Oleh Nur Fitriyah Asri
Penulis Opini Ideologis
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, mulai 2 Januari 2026 diberlakukan. Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya siap mengemban amanah dengan mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru tersebut.
Latar belakang
Pengesahan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, adalah upaya untuk menggantikan KUHP kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht/ WvS) yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai masyarakat.
KUHP lama merupakan warisan kolonial Belanda menitikberatkan pada penguasa, dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Reformasi KUHP ini bertujuan untuk menciptakan sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan relevan dengan kondisi Indonesia saat ini.
Selain menyesuaikan dengan nilai Pancasila dan HAM, serta mentransformasi paradigma hukum pidana dari retributif (balas dendam) ke restoratif (pemulihan), dengan memperkuat keadilan bagi korban, juga mengakomodir hukum adat (living law), dan memperkenalkan pidana alternatif seperti kerja sosial agar lebih manusiawi serta relevan dengan perkembangan zaman termasuk isu teknologi.
Pasal-Pasal Kontroversi
Dengan demikian, KUHP 2026 diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dan relevan bagi masyarakat Indonesia. Namun demikian, beberapa pasal memunculkan kontroversi dan menuai kritik dari publik. Sebab, perbuatan yang sebelumnya dianggap wajar atau karena hanya persoalan moral, kini masuk ke ranah pidana yang berujung hukuman penjara.
Beberapa pasal yang kontroversi dan menuai kritik di antaranya:
▪︎ Pasal 218, Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini dianggap membatasi kebebasan berpendapat dan digunakan untuk membungkam kritik.
▪︎ Pasal 256, Penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, dan demonstrasi. Pasal ini dianggap membatasi hak konstitusional untuk berunjuk rasa dan berpotensi menghalangi aksi protes damai.
▪︎ Pasal 411 dan 412, Perzinaan dan kohabitasi (kumpul kebo). Pasal ini dianggap membatasi kebebasan individu dan berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi hubungan pribadi. Kedua pasal ini banyak mendapat sorotan.
Pasal 411 berbunyi: "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp10 juta)."
Pasal 412 berbunyi: "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II (Rp10 juta)".
Kedua pasal tersebut (411 dan 412) bukan delik hukum. Artinya, baru diproses hukum jika ada pengaduan dari pihak tertentu, yaitu suami atau istri bagi yang terikat perkawinan. Sedangkan orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Pengaduan terkait pasal 411 dan 412 bahkan bisa dicabut kembali selama proses persidangan belum dimulai. Demikian penjelasan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Lebih lanjut Yusril mengatakan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru menandai lahirnya sistem hukum pidana nasional yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan. (detik.com, 2/1/2026)
Ilusi Hukum Demokrasi
Ditetapkannya KUHP dan KUHAP baru, akankah menggapai keadilan? Reformasi ini tidak akan berhasil, dengan adanya kontroversi dan kritik sebagai buktinya.
Poin kontroversi pada Pasal 411 dan 412 yang dimaksud, adalah perzinaan tidak bisa diproses otomatis, kecuali dilaporkan oleh suami/istri/orang tua/anak pelaku. Hal Ini terkesan adanya pembiaran terhadap kemaksiatan. Bukankah perzinaan itu termasuk dosa besar? Atau sebaliknya sebagai alat untuk mengkriminalisasi hubungan pribadi.
Kontroversi lainnya, adalah bagaimana dengan definisi "perkawinan yang sah" (menurut negara atau agama) dan bagaimana membuktikan status perkawinan, terutama bagi pasangan yang menikah secara adat atau agama tertentu tetapi tidak tercatat dalam administrasi negara.
Hal tersebut menunjukkan bahwa hukum yang dibuat oleh manusia mustahil memberikan keadilan. Karena manusia makhluk yang lemah dan akalnya terbatas. Oleh karena itu, wajar jika UU yang dibuat selalu berpeluang terjadi perbedaan, perselisihan, pertentangan, dan bisa jadi terpengaruh lingkungan tempat tinggalnya. Apalagi di negara yang berasaskan sekularisme, yakni menafikan agama.
Akibatnya, manusialah yang menentukan baik-buruk, halal-haram, bukan Tuhan (Allah). Sebagaimana firman Allah:
"....Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik." (TQS. al-An'am: 57). Hal ini membuktikan bahwa demokrasi bertentangan dengan Islam.
Apalagi salah satu prinsip pilar demokrasi, adalah kebebasan individu yang dilindungi negara. Faktanya penerapan KUHP pasal terkait perzinaan justru melanggar privasi dan hak asasi manusia yang dilindungi, bukankah hal ini aneh?
Itulah sebagian bukti bahwa UU buatan manusia terjadi tumpang tindih, rancu, dan blunder. Alih-alih mewujudkan keadilan dan memberikan solusi, semua itu hanya ilusi. Hukum hanya sebagai alat penguasa untuk menggebuk lawan politiknya yang berseberangan.
Hukum Islam Solusi Hakiki
Islam, adalah agama sekaligus mabda' (ideologi) yang mengatur semua aspek kehidupan, termasuk cara pencegahan dan pemberantasan perzinaan.
Islam memberantas zina melalui dua cara, yakni pencegahan (preventif) dan hukuman (kuratif). Pendekatan ini mencakup aspek individu, keluarga, dan masyarakat.
1. Pencegahan Zina (Aspek Preventif).
Islam sangat menekankan upaya pencegahan agar individu tidak mendekati perbuatan zina (QS. al-Isra ayat 32). Di antaranya meliputi:
▪︎ Menjaga Pandangan dan Kemaluan: Laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan mereka dari hal-hal yang diharamkan.
▪︎ Menutup Aurat: Bagi perempuan baligh diwajibkan untuk menutup aurat dan dilarang tabarruj (berhias atau pamer kecantikan di depan umum yang bukan mahram).
▪︎ Menghindari Pergaulan Bebas: Islam melarang pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, yang dapat memicu nafsu syahwat dan mengarah pada zina.
▪︎ Memperkuat Iman dan Pendidikan Agama: Memperdalam pemahaman agama dan meningkatkan ibadah dapat memperkuat kepribadian Islam sebagai benteng moral individu.
▪︎ Menganjurkan Pernikahan: Islam mendorong pernikahan sebagai jalan yang halal dan terhormat untuk menyalurkan kebutuhan biologis, terutama bagi yang sudah mampu.
• Menciptakan Lingkungan Sehat: Termasuk peran keluarga dalam membentengi anak dari pergaulan seks bebas dan peran masyarakat dalam mencegah tersebarnya kemungkaran.
2. Hukuman Zina (Aspek Kuratif)
Jika perbuatan zina telah terjadi dan terbukti sesuai syariat (melalui empat saksi adil atau pengakuan pelaku), Islam menerapkan hukuman (had) yang sangat berat. Hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menjaga tatanan sosial.
▪︎ Bagi Pezina yang Belum Menikah (ghairu muhshan): Hukuman berupa dicambuk seratus kali dan diasingkan (dipenjara) selama satu tahun.
▪︎ Bagi Pezina yang Sudah Menikah (muhshan): Hukuman berupa rajam (dilempari batu sampai mati).
Sanksi hukum Islam bersifat jawabir dan jawazir. Jawabir, sebagai penebus dosa agar terlepas dari hukuman di akhirat. Sedangkan jawazir, sebagai pencegahan agar orang lain takut dan tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Demikianlah mekanisme pencegahan dan pemberantasan perzinaan dalam hukum Islam, yang bersumber dari Allah Swt. jika diterapkan secara kafah dalam institusi Khilafah niscaya tidak hanya memberantas perzinaan, tetapi juga semua bentuk kemaksiatan. Hanya sistem Islam yang dapat menggapai dan mewujudkan keadilan dan keselamatan bersama di dunia dan di akhirat.
Wallahualam bissawab.
.webp)
No comments:
Post a Comment