Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Skandal Kuota Haji, Buah Penerapan Sekularisme Kapitalisme

Tuesday, January 13, 2026 | Tuesday, January 13, 2026 WIB Last Updated 2026-01-13T03:49:46Z

 


Oleh. Mila Ummu Al

(Aktivis Muslimah)


Penetapan status hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menandai babak penting dalam pengusutan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Kepastian ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dari Gedung Merah Putih KPK. (mediaindonesia.com, 9-1-2026) 


Kerugian Negara dan Pelanggaran Aturan Kuota


Perkara ini jelas bentuk pelanggaran yang menyentuh jantung amanah negara atas ibadah sakral jutaan muslim. 

Perkara kuota haji ini mulai terkuak sejak tahun lalu, dengan indikasi kerugian negara yang nilainya mencengangkan. Dalam proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan sejumlah temuan penting yang memperlihatkan seriusnya dugaan penyimpangan.


Pertama, dari sisi kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan perhitungan awal yang menaksir potensi kerugian keuangan negara menembus angka lebih dari Rp1 triliun. Nilai ini mencerminkan betapa tata kelola haji, yang seharusnya berorientasi pelayanan, justru diduga berubah menjadi ladang transaksi.


Kedua, langkah pencegahan ke luar negeri. Tak hanya mantan Menteri Agama dan staf khususnya, KPK juga memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour. Kebijakan ini menguatkan dugaan bahwa kasus tersebut melibatkan jejaring kepentingan di luar struktur kementerian semata.


Ketiga, kejanggalan dalam pembagian kuota. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Panitia Khusus Angket Haji menemukan pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah dari Arab Saudi dilakukan dengan skema 50:50, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema ini dinilai problematik karena tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Pembagian kuota tersebut dianggap melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan bagi jemaah haji reguler. Ketimpangan ini memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa kebijakan yang mengorbankan kepentingan mayoritas calon jemaah.


Hingga kini, penyidikan masih terus bergulir. KPK mendalami kemungkinan keterlibatan aktor lain, seiring munculnya dugaan peran 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam pusaran kasus ini. Skala keterlibatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kuota haji bukanlah pelanggaran individual, melainkan indikasi masalah struktural.


Di luar jalur penegakan hukum, sorotan terhadap kasus ini juga datang lebih dulu dari parlemen. Pansus Angket Haji DPR RI mengaku menemukan berbagai anomali serius dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Temuan inilah yang kemudian menjadi pijakan penting dalam memperkuat arah dan bukti penyidikan yang kini ditangani KPK.


Buah Penerapan Sekularisme Kapitalisme


Korupsi kuota haji tidak lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh subur dalam lanskap sekularisme kapitalisme yang sejak awal memisahkan agama dari tata kelola negara. Dalam kerangka ini, nilai-nilai sakral ibadah dipreteli menjadi urusan administratif semata. Haji tidak lagi diposisikan sebagai kewajiban syar’i yang menuntut amanah dan tanggung jawab moral di hadapan Tuhan, melainkan direduksi menjadi layanan publik yang tunduk pada logika regulasi dan prosedur. Ketika agama dikeluarkan dari ruang kebijakan, maka halal–haram, dosa–pahala, dan hisab akhirat tak lagi menjadi pagar sistemik bagi penguasa, yang tersisa hanyalah kepatuhan formal yang mudah dinegosiasikan.


Kapitalisme memperparah keadaan dengan menempatkan haji sebagai komoditas bernilai ekonomi tinggi. Kuota menjadi barang langka dengan permintaan besar, sementara setiap celah kebijakan membuka peluang rente. Dalam logika pasar, kelangkaan bukan masalah moral, melainkan peluang keuntungan. Tak mengherankan jika kuota diperlakukan layaknya aset yang bisa diatur, dialihkan, dan diprioritaskan ke segmen yang paling menguntungkan. Di titik ini, kepentingan umat tergeser oleh kalkulasi bisnis; keadilan distribusi kalah oleh daya tarik profit.


Masalah semakin kompleks ketika negara kapitalistik berperan ganda: sebagai regulator sekaligus mitra bisnis. Negara memberi izin, menetapkan kuota, dan pada saat yang sama bergantung pada swasta untuk menjalankan layanan. Relasi ini menciptakan konflik kepentingan struktural, kebijakan yang semestinya melindungi hak jemaah justru berpotensi diarahkan untuk menguntungkan jejaring usaha tertentu. Korupsi pun berubah dari tindakan personal menjadi praktik yang terlembagakan.


Di atas semua itu, politik berbiaya tinggi melahirkan insentif menyimpang. Jabatan publik sering dipandang sebagai instrumen pengembalian modal politik. Sektor strategis seperti haji, dengan arus dana besar dan jaringan luas menjadi lahan balas jasa dan konsolidasi kekuasaan. Pengawasan yang ada cenderung administratif dan reaktif; ia bekerja setelah pelanggaran terjadi, bukan mencegah niat sejak awal. Ketika hukum mudah ditawar dan sanksi tak menjerakan, korupsi menjadi risiko yang diperhitungkan, bukan kejahatan yang ditakuti.


Dengan demikian, korupsi kuota haji adalah konsekuensi logis dari sistem yang menyingkirkan nilai agama dari kebijakan, mengkomodifikasi ibadah, memelihara konflik kepentingan, dan menormalisasi transaksi kekuasaan. Selama fondasi sekularisme kapitalisme dipertahankan, skandal serupa akan terus berulang, berganti aktor dan modus, namun akarnya tetap sama.


Islam Mencegah dan Menuntaskan Korupsi


Islam tidak berhenti sebagai tuntunan ibadah personal, melainkan hadir sebagai ideologi ( mabda’ ) yang mengatur seluruh dimensi kehidupan manusia. Islam mencakup akidah ruhiyah yang membentuk spiritualitas individu sekaligus akidah siyasiyah yang mengatur urusan kekuasaan dan masyarakat. Karena itu, Islam meniscayakan penerapan yang menyeluruh (kaffah), bukan setengah-setengah atau simbolik semata.


Penerapan Islam secara total hanya mungkin terwujud dalam sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah. Dalam literatur politik Islam dijelaskan bahwa Khilafah merupakan institusi negara yang bertugas melanjutkan kehidupan Islam dengan menerapkan seluruh hukum yang bersumber dari akidah Islam. Negara berfungsi menjaga tegaknya syariat di tengah masyarakat yang telah memiliki pemahaman dan keimanan yang kokoh, sekaligus mengemban misi dakwah Islam ke tingkat global.


Sejarah mencatat, Rasulullah saw. telah memberi contoh nyata melalui pendirian negara Islam di Madinah. Beliau membangun masyarakat di atas fondasi akidah Islam, mengatur relasi sosial, sistem pemerintahan, serta seluruh aspek kehidupan berdasarkan wahyu. Dalam mengelola urusan publik, Rasulullah saw. menjunjung tinggi amanah dan selektivitas dalam menunjuk pejabat. Ukuran kelayakan bukan kekayaan atau pengaruh, melainkan integritas, kapasitas, dan ketakwaan.


Rasulullah saw. menekankan agar pemimpin berlaku adil, penuh kasih kepada rakyat, dan tegas terhadap setiap bentuk kezaliman. Beliau secara tegas melarang pejabat mengambil sesuatu di luar haknya. Tindakan semacam itu dikategorikan sebagai ghulûl (pengkhianatan terhadap amanah negara). Dalam salah satu sabdanya ditegaskan bahwa apa pun yang diambil pejabat di luar gaji resmi merupakan harta khianat.


Dalam perspektif Islam, korupsi dipandang sebagai kejahatan serius karena hakikatnya adalah pengambilan harta secara batil. Al-Qur’an dengan jelas melarang praktik memakan harta orang lain secara tidak sah dan suap-menyuap. Rasulullah saw. bahkan melaknat pihak yang memberi dan menerima suap, menunjukkan betapa beratnya dosa praktik koruptif dalam Islam.


Secara fikih, korupsi tidak disamakan dengan pencurian biasa, melainkan dikategorikan sebagai pengkhianatan. Oleh karena itu, sanksinya bukan hudud berupa potong tangan, melainkan takzir, yaitu hukuman yang ditetapkan oleh negara sesuai tingkat kejahatan dan dampak yang ditimbulkan. Bentuknya bisa beragam: mulai dari nasihat keras, denda, penjara, pencambukan, pengumuman aib di ruang publik, hingga hukuman berat termasuk hukuman mati jika kejahatannya membahayakan masyarakat luas.


Tujuan sanksi dalam Islam bukan sekadar menghukum, tetapi mencegah kejahatan (zawajir) dan menebus dosa pelaku (jawabir). Tidak ada kekebalan hukum. Bahkan jika pelaku korupsi berasal dari keluarga penguasa tertinggi, hukum tetap ditegakkan tanpa perlakuan istimewa.


Prinsip ini kontras dengan sistem demokrasi kapitalistik yang membuka ruang korupsi melalui politik biaya tinggi, transaksi kekuasaan, dan dominasi oligarki. Dalam sistem Khilafah, pemilihan pemimpin terbebas dari praktik uang dan lobi modal. Partai politik tidak berfungsi sebagai kendaraan perebutan kekuasaan, melainkan sebagai pengontrol dan penasihat penguasa (muhasabah). Penunjukan pejabat sepenuhnya berada di tangan khalifah berdasarkan pertimbangan amanah dan kompetensi.


Dalam bidang ekonomi, sumber daya alam strategis seperti minyak dan gas diposisikan sebagai milik umum. Negara mengelolanya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan elite atau partai politik. Pejabat dan pegawai negara diberikan gaji yang layak, sementara harta mereka diaudit sebelum dan sesudah menjabat. Setiap lonjakan kekayaan yang tidak wajar akan disita, dan pelakunya diproses hukum.


Pendidikan dalam sistem Islam pun diarahkan untuk membentuk kepribadian yang lurus: pola pikir dan sikap hidup yang sesuai syariat. Individu dididik agar memiliki sifat zuhud, qanaah, dan anti-kecurangan. Dengan fondasi ini, lahirlah pemimpin yang memandang jabatan sebagai amanah, bukan sarana memperkaya diri. Islam juga menutup rapat semua celah penipuan, sebagaimana peringatan Rasulullah saw., “Siapa yang menipu, maka ia bukan dari golonganku.”


Dengan pendekatan ideologis, sistemik, dan berlapis inilah Islam tidak hanya mencegah korupsi di permukaan, tetapi mencabutnya hingga ke akar. Wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update