Oleh: Yunita Sari, S.Pd (Pemerhati Masalah Pendidikan Konawe Selatan)
Guru itu digugu dan ditiru, pepatah ini menggambarkan betapa spesialnya peran seorang guru. Namun hal ini tidak berlaku pada Agus Saputra, seorang guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang adu jotos dengan siswanya hingga video yang memuat aksi mereka viral dimedia sosial. Detiknews,17/01/2026
Kejadian ini bermula saat guru Agus Saputra diejek oleh seorang murid dengan kata kata yang dianggap tidak pantas. Ia mengaku bereaksi secara spontan dan tindakan tersebut yang memicu reaksi siswa lain hingga berujung pengeroyokan.
Namun, seorang siswa berinisial MUF memberikan versi berbeda terkait sosok Agus dimata murid. Ia menyebut bahwa gurunya itu dikenal keras dan sering berkata kasar. Menurut Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan peristiwa tersebut merupakan pelanggaran hak asasi anak untuk mendapatkan perlindungan dan pendidikan yang aman, bebas dari rasa takut dan kekerasan, sebagaimana dijamin dalam Konstitusi dan UU Perlindungan Anak.
Pun, upaya mediasi dalam kasus pengeroyokan telah dilakukan namun tidak mencapai kesepakatan. Sehingga Komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah serta kepala daerah baik gubernur maupun bupati untuk turun tangan secara langsung guna memulihkan aktivitas belajar mengajar disekolah.
Kasus guru dikeroyok murid bukan sekadar konflik pribadi atau emosi sesaat. Ini adalah problem serius dari dunia pendidikan yang sedang tidak baik-baik saja. Relasi guru–murid yang semestinya dibangun di atas penghormatan dan keteladanan justru berubah menjadi relasi penuh ketegangan, bahkan kekerasan.
Hal ini pun menunjukan bahwa adanya undang-undang perlindungan guru masih sebatas harapan di tengah kondisi Pendidikan yang makin mengkhawatirkan.
Disatu sisi, murid bertindak tidak sopan, kasar, dan kehilangan batas adab. Di sisi lain, tak dapat dipungkiri ada pula guru yang kerap menghina, merendahkan, atau melabeli murid dengan kata-kata yang melukai psikologis. Kedua pihak akhirnya terjebak dalam lingkaran konflik yang berujung pada kekerasan.
Pendidikan sekuler yang diterapkan saat ini terbukti gagal dalam membentuk generasi yang beradab. Sekulerisme memisahkan nilai moral dan agama dari proses Pendidikan, sehingga sekolah lebih menekankan nilai akademik dan capaian materi sementara pembentukan kepribadian Islam dan akhlak mulia diabaikan. Akibatnya lahirlah generasi yang miskin adab dan mudah meluapkan emosi serta tidak memiliki rasa hormat kepada guru sebagai pendindik.
Dalam sistem kapitalisme profesi guru pun tidak ditempatkan sebagai profesi yang mulia dan strategis dalam membangun peradaban. Guru hanya diposisikan sebagai layaknya pekerja biasa yang diukur banyaknya produktifitas semata bukan sebagai pembentuk karakter dan penjaga nilai. sehingga banyak guru yang terpaksa berfokus pada tuntutan kurikulum dan capaian nilai semata. Sehingga semakin jauh dari perannya untuk mendidik kepribadian generasi dengan cara yang benar.
Hal ini menyebabkan kriminalisasi terhadap guru semakin marak, karena Tindakan mendidik kerap dimaknai sebagai pelanggaran hukum. Sementara posisi guru dihadapan peserta didik dan orang tua sangatlah lemah. Kondisi ini diperparah oleh negara yang menganut sistem kapitalisme kerap abai terhadap nasib, jaminan keamanan dan kesejahteraan guru.
Ini menegaskan bahwa tanpa adanya perubahan pola Pendidikan dan peran negara yang sungguh-sungguh. Maka, guru akan terus berada pada posisi yang rawan dan krisis adab generasi semakin sulit teratasi.
Sangat berbeda dengan pola Pendidikan yang di atur oleh sistem Islam. Dalam sistem ini guru menempati kedudukan yang sangat mulia dan terhormat. Islam memandang guru bukan sekedar penyampai ilmu tetapi sebagai pewaris tugas para nabi dalam membimbing manusia menuju kebenaran. Posisi ilmu disini sebagai dasar pembentukan individu dan peradaban. Sehingga guru dihormati, dilindungi dan diberi ruang dalam menjalankan perannya secara optimal, tanpa rasa takut, tekanan apalagi kriminalisasi.
Rasulullah SAW bersabda bahwa tujuan utama diutusnya beliau adalah untuk menyempurnakan akhlak. Dengan ini Islam memandang pendidikan bukan sekadar mencetak orang pintar, tetapi membentuk manusia beradab. Yakni, generasi yang memiliki keseimbangan antara kecerdasan akal ketundukan spiritual dan keluruhan akhlak. Pendidikan tidak hanya berfokus pada penguasaan ilmu pengetahuan semata tetapi juga pada pembinaan kepribadian Islam yang menjadikan standar perilakunya adalah halal dan haram.
Dengan sistem seperti ini peserta didik dididik untuk memuliakan guru (ta’dzim), menghormati orang tua dan sesama. Sementara guru diwajibkan mendidik dengan kasih sayang, bukan hinaan.
Negara dalam sistem ini pun memastikan kurikulum berlandaskan akidah Islam. Setiap mata pelajaran diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam, bukan sekadar kompetensi pasar. Ditambah lagi dalam sistem ini negara berkewajiban penuh untuk memperhatikan kesejahteraan dan perlindungan seluruh rakyatnya termasuk guru. Sehingga guru bisa hidup layak dan fokus menjalankan tugasnya untuk mendidik generasi.
Pun, dalam sistem ini negara menerapkan sanksi hukum yang tegas dan adil untuk menjaga keamanan serta mencegah kedzaliman. Dengan penerapan hukum yang tegas tidak akan ada pihak yang berani melakukan kekerasan dan intimidasi atau Tindakan sewenang-wenang terhadap guru. Negara juga memastikan keadilan ditegakkan sehingga setiap pihak mendapatkan haknya secara proposional. Wallahu a’lam bish-shawab

No comments:
Post a Comment