Oleh
Ahyani R (Pegiat Literasi)
Bulan Ramadan tahun 2025 lalu masyarakat Acehdan Sumataera Utara (Sumut) masih dapat berpuasa dan shalat tarwih dengan layak, tetapi di Ramadan 2026 ini, pasca bencana banjir bandang, kondisi berbanding terbalik.
“Biasanya, sekitar sepekan menjelang puasa, pasar ramai oleh warga yang berburu daging. Namun kali ini suasananya lengang. Tidak terlihat orang berbelanja untuk meugang,” tutur Arini Amalia, salah satu korban banjir di Aceh, dengan nada pilu.
Perasaan serupa tentu juga dirasakan para pengungsi banjir lainnya yang hingga kini masih harus bertahan di tenda-tenda darurat. Memasuki awal Ramadan, ribuan warga belum dapat kembali ke tempat tinggal mereka karena hunian sementara belum selesai dibangun. Berdasarkan data resmi pemerintah, tercatat 12.994 jiwa masih menghuni tenda pengungsian; sebanyak 12.144 jiwa berada di Aceh, sementara sisanya tersebar di Sumatera Utara.
Di beberapa kabupaten dataran tinggi seperti Aceh Tengah, Gayo Lues, dan Bener Meriah, pasokan listrik pun belum sepenuhnya normal. Aktivitas sahur dan berbuka dijalani dalam kondisi serba terbatas akibat belum pulihnya layanan dasar. (WWW.BBC/18/02/2026).
Sebagian besar warga hingga kini belum dapat kembali menjalankan pekerjaan mereka. Sawah dan ladang rusak, kebun porak-poranda, ketahanan pangan melemah, dan roda perekonomian terhenti. Untuk bertahan hidup, mereka masih mengandalkan bantuan dari masyarakat dan para relawan, sementara bantuan pemerintah masih berada pada tahap pendataan dan proses administratif. Banyak keluarga pun menjalani Ramadan dengan persediaan bahan makanan yang terbatas serta dihantui kekhawatiran tentang masa depan.
Kondisi ini menjadi cerminan bahwa kehadiran negara di tengah masyarakat belum sepenuhnya terasa secara nyata.
*Absennya Negara dalam Mengurus Rakyat*
Ketika Ramadan tiba sementara ribuan warga masih bertahan di tenda pengungsian, persoalan ini tak bisa direduksi sekadar pada hambatan teknis. Lambannya distribusi bantuan dan belum rampungnya hunian sementara mencerminkan pilihan kebijakan: bencana di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera tetap ditangani dalam skema daerah, bukan ditetapkan sebagai bencana nasional. Padahal, status tersebut menentukan kecepatan komando, keluasan akses anggaran, dan skala mobilisasi sumber daya. Tanpa peningkatan status, penanganan berjalan dalam mekanisme rutin—berlapis prosedur, tunduk pada disiplin fiskal reguler—sehingga korban terus menunggu.
Keputusan mempertahankan skema daerah tak lepas dari orientasi pembangunan yang menempatkan stabilitas fiskal dan persepsi ekonomi sebagai pertimbangan utama. Penetapan bencana nasional berarti membuka realokasi besar APBN yang dapat memengaruhi indikator fiskal dan citra investasi. Ironisnya, dalam struktur APBN, ratusan triliun rupiah dapat dialokasikan untuk proyek strategis dan stimulus pertumbuhan, sementara anggaran penanggulangan bencana relatif terbatas dan bergantung pada mekanisme dana tidak terduga. Yang dipersoalkan akhirnya bukan ketersediaan sumber daya, melainkan prioritas politiknya: pertumbuhan ekonomi diposisikan sebagai investasi, sedangkan pemulihan korban kerap dipandang sebagai beban fiskal.
Lebih jauh, status nasional juga berpotensi membuka sorotan terhadap akar struktural bencana, termasuk kerusakan hutan dan model pembangunan eksploitatif yang memperbesar risiko banjir dan longsor. Di sinilah persoalannya melampaui teknis birokrasi; ia menyentuh orientasi sistem. Ketika negara lebih cepat menjaga stabilitas pasar daripada memulihkan kehidupan rakyat, masyarakat menjadi korban dua kali: oleh kerusakan ekologis dan oleh lambannya pemulihan. Jika ratusan ribu jiwa terdampak belum cukup untuk menggerakkan status darurat nasional, maka pertanyaannya bukan lagi soal kemampuan, melainkan keberpihakan. Negara ini sesungguhnya berdiri untuk siapa?
*Negara dalam Islam sebagai Raa’in Sejati*
Dalam pandangan Islam, negara berfungsi sebagai raa’in, yakni pengurus yang bertanggung jawab penuh atas seluruh urusan rakyatnya. Rasulullah SAW bersabda bahwa pemimpin adalah pengurus dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya (HR. Bukhari dan Muslim). Karena itu, kepemimpinan bukan sekadar fungsi administratif, melainkan amanah syar’i. Negara wajib memastikan keselamatan jiwa, terpenuhinya kebutuhan dasar, serta terciptanya kondisi yang memungkinkan rakyat menjalankan kewajibannya kepada Allah dengan tenang.
Pertama, perhatian negara juga mencakup dimensi ibadah rakyat, terlebih saat Ramadan. Bulan yang penuh keberkahan ini harus disuasanakan secara serius agar umat dapat beribadah secara optimal—harga stabil, kebutuhan pangan terjamin, keamanan terjaga, dan tidak ada warga yang terhalang kekhusyukan karena kelaparan atau kehilangan tempat tinggal. Negara berkewajiban menciptakan atmosfer kondusif agar Ramadan menjadi momentum peningkatan takwa, bukan bulan yang dijalani dalam kecemasan dan keterbatasan.
Kedua, dalam situasi bencana, Khilafah memberikan perhatian khusus kepada wilayah terdampak. Bencana dipandang sebagai ujian kepengurusan, bukan sekadar persoalan teknis. Struktur negara melalui diwan-diwan akan bergerak dalam satu komando untuk melakukan evakuasi, distribusi logistik, layanan kesehatan, hingga rekonstruksi. Mobilisasi kebijakan, anggaran, dan sumber daya manusia dilakukan cepat dan terkoordinasi karena menjaga jiwa (hifz an-nafs) adalah kewajiban syar’i.
Ketiga, visi riayah menjadikan kebijakan dan pengelolaan anggaran bersifat efektif dan solutif, bukan berbasis pencitraan atau pertimbangan opini publik. Wilayah terdampak menjadi prioritas karena itu konsekuensi tanggung jawab, bukan karena tekanan politik. Negara tidak menunggu prosedur berlarut-larut ketika keselamatan rakyat dipertaruhkan.
Keempat, dari sisi pembiayaan, negara Islam tidak membatasi anggaran untuk rekonstruksi bencana. Sumber pemasukan tetap berasal dari pengelolaan kepemilikan umum seperti sumber daya alam, yang hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat. Jika diperlukan, dapat diberlakukan dharibah (pajak sementara) kepada kaum muslim yang mampu. Dengan mekanisme ini, alasan fiskal tidak menjadi penghambat pemulihan. Anggaran adalah instrumen amanah, bukan alat kalkulasi untung rugi.
Dalam konstruksi Islam, bencana bukan momentum berhitung, melainkan momentum pengabdian. Terlebih pada Ramadan, bulan pelipatgandaan pahala, negara tidak boleh membiarkan rakyat bertahan dalam kesempitan. Pemimpin yang menyadari dirinya sebagai raa’in akan segera memulihkan kondisi masyarakat agar mereka dapat menyambut dan menjalani Ramadan dengan tenang dan layak. Wallahu a’lam bissawab.

No comments:
Post a Comment