Oleh: Ummu Irsyad (Pengamat politik)
Satu bulan pascabencana, kondisi darurat belum benar-benar pulih. Faktanya, sembilan desa di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah masih terisolir, setelah tiga jembatan terputus karena banjir bandang dan tanah longsor akhir November lalu. Warga di sembilan desa yang diperkirakan dihuni 700 keluarga ini sudah hampir satu bulan harus mengatur strategi bertahan hidup. Sebagian dari mereka kini benar-benar bergantung pada jembatan darurat berupa seutas sling baja yang terbentang di atas sungai deras.
Jembatan darurat itu menjadi satu-satunya akses keluar-masuk yang dipakai penyintas mencari makan dan berobat ke Kota Takengon atau Kabupaten Bener Meriah.
"Karena enggak ada jalan lain, terpaksa lewat sini [sling] kami menyeberang. Seperti kemarin itu [sedang] sakit," kata Khairunnisa kepada wartawan Hidayatullah yang melaporkan untuk BBC News Indonesia dari Aceh Tengah, Selasa (23/12).
Selain itu, desakan agar pemerintah menetapkan status bencana nasional pun menguat, menandakan bahwa penanganan yang ada belum menjawab kebutuhan riil di lapangan.
Kenyataan ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah anggaran penanganan bencana benar-benar mencukupi dan tepat sasaran? Ataukah keselamatan rakyat masih harus menunggu kalkulasi ekonomi dan pertimbangan birokrasi yang berbelit?
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa negara belum hadir secara penuh. Undang-Undang Penanggulangan Bencana yang seharusnya menjamin respons cepat, terpadu, dan berkeadilan nyatanya lemah dalam implementasi. Koordinasi antarlembaga tersendat, distribusi bantuan lambat, dan pemulihan infrastruktur tidak sebanding dengan urgensi kebutuhan rakyat.
Masalah ini tidak bisa dilepaskan dari sistem yang menaunginya. Dalam sistem demokrasi-kapitalisme, kebijakan publik sering kali ditentukan oleh logika efisiensi anggaran dan stabilitas fiskal. Penanganan bencana diposisikan sebagai beban keuangan, bukan kewajiban mutlak negara untuk menyelamatkan nyawa warganya. Akibatnya, keputusan penting kerap tertunda, sementara rakyat menanggung risikonya.
Sistem ini pula yang melahirkan penguasa yang cenderung abai terhadap penderitaan rakyat. Keselamatan publik dikalahkan oleh pertimbangan politik, pencitraan, dan perhitungan ekonomi. Bencana alam pun berubah menjadi bencana kemanusiaan yang berkepanjangan.
Persoalan ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan sekadar teknis, melainkan sistemik. Selama keselamatan rakyat masih “dihitung” dengan neraca ekonomi, selama negara belum memosisikan diri sebagai pengurus amanah, maka penderitaan akan terus berulang. Bencana alam memang tak dapat dicegah sepenuhnya. Namun penderitaan yang berkepanjangan adalah hasil dari sistem yang salah. Karena sistem saat ini menjadikan keselamatan rakyat sebagai taruhan.
Berbeda dengan paradigma sekuler yang menempatkan keselamatan rakyat dalam kalkulasi ekonomi, Islam memandang kepemimpinan sebagai amanah syar‘i. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Al-imām rā‘in wa mas’ūlun ‘an ra‘iyyatihi”
“Seorang pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa keselamatan rakyat termasuk dalam kondisi bencana bukan pilihan kebijakan, melainkan kewajiban yang mengikat secara syariat.
Dalam Islam, keselamatan rakyat adalah prioritas utama, bukan variabel yang bisa ditawar. Penanganan bencanapun dilakukan secara cepat, terpusat, dan terkoordinasi. Setiap keterlambatan dipandang sebagai kelalaian amanah. Negara wajib mengerahkan seluruh sumber daya untuk memastikan kebutuhan dasar korban terpenuhi: pangan, tempat tinggal, layanan kesehatan, dan keamanan tanpa terikat logika untung-rugi.
Hal ini pernah terjadi di masa Umar bin Khattab ketika negara Islam mengalami kekeringan dan kelaparan yang dikenal dengan " Tahun kelabu". Tidakkan yang dilakukan yaitu: Menggerakkan logistik negara secara terpusat dari wilayah lain seperti Mesir dan Syam dan menjamin kebutuhan pangan rakyat secara langsung. Bahkan Umar ra. bersumpah tidak akan makan daging dan minyak samin sampai rakyatnya kenyang, serta mendirikan dapur umum agar negara memastikan tidak ada rakyat yang kelaparan. Tindakan ini menunjukkan bahwa dalam sistem Islam, negara hadir langsung sebagai penanggung jawab, bukan sekadar koordinator bantuan.
Lebih dari itu, Islam juga mewajibkan negara melakukan pencegahan bencana melalui pengelolaan alam yang adil dan berkelanjutan. Eksploitasi lingkungan demi kepentingan ekonomi segelintir pihak adalah kezaliman yang dilarang. Negara wajib menjaga alam sebagai amanah demi kemaslahatan umat. Wallahua'lam bishshawaab.

No comments:
Post a Comment