Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PP Tunas di Ruang Digital : Efektifkah Lindungi Anak?

Friday, January 09, 2026 | Friday, January 09, 2026 WIB

 



Oleh : Rosmili


Anak-anak masa kini tumbuh di tengah paparan layar digital. Aktivitas menonton film, bermain game mendengarkan musik, hingga menggunakan media sosial telah menjadi bagian dari keseharian mereka. Namun, tidak semua anak memiliki kesiapan yang memadai untuk memasuki ruang digital. 


Pasalnya ruang ini tidak sepenuhnya netral. Karena sarat dengan berbagai konten yang diproduksi mengikuti logika popularitas dan keuntungan. Akibatnya, anak-anak udah terpapar perundungan, pertengkaran, kekerasan, hingga tayangan yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan psikologis mereka. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ruang digital tak hanya  menawarkan kemudahan dan hiburan. Tetapi menyimpan risiko serius bagi keselamatan dan tumbuh kembang anak.


Berdasarkan catatan UNICEF  bahwa anak-anak di Indonesia menggunakan internet rata-rata selama 5,4 jam per hari,  50 persen di antaranya pernah terpapar konten dewasa. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah menangani sebanyak 596.457 konten pornografi di ruang digital sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 6 Oktober 2025. 


Data tersebut sejalan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan bahwa  89 persen anak usia lima tahun ke atas di Indonesia sudah menggunakan internet.  Mayoritas diantaranya telah  mengakses media sosial. Jika tanpa  pengawasan orangtua,  anak akan berisiko besar terpapar konten negatif, perundungan daring, hingga kecanduan konten dewasa. 


Untuk mencegah anak agar tidak terjerumus ke hal-hal yang negatif  pemerintah mengeluarkan peraturan nomor 17 tahun 2025 tentang tata pengelolah sistem elektornik.  Dalam perlindungan anak regulasi dari pemerintah Indonesia. Tujuannya adalah  untuk melindungi anak-anak dari bahaya ruang digital dengan megatur akses mereka ke platfrom online.


Melalui PP Tunas, pemerintah akan menetapkan sejumlah aturan perlindungan.  Termasuk verifikasi usia, persetujuan orang tua, pembatasan konten berbasis risiko, dan pelarangan pemprofilan data anak. 


Menkomgidi menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi dasar hukum agar platform digital bertanggung jawab dalam menciptakan ruang yang aman. Dengan edukasi digital yang tepat dan dukungan masyarakat. Pemerintah berharap ruang digital dapat menjadi lingkungan tumbuh kembang yang positif bagi anak, bukan sumber ancaman (Antaranews.com, 10 -12- 2025).


Tidak dapat dimungkiri, media sosial saat ini memang menjadi ruang yang sangat terbuka. Anak-anak dapat terseret konten viral, tantangan absurd, hingga pola hidup yang bertentangan dengan nilai keluarga dalam hitungan detik. Tetapi,  sebagian remaja yang masih rapuh secara mental tak pernah benar-benar siap menghadapi tekanan sosial yang tumbuh dari layar. Komentar jahat, perundungan, hingga rasa minder akut yang memicu tindakan ekstrem.


Akan tetapi, dibalik kemudahan yang ditawarkan  media sosial sejatinya bukan penyebab kerusakan mental anak. Ia hanya mempertebal apa yang sudah tertanam dalam diri mereka, baik itu emosi, persepsi, maupun cara memandang hidup. Anak yang kuat dan berprinsip akan menyaring pengaruh digital. Sebaliknya, anak yang rapuh secara pemahaman akan mudah terseret arus apa pun yang lewat di berandanya.


Terlebih, ruang digital itu punya sifat yang sangat netral dari segi teknologi. Sehingga ini hanyalah salah satu  bentuk perkembangan ilmu pengetahuan. Sayangnya,  faktanya netralitas tersebut hancur jika di jalankan dalam tujuan meraih ke untungan atau nilai. 


Pasalnya  sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan saat ini berusaha menguasai kehidupan manusia.  Terlebih dengan  penerapan sistem pemisahan agama dari kehidupan (sekulerisme). Nilai spiritual tidak lagi berfungsi sebagai hal utama pengasuhan dan pendidikan anak. 


Akibatnya,  digital (media sosial) hanya berfungsi sebagai salah satu cara untuk meraih keuntungan, ketenaran. Tidak lagi  mempertimbangkan dampaknya terlebih dahulu dari segi moral maupun psikologisnya. Padahal anak merupakan anugrah yang wajib dilindungi dan di jaga. Tetapi, justru  menjadi sasaran pasar pagi para memilik modal.


Selain itu, sistem ini  juga menempatkan kebebasan tanpa batas sebagai norma.  Mengejar keuntungan sebagai tujuan dan membiarkan nilai moral menjadi urusan pribadi.  Alhasil Anak tumbuh dalam masyarakat yang menormalisasi hedonisme, menindas spiritualitas dan mengabaikan peran aturan agama sebagai penuntun hidup. Karena  generasi tidak jati diri, rusak mental, tidak memiliki prinsip hidup dan tidak mengetahui tujuan hidupnya.


Meskipun pemerintah  atas rusaknya generasi hari ini melakukan berbagai upaya  ditanya penerapan PP Tunas.   Dengan membatasi akses masuknya internet, memblokir konten-konten yang tidak baik. Jika tidak ada  adanya pengawasan orang tua. Upaya ini  hanya sekedar tertulis diatas kertas tanpa realisasi. Pasalnya, faktanya  hanya sebatas mengurangi tidak membangun maupun membentengi jiwa generasi. 


Selama  sistem kapitalisme yang ditetapkan di negeri ini. Maka persoalan manusia hari ini tidak bisa diselesaikan justru hanya menambah beban Umat.


Berbeda dengan Islam. Manusia pada dasarnya memang dipengaruhi oleh lingkungan. Namun dalam pandangan Islam, faktor yang paling utama dan menentukan adalah pemahaman serta keyakinan yang tertanam dalam diri manusia. karena keduanya memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap sikap dan perilakunya.


Untuk melindungi anak,  bukan hanya menyaring informasi semata, juga harus membentuk karakter pada anak yang kuat . Agar  bisa menyaring informasi-informasi yang ada secara mandiri dan tidak salah.


Negara dalam Islam   bertanggung jawab baik dalam hal pendidikan maupun pengembangan generasi muda.


Islam turun  bukan hanya memberikan ilmu pengetahuan, juga membentuk Aqliyah dan nasiyah.  Sehinga seseorang akan memiliki kepribadian (Syakhshiyah) yang baik di mana setiap perbuatkan akan menjadikan tolak ukurnya adalah halal haram yang  muncul atas kesadaran akan kewajiban kepada Allah SWT  dan kewajiban terhadap yang lain.


Bukan hanya itu ketika peraturan Islam akan di terapkan seluruh aspek kehidupan manusia . Baik dari segi pendidikan, ekonomi, sosial, termasuk dalam dunia digital. Islam tidak akan mengizinkan   konten-konten yang merusak pemikiran maupun moral, dan industri media .Karena orientasi Islam dalam digital  bukan  mengejar keuntungan semata sehingga mengabaikan generasi.


Digital hanya sebagai alat. Bukan sebagai penentu arah untuk menjalankan kehidupan di dunia.  Akan tetapi akan di manfaatkan dengan sebaik baiknya salah satunya adalah sebagai alat untuk menyiarkan ajaran islam. Termasuk dalam  pendidikan menciptakan generasi yang produktif dan berkepribadian Islam. 


Selain itu generasi akan memiliki keimanan yang kuat agar  bersikap kritis pada saat menghadapi berbagai tantangan kehidupan. Tidak menjadikan sebagai pembenaran dunia digital yang menentukan tujuan hidup mereka.


Di samping itu, keluarga, masyarakat, dan negara merupakan tiga pilar utama dalam menjaga dan membentuk generasi. Dalam perspektif Islam, orang tua memiliki kewajiban ideologis untuk mendidik anak sesuai dengan syariat

Dengan menanamkan akidah sejak dini sebagai fondasi utama kepribadian dan perilaku anak. Akidah inilah yang akan menjadi penentu arah hidup serta ketahanan anak dalam menghadapi berbagai pengaruh lingkungan.


Masyarakat tidak boleh bersikap abai terhadap kemaksiatan dan penyimpangan.  Karena anak-anak bukan semata tanggung jawab negara atau keluarga, melainkan amanah kolektif umat. Pembiaran terhadap kerusakan sosial sejatinya adalah pengabaian terhadap masa depan generasi. Oleh karena itu, ketiga unsur—keluarga, masyarakat, dan negara—harus berjalan seiring dalam satu visi dan nilai, Bersatu melindungi anak-anak agar lahir generasi yang bertakwa, berkepribadian Islam, serta kuat secara moral dan ideologis


Oleh karena itu, solusi yang diberikan oleh Islam tidak hanya berhenti pada pembatasan akses. Melainkan membangun pertahanan dari dalam diri manusia. Sehingga  kekuatan iman dan sistem yang mendukungnya. Menjadi tolak ukur dalam melakukan sesuatu termaksud dalam digital.


Wallahualam

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update