Oleh. Rosy Anna A.Md.M
(Penulis dan Aktivis Kota Cepu)
Emas sedang ATH atau All Time High artinya harga emas lagi ada di titik tertinggi sepanjang sejarahnya, hal ini menjadikan toko emas dan marketplace emas penuh, bahkan PT Antam sempat mengalami kehabisan stok emas. Banyak orang belanja emas, dikarenakan emas tidak tergerus inflansi dan bisa jadi pelindung aset jangka panjang.
Disisi lain ada trobosan baru, yaitu emas digital, tujuannya mempermudah dalam menabung, berinvestasi tanpa harus khawatir menyimpan emas secara fisik, dan tanpa khawatir hilang.
Hal ini bukan sekedar "harga lagi naik", tapi sinyal penting tentang kondisi ekonomi dunia. ATH dapat terjadi karena inflansi meningkat, nilai mata uang melemah, dan kondisi global penuh ketidakpastian.
Dalam sejarah sebuah reset besar selalu melahirkam dekade peluang aset murah, valuasi belum maksimal, dan ruang pertumbuhan yang besar bagi mereka yang siap. Era uang murah berakhir ke aset rill dan aset digital, bank tidak bisa sembarangan mencetak uang tanpa konsekuensi. Akibatnya nilai uang kertas tergerus, aset rill, dan aset digital seperti emas, trade emas, dan bitcoin kembali menjadi pelindung kekayaan.
Salah satu berita viral saat ini, China mengungkapkan sisi gelap maraknya aplikasi jual beli emas digital. Sebuah platform Jie Wo Riu dilaporkan gagal dalam mencairkan dana investor. Hal ini memicu banyak kecaman, protes, dan potensi kerugian miliyaran yuan.
Lantas bagaimana langkah kita sebagai seorang muslim dalam menyikapi hal ini?
Bagaimana hukum investasi emas, jual beli emas yang syari?
Tren menabung emas bukan sekedar untuk menyimpan kekayaan dan investasi jangka panjang, terlebih lagi kita sebagai seorang muslim yang memiliki aturan baku dari Allah SWT tentu harus berpikir dan bertindak sesuai dengan hukum syara'.
Menurut pandangan KH Shiddiq Al-Jawi (berbasis kajian fikih muamalah Islam), hukum menabung emas yang diperbolehkan dengan membeli emas secara tunai (kontan/yadan biyadin) dan serah terima fisik langsung di majelis akad, bukan cicil atau inden. Emas adalah barang ribawi sehingga jual beli tidak tunai atau tanpa serah terima fisik dianggap riba dan haram hukumnya.
Tabungan emas yang tidak serah terima fisik, haram hukumnya secara syariah, karena bisa mengandung riba (misal: emas belum dicetak tapi dianggap titipan/wadi'ah)
Jual beli emas digital umumnya tidak terjadi serah terima emas fisik secara segera (al qabdhu al fauri) saat transaksi. Meskipun dibayar tunai online, penyerahan emas seringkali ditunda, sehingga terjadilah riba nasi'ah (riba karena penundaan).
Hukum menyimpan atau menabung emas diperbolehkan, asalkan dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nishab dan haul. Nishab zakat emas adalah 85 gram emas murni, sedangkan haulnya adalah satu tahun hijriyah penuh atau 12 bulan qomariyah. Artinya, jika memiliki emas 85 gram atau lebih dan telah menyimpannya selama satu tahun, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari nilai emas tersebut.
Kesimpulannya, menabung emas yang halal menurut pandangan islam adalah membeli emas secara tunai, mendapatkan fisiknya langsung, dan menyimpannya sendiri (atau melalui penitipan amanah tanpa riba).
Waallahualam bishawab...
No comments:
Post a Comment