Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Realisasi PAD, Cara Kapitalis Memalak Rakyat

Friday, January 30, 2026 | Friday, January 30, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T12:28:22Z

 


Oleh : N. Kurniasari (Aktivis Muslimah)


Dilansir dari Kompas.com (13/01), Pemerintah Kabupaten Bandung mencatatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) per 31 Desember 2025 sebesar Rp1,8 triliun, setara dengan 81,51 persen dari target awal Rp2,2 triliun. 


Kontribusi terbesar PAD berasal dari pajak Rp1,072 triliun, disusul retribusi daerah Rp619,8 miliar. Sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah menempati posisi ketiga, sebesar Rp82,6 miliar, dan lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp44,6 miliar.


Di awal tahun 2026, PAD yang sudah terkumpul ada Rp13,5 miliar, dengan kontribusi pajak kendaraan bermotor Rp5,7 miliar dan bea balik nama kendaraan Rp2,7 miliar, sebagai penyumbang terbesar. Sejumlah lainnya berasal dari sektor pariwisata (restoran & perhotelan).


Menjadikan pajak di segala sektor layanan masyarakat sebagai sumber utama pemasukan PAD jelas akan membebani masyarakat dan berdampak pada melemahnya daya beli serta memperlambat roda ekonomi. Undang-undang terkait pajak pun semakin diperluas dan menyasar semua usaha tidak peduli usaha rakyat itu mendapatkan keuntungan atau justru malah buntung. Bagi pelaku usaha, berbagai komponen pajak juga menyulitkan mereka.


Pungutan pajak yang diberlakukan pada seluruh rakyat pada dasarnya merupakan bentuk ketidakadilan penguasa di dalam sistem kapitalis ini. Adanya kesenjangan ekonomi dan sosial yang tajam di mana mayoritas rakyat negeri ini terkategori menengah ke bawah atau miskin, mereka membayar pajak sebagaimana halnya orang kaya yang pendapatannya besar. Kasarnya, bila klaim bahwa pajak digunakan untuk pembangunan benar adanya, maka pembangunan tersebut hakekatnya dibiayai oleh keringat rakyat kecil (yang mayoritas) namun dinikmati oleh orang-orang kaya.


Pajak rentan guncangan. Saat pandemi misalnya, daya beli lemah dan sebagainya, maka PAD bisa turun drastis. Sistem ini menjadikan pajak sebagai penopang pendapatan negara sehingga merugikan bahkan menzalimi rakyat banyak. Sesungguhnya penetapan pajak bagi rakyat adalah pekara yang menzalimi rakyat, saat sistem ini dipertahankan maka tentu akan mencari berbagai dalih agar penetapan pajak ini bisa dianggap benar. Padahal, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya pelaku pemungut pajak akan diazab di neraka.” (HR. Ahmad)


Terdapat perbedaan yang mendasar antara pajak dalam sistem Islam dan pajak dalam sistem kapitalisme. Dalam pandangan Islam pajak disebut dharibah, yang hanya dipungut dalam kondisi kas negara kosong dan dipungut hanya dari orang-orang kaya saja. Dan penarikannya pun temporar sampai kas negara terpenuhi.


Pemasukan negara dalam Islam didapatkan dari berbagai macam pos-pos pemasukan yang diijinkan oleh syara' yakni berupa fai, kharaj, ghanimah, zakat, kekayaan alam dan lain sebagainya dan pajak adalah pengecualian - tidak masuk hitungan.


Memungut pajak adalah kesalahan dan berdosa di hadapan Allah SWT sehingga harus ada dakwah terhadap penguasa untuk mengganti sistem yang ada menjadi sistem Islam. Dengan sistem Islam, negara mampu memenuhi kebutuhan rakyat melalui pendapatan yang sangat besar dari SDA yang dikelola sendiri dengan sempurna. Dari sini, pendapatan untuk baitul mal meningkat, sehingga semua rakyat akan mendapatkan kesejahteraan secara layal dan menjalani kehidupan dengan tenang, tanpa dibebani dengan pungutan pajak secara permanen. 


WalLaahu’ alam bisawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update