Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Islam Kaffah)
Kibaran bendera putih di sepanjang sisi Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di sekitar Kecamatan Karang Baru hingga Kota Kualasimpang telah memberi pesan ketidakberdayaan yang sudah klimaks. Bagaimana tidak, korban bencana Sumatra dihadapkan pada krisis pangan, kesehatan, dan air bersih. Bendera itu berkibar bukan semata berkibar. Namun bendera itu adalah tanda rakyat sangat butuh pertolongan negaranya. Bendera itu simbol desakan rakyat agar pemimpin negerinya menetapkan musibah banjir dan tanah longsor di Aceh dan Sumatra sebagai bencana nasional.
Ternyata belum cukup dengan bendera putih. Demi mendesak penetapan status darurat bencana nasional, pengibaran bendera simbol perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pun terjadi di beberapa Titik. Setelah tsunami Aceh 21 tahun silam tuntutan merdeka surut, sekarang kembali muncul karena kekecewaan terhadap ketidakpaatian negara dalam penanganan bencana.
Jika ditelisik, bencana Sumatra bukan hanya sekadar gejala alam. Ada Hal penting yang seharusnya sangat diperhatikan. Implementasi UU Kebencanaan (UU 24/2007), terutama pada tahap prabencana (mitigasi & pencegahan) dan kesiapsiagaan, akibat kurangnya kemauan politik, anggaran, koordinasi pusat-daerah, dan penegakan tata ruang, tampak lemah.
Kelemahan Sistemik
Jika ditilik lebih dalam, berbagai kelemahan terindikasi. Kelemahan sistemik terlalu pelik. Bagaimana tidak, jika diamati mitigasi dan pencegahan kurang diutamakan. UU Kebencanaan yang notabene menekankan pencegahan, ternyata aspek mitigasi, seperti penataan ruang dan pembangunan infrastruktur tahan bencana di Sumatra minim, alhasil dampak parah bencana pun terjadi.
Demikian pula anggaran dan kemauan politik. Adanya pemotongan anggaran mitigasi di BNPB dan ketiadaan alokasi memadai di daerah membuat lembaga penanggulangan bencana timpang. Ditambah respons pusat sering kali lambat. Bantuan telat, padahal rakyat hampir sekarat.
Belum lagi lemahnya koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah. Keputusan darurat provinsi bukan nasional kian memperlambat dan menyulitkan koordinasi. Akibatnya bantuan dan mobilitas lembaga sering terhambat birokrasi.
Wilayah Sumatra sejatinya rawan longsor dan banjir. Namun yang terjadi, pembangunan di daerah rawan bencana tidak diiringi penataan ruang yang baik. Lemahnya implementasi aspek pencegahan yang tercantum di dalam UU kian tampak.
Ketiadaan infrastruktur peringatan dini yang memadai dan logistik yang cukup di beberapa daerah menambah parah minimnya kesiapsiagaan.
Saat kelemahan sistemik masih menjadi epik, ketulusan dan sistem yang benar mengurus urusan rakyat tanpa terbelit birokrasi masih menghiasi, berharap pejabat pelaksana yang amanah, bagai jauh panggang dari api.
Berharap pada Sistem Islam
Rasulullah saw. bersabda,
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).
Juga di dalam hadis,
إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
“Sungguh imam (khalifah) adalah perisai. Orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengan dirinya.” (HR Muslim).
Dalam sistem Islam karakter pemimpin sebagai raa’in dan junnah, meniscayakan keselamatan rakyat. Terkait Bencana, korban ditangani secara menyeluruh keselamatannya.
Penanganan bencana dilakukan cepat, terpusat, dan terkoordinasi seoptimal mungkin. Keterlambatan adalah kelalaian terhadap amanah kekuasaan dan kepemimpinan yang akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. Sarana prasarana apa pun yang diperlukan negara bertanggung jawab penuh untuk menangani pascabencana tanpa menunda-nunda.
Negara sigap membangun berbagai infrastruktur darurat, seperti jembatan dan jalan-jalan alternatif, sehingga akses bantuan untuk daerah terdampak bencana dapat segera terbuka dan bantuan dapat disalurkan kepada korban. Infrastruktur lain yang juga harus dibangun adalah akses listrik sementara dan fasilitas air bersih. Selain itu, negara melakukan respons cepat dengan membangun lokasi penampungan pengungsi, RS darurat, dan posko keamanan di sejumlah titik lokasi bencana sebagai langkah penyelamatan warga sekaligus antisipasi terjadinya bencana susulan.
Negara menjamin kebutuhan dasar korban bencana—makanan, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, dan keamanan—tanpa terikat logika untung-rugi. Hal ini berkelindan dengan sistem ekonomi Islam yang Khilafah terapkan, yakni keberadaan pos khusus untuk pendanaan kondisi terpaksa, termasuk salah satunya adalah kondisi bencana alam.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani memerinci hal tersebut di dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam) bab “Baitulmal”, pada pembahasan pengeluaran baitulmal. Pembelanjaan pada pos tersebut tidak ditentukan berdasarkan keberadaan harta, melainkan hak paten, baik ada harta maupun tidak.
Jika harta tersebut ada, harta itu wajib disalurkan seketika. Jika harta tersebut tidak ada, kewajiban pembiayaan bencana dipikul oleh kaum muslim. Harta tersebut wajib dikumpulkan dari kaum muslim seketika itu juga, kemudian diletakkan di baitulmal untuk segera disalurkan kepada yang berhak.
Jika dikhawatirkan akan terjadi penderitaan karena pembelanjaannya ditunda hingga harta terkumpul, negara wajib meminjam harta yang paten dahulu. Lalu harta pinjaman itu diletakkan di baitulmal dan segera disalurkan kepada yang berhak. Harta pinjaman itu akan dibayar dari harta yang sudah berhasil dikumpulkan oleh kaum muslim.
Sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, negara berkewajiban mencegah bencana melalui pengelolaan alam yang adil dan berkelanjutan demi kemaslahatan umat. Hutan sebagai harta kepemilikan umum akan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, bukan individu tertentu secara privat seperti para kapitalis.
Sungguh Islam datang membawa syariat yang akan menjaga harta, nyawa, dan kehormatan manusia. Syariat Islam akan mampu mencegah seorang pemimpin untuk menyalahgunakan kekuasaannya, juga menjalankan amanah kepemimpinan dengan sebaik-baiknya. Masihkah kita berharap pada sistem lain selain Islam? Sampai kapan kita terpana dengan pencitraan?
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment