Oleh Dhini Sri Widia Mulyani
Pegiat Literasi
Banjir besar di Aceh kembali meninggalkan luka mendalam. Rumah terendam, lahan pertanian rusak, dan aktivitas warga lumpuh dalam waktu singkat. Bagi banyak keluarga, banjir bukan sekadar bencana alam, tetapi awal krisis panjang kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, dan rasa aman. Dalam situasi seperti ini, masyarakat tentu berharap negara hadir sepenuhnya untuk menjamin keselamatan dan memulihkan kehidupan mereka.
Di tengah proses pemulihan pascabencana, muncul pernyataan Presiden bahwa tumpukan lumpur sisa banjir di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera menarik minat pihak swasta untuk dimanfaatkan, bahkan disebut sebagai peluang yang dinilai “bagus sekali” karena berpotensi menambah pemasukan daerah.
Sejumlah media nasional turut memberitakan ketertarikan swasta untuk memanfaatkan atau membeli lumpur tersebut, yang oleh pemerintah dianggap dapat membantu pembersihan wilayah terdampak sekaligus memberi nilai ekonomi. Namun pernyataan ini memicu kegelisahan publik, sebab ketika korban masih berjuang menghadapi dampak bencana, sisa kehancuran justru lebih dulu dipandang sebagai potensi komersial.
Watak Kapitalistik dan Salah Prioritas
Masalah ini tidak bisa dilihat sekadar sebagai kebijakan teknis pengelolaan material pascabencana. Ia mencerminkan cara pandang sistemis yang lebih dalam, yakni watak kapitalistik dalam tata kelola negara.
Dalam sistem kapitalisme, hampir semua hal cenderung diukur dari nilai ekonominya. Bahkan situasi darurat kemanusiaan pun dapat bergeser menjadi ruang peluang pasar. Negara tidak lagi berdiri sebagai penanggung jawab utama urusan rakyat, melainkan berperan sebagai regulator yang membuka jalan bagi keterlibatan swasta. Akibatnya, orientasi kebijakan mudah bergeser dari perlindungan manusia menuju pengelolaan potensi keuntungan.
Di sinilah letak salah prioritas. Dalam kondisi bencana, yang semestinya menjadi fokus mutlak adalah penyelamatan dan pemulihan hidup manusia: penyediaan hunian, pangan, air bersih, layanan kesehatan, serta pemulihan mata pencaharian. Ketika perhatian justru mengarah pada kemungkinan nilai ekonomi dari lumpur bencana, itu menunjukkan adanya pergeseran sudut pandang: dari krisis kemanusiaan menjadi peluang komoditas.
Lebih jauh, keterlibatan swasta tanpa kerangka yang sangat ketat berisiko melahirkan ketimpangan. Material sisa bencana dapat berubah menjadi sumber keuntungan bagi segelintir pihak, sementara masyarakat terdampak tetap bergulat dengan kehilangan. Inilah ciri khas sistem yang memberi ruang besar pada mekanisme pasar, tetapi lemah dalam memastikan keadilan distribusi dan perlindungan kelompok rentan.
Perspektif Islam: Negara sebagai Ra’in dan Junnah
Islam memiliki pandangan yang tegas mengenai peran negara. Negara adalah ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Rasulullah SAW menegaskan bahwa pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Prinsip ini menuntut negara hadir secara penuh dalam kondisi bencana, bukan sekadar menjadi fasilitator kepentingan ekonomi.
Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat merupakan prioritas utama. Menjaga jiwa (hifz an-nafs) dan harta rakyat (hifz al-mal) adalah tujuan pokok syariat. Oleh karena itu, kebijakan yang berpotensi menggeser fokus dari pemulihan korban demi keuntungan materiil jelas bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Islam juga melarang swastanisasi sumber daya alam yang menjadi milik umum. Sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh dikuasai oleh segelintir pihak, terlebih jika penguasaan tersebut menimbulkan ketidakadilan. Lumpur pascabencana yang berada di ruang publik dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat termasuk dalam kategori ini. Menyerahkannya kepada swasta tanpa orientasi kemaslahatan rakyat merupakan bentuk pengabaian terhadap keadilan sosial.
Islam menawarkan solusi yang jelas dan berkeadilan. Pertama, negara wajib mendahulukan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak sebagai prioritas mutlak. Penanganan bencana adalah amanah negara, bukan ladang bisnis.
Kedua, jika pemanfaatan material pascabencana dianggap perlu untuk kepentingan teknis atau sosial, maka harus berada di bawah kendali penuh negara dengan regulasi yang ketat, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umum. Seluruh manfaat ekonomi harus dikembalikan sepenuhnya untuk rehabilitasi masyarakat terdampak.
Ketiga, masyarakat lokal harus dilibatkan sebagai subjek pemulihan, bukan sekadar objek kebijakan. Islam menekankan keadilan, pemberdayaan, dan tanggung jawab kolektif, bukan eksploitasi atas penderitaan rakyat.
Bencana bukan ladang keuntungan, melainkan ujian amanah kepemimpinan. Cara negara memandang dan mengelola sisa bencana mencerminkan nilai yang dianutnya. Ketika penderitaan rakyat belum pulih, tetapi potensi ekonomi sudah lebih dahulu dibicarakan, di situlah arah kebijakan patut dipertanyakan.
Islam mengajarkan bahwa kekuasaan adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Mengembalikan penanganan bencana pada nilai-nilai Islam berarti menempatkan kemanusiaan di atas keuntungan dan keadilan di atas kepentingan pasar. Tanpa itu, negara bukan hanya gagal melindungi rakyatnya, tetapi juga kehilangan arah dalam menjalankan amanah kekuasaan. Penanganan bencana dapat tersolusikan secara tuntas hanya dengan penerapan sistem Islam secara kaffah.
Wallahu a‘lam bisshawab.
No comments:
Post a Comment