Oleh: Suci ( Mahasiswi UMB)
Warga korban terdampak banjir yang berada di bantaran Sungai Tamiang, Aceh Tamiang, ditargetkan 15 Januari 2026 nanti bisa segera menempati hunian sementara (huntara) yang dibangun Danantara di Desa Simpang Empat Upah, Kecamatan Karang Baru. Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Aceh Tamiang, Iman Suhery, mengatakan, sementara ini pembangunan huntara sudah selesai sekitar 200 unit dan terus berproses setiap harinya. Kompas Com (11/01/26)
Bencana alam yang terus melanda berbagai wilayah di Pulau Sumatera dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar tragedi alam semata, melainkan cerminan kegagalan sistem pengelolaan negara yang didominasi oleh kapitalisme sekuler. Hampir satu bulan setelah banjir besar dan tanah bergerak di akhir November, sembilan kampung di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, masih terisolasi. Tiga jembatan putus total, memaksa sekitar 700 keluarga bergantung pada jembatan tali baja darurat di atas sungai deras jalur satu-satunya untuk mencari makanan dan pengobatan ke kota terdekat. Kondisi darurat ini belum teratasi sepenuhnya; fasilitas vital rapuh, kebutuhan pokok belum terpenuhi, dan peran negara terlihat minimal.
Frustrasi warga terlihat jelas dalam aksi pengibaran bendera putih di Jalan Lintas Sumatra, dari Karang Baru hingga Kualasimpang, sejak dua minggu pascabencana. Bendera itu melambangkan permintaan bantuan mendesak untuk krisis pangan, kesehatan, air bersih, dan penetapan banjir serta longsor sebagai bencana nasional oleh Presiden Prabowo Subianto. Di beberapa titik, aksi ini diwarnai bendera Gerakan Aceh Merdeka, menunjukkan keputusasaan akibat penanganan yang lambat dan tidak efektif. Bencana ini diperparah oleh kejadian lanjutan seperti banjir di Pidie Jaya dan gempa di Bener Meriah, yang menambah beban tanpa koordinasi solid.
Akar masalahnya adalah keserakahan manusia: penebangan hutan liar, pengaturan ruang ceroboh, eksploitasi sumber daya tanpa batas, dan kebijakan pro-modal yang memprioritaskan bisnis daripada ekologi. Pernyataan ironis tentang nilai ekonomi lumpur longsor dikaitkan dengan presiden membuat publik bertanya-tanya tentang prioritas yang salah. Dalam sistem kapitalisme sekuler ini, kebijakan bencana hanya formalitas, dengan dugaan kolusi antara penguasa dan pengusaha di balik pembalakan ilegal serta alih fungsi lahan untuk kebun sawit dan tambang. Pemerintah lamban menindak, membuat APBN bergantung pada utang dan pajak, sehingga penanggulangan bencana menjadi kacau.
Undang-Undang Kebencanaan (UU 24/2007) lemah dalam mitigasi, pencegahan, penganggaran, koordinasi, dan tata ruang, menyebabkan respons yang lambat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim alokasi Rp60 triliun cukup, tapi peneliti CSIS Deni Friawan menekankan prioritas penyelamatan korban dan pengawasan ketat. Surat Edaran Mendagri Tito Karnavian memandu penggunaan dana cepat, namun tanpa perubahan fundamental, masalah ini akan berulang. Solusi yang diusulkan—penguatan peran daerah, peningkatan dana, dan koordinasi tanpa birokrasi tetap kurang efektif dalam konteks sistem yang korup.
Lambatnya penanggulangan ini akibat hilangnya tanggung jawab penguasa sekuler, yang seharusnya menjadi pengurus dan pelindung rakyat. Berbeda dengan Khilafah Islam, di mana khalifah teladan Rasulullah SAW sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) memastikan keselamatan korban secara total. Hadis Bukhari dan Muslim menegaskan tanggung jawab ini, sehingga Khilafah menangani bencana dengan cepat: mengirim personel, transportasi seperti pesawat, helikopter, ambulans, dan alat berat; membangun infrastruktur darurat seperti jembatan, jalan, listrik, air bersih, penampungan, rumah sakit, dan posko keamanan. Kebutuhan dasar makanan, pakaian, kesehatan dijamin tanpa kalkulasi untung-rugi melalui baitulmal, yang mengalokasikan dana seketika, bahkan dengan pinjaman jika diperlukan.
Sistem sekuler di Indonesia, yang mendasarkan diri pada prinsip demokrasi liberal dan kapitalisme, telah menunjukkan kegagalan yang signifikan dalam penanganan bencana alam di Sumatera. Contohnya, tsunami Aceh 2004 mendatangkan lebih dari 230.000 orang, dengan respon pemerintah yang lambat dan korupsi dalam distribusi bantuan. Gempa bumi Padang 2009 dan banjir Sumatera Utara 2021 mengungkapkan ketidakmampuan koordinasi antarlembaga, di mana prioritas ekonomi sering mengalahkan kesiapsiagaan. Sistem ini gagal karena fokusnya pada individualisme dan pasar bebas, yang mengutamakan keuntungan korporasi daripada solidaritas sosial. Akibatnya, korban sering ditinggalkan, infrastruktur rusak, dan pemulihan lambat, mengecewakan sosial.
Sebagai pencegahan, Khilafah mengelola alam adil untuk kemaslahatan umat, mencegah eksploitasi privat. Syariat Islam menjaga harta, nyawa, kehormatan, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan, mengelola sumber daya alam untuk sejahtera rakyat, bukan oligarki. Dengan demikian, risiko bencana diminimalkan melalui perencanaan tata ruang ketat dan penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran lingkungan. Pendekatan ini kontras dengan sistem sekuler saat ini, di mana tanggung jawab penguasa sering hilang, digantikan formalitas yang tidak efektif. Wallahualam bissawab, Khilafah bukan hanya solusi reaktif, tetapi juga preventif untuk memastikan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.

No comments:
Post a Comment