Oleh; Sarinah.
Wakil Ketua MUI ( Majelis Ulama Indonesia) Cholil Nafis merespon kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (As) dalam rangka Agreement on Recriprocal. Salah satu kesepakatan perdagangan Amerika menyebebut produk asal AS (Amerika Serikat) yang masuk ke Indonesia tidak memerlukan sertifikasi halal. Selain itu, terdapat kesepakatan mengenai transfer data pribadi warga Indonesia ke AS.
Melalui akun Instagram pribadinya @cholinafis, menyampaikan kritik tajam terhadap isi perjanjian tersebut " Ini perjanjian atau penjajahan, aturan bebas dagang di Indonesia" unggahnya, pada Mingu 22 Februari 2026 (Detiksulsel, 22 Februari 2026.)
Hal ini, tentu menggemparkan bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, penduduk Indonesia mayoritas adalah muslim, yang menjadikan kehalalan sebagai standar produk menjadi prioritas untama. Selain itu, kesepakatan tersebut berpotensi memberi keleluasaan begi AS dalam mengelola kekayaan Indonesia. Sehingga ini bisa disebut gaya penjajahan model baru.
Hal ini tentunya merupakan kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi serta hak asasi warga negara Indonesia. Sertifikat halal tak lagi dipeduli, Meskipun bagi pemimpin negara ini adalah kepentingan ekonomi nasional dan tidak merasa dirugikan.
Kewajiban sertifikat halal bagi produk yang masuk ke Indonesia telah diatur dalam undang-undang dan tidak dapat dinegosiasikan oleh pihak manapun, termasuk pemerintah AS. Jaminan produk halal merupakan bagian dari perlindungan HAM ( Hak Asasi Manusia). Khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi. Maka oleh karenanya pemerintah seharusnya meninjau ulang keputusan itu.
Dalam konteks halal, mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim dan setiap muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan Produk Halal, menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal.
Regulasi tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dan menjadi bagian dari jaminan hak asasi manusia. Subtansi kehalalan tidak boleh dikompromikan. Maka jelaslah pemerintah telah melanggar undang-undang yang telah dibuat.
Dalam paradigma Sekuler _Kapitalisme, kerusakan adalah keniscayaan yang akan terjadi. Undang- undang yang telah dibuat justru kadang dihianati oleh para pemangku kebijakan. Tidak seharusnya pemerintah negeri ini buta dalam mengambil keputusan. Ini adalah jelas kemandulan sistem yang benar nyata adanya.
Pemerintah sebagai pemangku kebijakan nyatanya tunduk terhadap hegemoni bangsa barat, khususnya Amerika Serikat. Sistem saat ini tidak berpegang teguh terhadap ketetapan yang telah di buat, justru adanya undang-undang sering kali di revisi, diubah sesuai dengan kebutuhan. Hal ini tentu saja adalah wujud dari tidak konsistennya pemimpin dalam meriayah umat.
Ini adalah wajah asli dari sistem sekuler _ Kapitalisme, yakni sistem rusak nan merusak yang menjadi sistem hidup di negara tercinta ini. Sistem ini meniscahayakan mengganti undang_ undang sesuai dengan kepentingan, dan minim pendirian. Sistem yang menjadikan harta (mall) sebagai tujuan kehidupan. Berbuat atas dasar manfaat dan kepentingan semata, inilah asas sistem Sekuler _Kapitalisme.
Maka ini adalah jelas sistem yang rusak yang harus dicampakkan. Dan kemudian menjadikan Islam sebagai satu-satunya sistem hidup yang menjadikan pencipta ( Al-Khalik) sebagai satu-satunya Al-Hakim (pembuat hukum) yang akan menjadikan manusia bermartabat mulia.
Allah berfirman dalam surah Al Maidah ayat 50 yang artinya "Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki?( Hukum) siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah, bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?"
Ayat ini menegaskan bahwa, hukum Allah adalah yang terbaik, menolak hukum jahiliah yang didasarkan pada hawa nafsu dan kebodohan. Ayat ini menekankan bahwa bagi orang-orang yang beriman dan meyakini agama Islam, tidak ada aturan yang lebih adil dan sempurna, dari pada hukum yang ditetapkan oleh Allah.
Maka kesimpulannya adalah tiada kemuliaan tanpa Islam. Dan maka kembalilah kepada Islam, satu-satunya aturan yang Allah ridhai.
Allahu a'lam bishawwab.

No comments:
Post a Comment