Oleh. Hasna Syarifah S. Si.
Setelah banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara mulai surut, persoalan ternyata belum benar-benar usai. Air memang telah surut, tetapi lumpur, kerusakan lahan, dan lumpuhnya aktivitas ekonomi menyisakan beban panjang bagi masyarakat. Data dari posko tanggap darurat mencatat bahwa seluas 56.652 hektare sawah di 18 kabupaten/kota rusak sehingga mengakibatkan sejumlah petani terancam gagal panen. Dampaknya juga terasa di daerah dataran tinggi. Hasil pertanian dan perkebunan belum sepenuhnya pulih karena akses transportasi darat masih terganggu, panen sulit dipasarkan sehingga berdampak pada perekonomian petani.
Tidak berhenti disitu, dilansir dari iNews.id, Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 29 Januari 2026. Ini sudah kali keempat status tersebut diperpanjang. Keputusan itu diambil karena dampak banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah belum sepenuhnya tertangani. Proses pemulihan masih berlangsung, mulai dari penyaluran logistik, pembersihan sisa material lumpur, hingga perbaikan layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan yang terdampak. Perpanjangan ini menunjukkan bahwa situasi di lapangan belum benar-benar pulih dan masih membutuhkan penanganan serius dari pemerintah daerah.
Pemulihan yang berjalan lambat membuat masyarakat makin terhimpit. Aktivitas ekonomi belum sepenuhnya bergerak, lapangan kerja terbatas, sementara kebutuhan hidup terus berjalan. Pada sektor pertanian dan perkebunan, hasil panen pun tidak mudah dipasarkan akibat akses distribusi yang masih terganggu. Dampaknya terasa langsung pada pendapatan masyarakat yang belum benar-benar pulih sejak bencana terjadi. Ketika tata kelola negara yang terlalu berorientasi pada efisiensi anggaran menjadikan pemulihan pascabencana tidak ditempatkan sebagai prioritas utama. Akibatnya, kehadiran negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat terdampak belum sepenuhnya optimal. Dalam kondisi seperti ini, peran negara sebagai raa’in (pengurus dan penanggung jawab atas urusan rakyat) tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pengelolaan bencana juga masih bermasalah secara struktur. Koordinasi antar lembaga instansi sering tidakterintegrasi dengan baik sehingga langkah yang diambil berjalan sendiri-sendiri. Status tanggap darurat pun berulang kali diperpanjang, seolah menjadi rutinitas setiap kali bencana datang. Ini menunjukkan ada persoalan mendasar yang benar-benar belum terpecahkan. Dalam sistem kapitalis, anggaran negara cenderung diprioritaskan pada investasi dan pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sering dikembalikan pada kemampuan masing-masing individu. Dalam situasi krisis sekalipun, warga dituntut untuk bertahan dan memulihkan diri secara mandiri, dengan dukungan negara yang terbatas.
Dalam negara khilafah, pemimpin adalah raa’in. Oleh karena itu, saat bencana terjadi, negara tidak cukup hanya membuat kebijakan atau mengatur prosedur. Negara wajib turun tangan memastikan perbaikan infrastruktur, pemulihan lahan pertanian, serta terpenuhinya kebutuhan dasar warga berlangsung cepat dan merata. Dari sisi pendanaan, negara memiliki sumber pembiayaan yang jelas melalui Baitul Maal. Dana dikelola serta dialokasikan berdasarkan prinsip kemaslahatan umum, baik untuk pemulihan ekonomi, perbaikan fasilitas pendidikan, maupun pemenuhan layanan dasar masyarakat terdampak. Setiap program pemulihan dirancang dengan aturan yang sederhana, pelayanan yang cepat, serta penanganan yang profesional.
Wallahu a'lam bissawab

No comments:
Post a Comment