Oleh: Nurhaniu Ode Hamusa, A.M. Keb.
(Freelance writer)
Presiden Prabowo Subianto mengatakan pihak swasta berminat membeli material lumpur pascabencana di Sumatera. Material lumpur itu tersebar di daerah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akibat banjir bandang dan tanah longsor pada November 2025 lalu. Informasi ketertarikan swasta itu dia dapat dari laporan para kepala daerah. Kata Prabowo dalam rapat penanganan bencana di Aceh pada Kamis, 1 Januari 2025 yang disiarkan Sekretariat Presiden. (Tempo, 02-01-2026).
Badan Nasional Penanggulangan Bencana memberikan respon yang sangat positif terkait munculnya inisiatif dari pihak swasta untuk memanfaatkan material lumpur sisa banjir dan longsor yang saat ini menumpuk di berbagai wilayah Sumatra.
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengungkapkan bahwa keterlibatan pihak swasta dalam mengelola dan mengolah sedimentasi lumpur tersebut dapat secara signifikan mempercepat proses normalisasi aliran sungai serta pembersihan kawasan pemukiman warga. Material lumpur tersebut dinilai memiliki nilai manfaat yang tinggi untuk berbagai keperluan industri konstruksi, seperti proyek reklamasi lahan atau bahan baku material bangunan, sehingga proses pemulihan pascabencana dapat berjalan jauh lebih efisien dan efektif melalui skema kerja sama yang saling menguntungkan (Javanewstv, 07-01-2026).
Empati vs. Cuan
Pada momentum tahun baru di kawasan terdampak bencana Sumatra itu, Presiden sempat meminta maaf karena belum bisa datang ke semua titik. Ia pun berjanji akan berupaya mendatangi daerah/kabupaten yang terdampak paling parah. Namun, menyatakan bahwa lumpur bencana bisa dijual ke swasta adalah sama saja tidak empati kepada korban bencana.
Sudahlah kondisi daerah mereka begitu parah, mereka juga belum tahu kelanjutan hidup ke depan setelah bencana, tetapi ketika pada gilirannya ada lumpur malah “disarankan” untuk dijual ke swasta. Realitas ini tidak kalah buruk dengan pernyataan sejumlah pejabat yang melarang pemanfaatan kayu gelondongan yang menumpuk di banyak daerah. Padahal, baik lumpur maupun kayu, semua berasal dari hutan dan material longsor yang hanyut saat terjadi bencana.
Alih-alih berfokus pada penanggulangan serta pemulihan korban dan kawasan pascabencana, penguasa malah sempat-sempatnya memikirkan potensi cuan dari penjualan lumpur. Bagaimana publik tidak makin gerah?
Cobalah kita tengok sejenak data terkini korban bencana yang menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), per Rabu (7-1-2026), bencana banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatra itu telah mengakibatkan 1.178 orang meninggal dunia. Korban meninggal dunia paling banyak di Aceh, yaitu 543 orang, diikuti Provinsi Sumut dan Sumbar. Sementara itu, korban bencana yang masih dinyatakan hilang sebanyak 148 orang, terbanyak dari Sumbar, yakni mencapai 74 orang.
Beratnya kondisi rakyat Sumatera pascabencana bukanlah isapan jempol belaka. Infrastruktur publik yang terputus masih belum dibangun seutuhnya sebagaimana kondisi sebelum bencana. Di sejumlah titik, warga masih banyak yang menggunakan peralatan darurat untuk beraktivitas. Di antara yang viral di media sosial adalah dua orang ibu guru di Aceh Tengah yang terpaksa harus menyeberangi sungai beraliran deras dengan menggunakan seutas tali peralatan flying fox demi berangkat mengajar.
Juga data yang tidak kalah memilukan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) tingkat provinsi dan kabupaten di Aceh, yang menyatakan bahwa banyak permukiman lenyap akibat terseret arus banjir dan longsor sehingga tidak lagi dapat dihuni. eData yang terkumpul menunjukkan skala kehancuran wilayah yang masif dan tersebar di tujuh kabupaten sekaligus, yakni Aceh Tamiang, Aceh Utara, Nagan Raya, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, dan Pidie Jaya. Ini bukan lagi soal rumah yang rusak, tetapi soal kampung yang lenyap, bahkan terhapus dari peta.
Kondisi di lapangan bisa berkali lipat lebih buruk dari data yang ada. Belum lagi ancaman bencana susulan. Namun, secuil data ini semestinya memberikan tamparan keras kepada penguasa. Tidakkah penguasa malu pada para relawan dan berbagai aksi donasi “warga bantu warga”? Mereka tampak lebih tulus dan sungguh-sungguh membantu warga penyintas, tanpa sibuk pencitraan.
Oleh sebab itu, hendaklah penguasa lebih berempati kepada warga di kawasan bencana. Selain pemulihan wilayah beserta warganya, langkah yang lebih efektif dan fenomenal tentu menindak tegas para pengusaha pelaku pembalakan liar dan pejabat peneken kebijakan alih fungsi lahan, serta fokus pada pemulihan para penyintas.
Kebijakan Salah Prioritas, Mempertegas Watak Penguasa Kapitalistik
Demikianlah potret penguasa sekuler kapitalis. Hal yang mereka nyatakan adalah hasil dari yang mereka pikirkan, karena pemikiran dan pemahaman akan tampak pada perilaku, termasuk kebijakan yang mereka terbitkan. Ketika mereka selama ini lebih lihai bicara tentang cuan, memang hal itulah fokus mereka dalam menjabat.
Tidak heran, kebijakan yang lahir pun sering kali salah prioritas. Apalagi, adanya permainan pengusaha di balik penerbitan tata aturan dan perundang-undangan, makin memvalidasi keberpengaruhan mereka pada arah dan kendali sistem politik di negeri ini. Satu hal yang harus kita sadari dan tidak boleh kita diamkan adalah bahwa semua ini merupakan konsekuensi logis penerapan sistem sekuler kapitalisme. Nyatanya, pengusaha adalah penentu kebijakan, bahkan pengusaha telah menjadi penguasa itu sendiri. Akibatnya, semua kebijakan selalu berpihak pada para pemilik modal maupun kepentingan investor, bukan demi rakyat.
Sungguh, rencana mendulang cuan dari lumpur bencana Sumatera ini mempertegas watak kapitalistik pemerintah. Mereka melempar tanggung jawab penanganan dan pendanaan daerah bencana kepada swasta demi keuntungan ekonomi. Padahal, dengan kondisi memprihatinkan pascabencana, pemerintah seharusnya mengutamakan bantuan pokok untuk masyarakat terdampak. Tidaklah patut pemerintah bicara cuan di tengah bencana, sebab penanganan bencana bukan hanya soal kemanusiaan, tetapi tanggung jawab politik.
Di samping itu, penjualan lumpur kepada swasta sejatinya solusi yang bersifat pragmatis. Dengan kata lain, memerlukan aturan legal formal untuk mengaturnya. Tanpa aturan tegas, swasta malah berkemungkinan besar melakukan eksploitasi, karena memang demikianlah watak rakus para kapitalis pemuja cuan. Kita bisa melihat, peristiwa bencana Sumatera bukanlah sekadar musibah, tetapi ada ulah tangan manusia serakah yang bermain. Disertai dukungan para pejabat yang tidak kalah tamak dan rakus, mereka merusak alam secara berjemaah seolah-olah Sumaetra adalah tanah tanpa penghuni, bahkan tanah itu seakan-akan hak milik pribadi nenek moyang mereka sendiri.
Pada titik ini, watak penguasa kapitalistik makin terlihat jelas. Mereka hanya berperan sebagai regulator bagi swasta kapitalis, sekaligus melepaskan tanggung jawab politik untuk mengurus rakyat. Posisi mereka makin nyata untuk memuluskan berbagai kebijakan dan birokrasi ekonomi, tanpa memikirkan dampak massal bagi rakyat.
Islam Mengatur Penanggulangan Bencana dan Perlindungan SDA
Di dalam Islam, bencana alam tidak sekadar musibah, tetapi juga momentum muhasabah. Namun, sebagai dampak penerapan sistem kapitalisme, bencana alam adalah ulah tangan manusia akibat enggan diatur dengan aturan Allah Taala. Allah Taala berfirman, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Ruum [30]: 41).
Untuk itu, Islam mengajak manusia untuk kembali kepada aturan Allah. Hanya dengan aturan Islam, alam akan terjaga dan berkah untuk semua makhluk di muka bumi. Tata kelola alam yang demikian ini diterapkan oleh sistem dan kepemimpinan Islam sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan disebutkan di dalam sabdanya, “Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).
Dengan karakter pemimpin sebagai raa’in dan junnah, sistem Islam akan memastikan keselamatan rakyat korban bencana secara menyeluruh. Sistem Islam memberikan perhatian khusus perihal kebencanaan, termasuk dalam hal pendanaan. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Abdul Qadim Zallum di dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah) pada subbab “Belanja Negara”, bahwa di dalam baitulmal terdapat seksi urusan darurat/bencana alam (ath-thawaari).
Seksi ini bertugas memberikan bantuan kepada masyarakat atas setiap kondisi bencana yang menimpa mereka. Biaya yang dikeluarkan oleh seksi ini bersumber dari pos pendapatan fai dan kharaj, serta pos harta kepemilikan umum. Jika tidak terdapat harta di dalam kedua pos tersebut, kebutuhannya dibiayai dari harta kaum muslim, baik itu berupa sumbangan sukarela maupun dharibah (pajak temporer yang hanya dipungut dari muslim yang kaya).
Di lapangan, sistem islam menjamin keberlangsungan seluruh aspek penanganan bencana agar dapat dilakukan dengan cepat, terpusat, dan terkoordinasi seoptimal mungkin. Ini karena setiap keterlambatan adalah kelalaian terhadap amanah kekuasaan dan kepemimpinan yang akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.
Selain itu, sistem islam akan bergerak cepat untuk menangani bencana, tidak hanya berupa tanggap darurat, tetapi juga meliputi seluruh aspek yang diperlukan menuju pemulihan pascabencana sepenuhnya. Upaya mitigasi adalah faktor penting sebelum maupun setelah terjadi bencana agar dampak buruknya bisa diminimalkan. Dalam sistem islam juga akan menurunkan para personel lapangan yang cakap menangani lokasi bencana.
Pun negara dalam islam berperan menghimpun para ahli untuk menghasilkan kebijakan pemulihan wilayah dan roda ekonomi warga yang cepat dan efektif. Yang termasuk di dalam hal ini adalah kelanjutan hidup para penyintas, di antaranya terkait akses pendidikan, kesehatan, sumber nafkah, dan jaminan lapangan kerja.
Terkait dengan material yang terbawa oleh bencana seperti yang terjadi pada bencana Sumatera, yakni lumpur dan kayu gelondongan, sejatinya itu berstatus milik umum. Oleh sebab itu, pengelolaannya termasuk ke dalam pos kepemilikan umum dan penguasa harus mendahulukan kemaslahatan umum di atas kepentingan materiel.
Masyarakat penyintas bencana semestinya diperbolehkan memanfaatkannya sesuai keperluan mereka tanpa harus terbelit birokrasi. Misalnya, untuk kayu, mereka bisa menggunakan untuk membangun hunian sementara atau rumah mereka yang telah hanyut akibat banjir bandang. Juga pembangunan infrastruktur darurat yang vital dibutuhkan di sejumlah titik, seperti jembatan darurat dan sekolah darurat.
Dengan demikian, tidak semestinya penguasa menawarkan lumpur bekas banjir kepada swasta, apalagi dengan dalih agar menambah pendapatan daerah. Kebijakan seperti ini justru berpotensi membuka celah eksploitasi baru, yakni liberalisasi SDA dan material pascabencana. Selain itu, juga berpotensi membuat pemerintah pusat makin berlepas tangan dari pendanaan pascabencana karena menganggap daerah sudah memiliki sumber dana penanganan bencana.
Sebaliknya, penguasa harus memastikan perlindungan terhadap material pascabencana tersebut agar tidak dicuri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, apalagi sampai dijual kepada swasta karena Islam melarang swastanisasi SDA milik umum. Penguasa bahkan dapat memproteksinya serta mengambil alih kepemilikan dan pengelolaannya sebagai milik negara, untuk selanjutnya dapat digunakan demi kepentingan masyarakat penyintas banjir Sumatera. Negara wajib menjamin kepemilikan ini agar tidak dirampas oleh pihak lain secara zalim. Wallahualam bissawab.

No comments:
Post a Comment