagai mekanisme pengelolaannya yang masih belum matang dan sangat berpotensi memunculkan konflik, karena ada indikasi tumpang tindihnya kewewenangan antara kementerian sosial dengan kementerian pendidikan, dalam penyelanggara Sekolah Rakyat ini, yang dalam prakteknya ada di bawah kementerian sosial, yang hal ini bertentangan dengan sistem pendidikan nasional yang seharusnya terpusat di Departemen Pendidikan.
Cara penyelesaian masalah yang pragmatis dan tambal sulam ini merupakan buah hasil diterapkannya sistem kapitalisme sekulerisme yang menjadikan output pendidikan sebagai alat untuk menunjang berjalannya roda perekonomian, tanpa memperhatikan asas dan tujuan hakiki dari pendidikan yaitu untuk kemajuan bangsa ke depan. Maka dapat dipastikan bahwa Sekolah Rakyat hanya program populis yang tidak dapat menyelesaikan masalah pemenuhan kebutuhan pendidikan rakyat (miskin), apalagi untuk mengentaskan masalah kemiskinan.
Berbeda halnya dengan Islam, yang berfungsi sebagai Way Of Life (jalan hidup) dan problem solver, dengan aturannya yang sempurna dan menyeluruh yang berasal dari Zat Yang Menciptakan manusia, mampu menyelesaikan permasalahan dalam seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam aspek pendidikan.
Islam memandang bahwasanya pendidikan merupakan komponen fundamental , bahkan sebagai satu pilar terpenting dalam membangun kepribadian, akhlak dan peradaban umatnya. Oleh karena itu, Islam menempatkan pendidikan sebagai hak asasi rakyat yang menjadi tanggung jawab negara dalam memenuhinya,tanpa membedakan antara rakyat miskin maupun kaya, atau rakyat muslim maupun non muslim.
Untuk memenuhi tanggung jawab ini negara harus hadir dalam penyelenggaraan pendidikan ini, mulai dari konsep dan metode pendidikan, serta pelaksanaan teknisinya, seperti penyediaan sarana dan prasarana, tenaga pendidik yang berkualitas ,dan berbagai fasilitas penunjang lainnya seperti perpustakaan, laboratorium, dan dan lain-lain, secara maksimal.
Hal tersebut adalah untuk tercapainya tujuan pendidikan dalam Islam, yakni untuk membentuk kepribadian Islam serta membekalinya dengan berbagai ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan. Pendidikan sebagai alat yang penting untuk mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga bertakwa, dan akan mampu menjadi pengisi dari peradaban Islam yang gemilang.
Tentunya untuk mencapai tujuan ini, negara memiliki kewajiban untuk memberikan akses pendidikan tanpa biaya kepada semua rakyatnya, baik perempuan maupun laki-laki, mereka memiliki kesempatan yang luas untuk mendapatkan pendidikan setinggi mungkin ,tanpa harus memikirkan biaya, karena dalam rangka menunaikan kewajibannya kepada Allah.
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw :
"Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim." ( HR.Ibnu Majah).
Oleh karena itu, keberadaan negara wajib untuk menjamin ketersediaan akses ilmu tersebut, kepada seluruh warganya tanpa terkecuali. Hal ini hanya akan terwujud tatkala syariat Islam diterapkan secara keseluruhan, untuk mengatur setiap aspek kehidupan manusia, yang berasas pada akidah Islam yang sahih dengan kesempurnaan aturannya.
Wallahu a'lam bish shawab.

No comments:
Post a Comment