Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pencegahan Bencana Melalui Reboisasi: Sejauh Mana Efektivitasnya?

Thursday, January 15, 2026 | Thursday, January 15, 2026 WIB Last Updated 2026-01-15T08:56:01Z

 



Oleh. Sherina


Bencana banjir dan tanah longsor yang kerap melanda Kabupaten Bandung kembali mendorong pemerintah pusat untuk mengambil langkah kebijakan. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran pemerintahan daerah agar segera menggerakkan Program Nusantara Menanam secara luas dan berkelanjutan, mulai dari tingkat kecamatan hingga ke desa-desa.

Arahan tersebut muncul sebagai respons atas kondisi lingkungan di Kabupaten Bandung yang semakin memprihatinkan. Banjir dan longsor telah menjadi peristiwa yang berulang hampir setiap tahun, seiring dengan maraknya alih fungsi lahan serta lemahnya perlindungan terhadap kawasan resapan air. Hutan yang semestinya berperan sebagai penyangga ekosistem perlahan berkurang, digantikan oleh permukiman, kawasan industri, dan infrastruktur yang tidak selalu dibangun dengan perencanaan ekologis yang matang.

Dalam konteks ini, kebijakan Gerakan Nusantara Menanam patut diapresiasi sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap keselamatan masyarakat. Penanaman pohon secara masif diyakini dapat membantu memperbaiki daya serap tanah, memperkuat struktur lereng, serta menahan aliran air permukaan yang berlebihan. Jika dilakukan secara konsisten, program ini memang berpotensi mengurangi risiko bencana di masa mendatang.

Namun demikian, tidak sedikit pihak yang menilai bahwa kebijakan tersebut datang terlambat. Gerakan penanaman baru digalakkan setelah bencana terjadi dan menelan korban, bukan sebagai langkah preventif yang dirancang sejak awal. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah kebijakan ini benar-benar lahir dari perencanaan jangka panjang, atau sekadar respons darurat untuk meredam kritik publik?

Apabila kepedulian terhadap rakyat dan kelestarian alam benar-benar menjadi prioritas, maka penanaman pohon seharusnya dibarengi dengan langkah yang lebih tegas dan menyentuh akar persoalan. Salah satu hal paling mendesak adalah penindakan nyata terhadap para pelaku perusakan lingkungan, baik yang melakukan pembalakan liar, penambangan tanpa izin, maupun konversi lahan besar-besaran yang merusak keseimbangan alam.

Selama ini, aturan mengenai perlindungan lingkungan memang tercantum dalam berbagai perundang-undangan. Namun dalam praktiknya, banyak pelaku usaha besar yang tetap leluasa mengeksploitasi sumber daya alam tanpa konsekuensi hukum yang sepadan. Kepentingan ekonomi sering kali lebih diutamakan daripada keselamatan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Akibatnya, kerusakan terus berlanjut, sementara rakyat kecil harus menanggung dampak berupa banjir, longsor, kehilangan tempat tinggal, bahkan korban jiwa.

Melihat kenyataan bahwa bencana terus berulang tanpa solusi yang benar-benar tuntas, muncul keraguan terhadap efektivitas sistem ekonomi kapitalistik yang selama ini mendominasi pengelolaan sumber daya alam. Sistem ini cenderung menempatkan keuntungan sebagai tujuan utama, sementara aspek keberlanjutan lingkungan sering kali berada di urutan kedua.

Berbeda dengan pendekatan tersebut, Islam memandang alam sebagai amanah dari Allah SWT yang wajib dijaga dan dilestarikan. Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesama serta dengan alam sekitarnya. Dalam pandangan Islam, pengelolaan sumber daya alam merupakan bagian dari tanggung jawab negara dan masyarakat, bukan sekadar urusan bisnis.

Dalam sistem Islam, negara berfungsi sebagai ra’in, yaitu pengurus dan pelindung kepentingan rakyat, bukan sebagai fasilitator bagi kepentingan para pemilik modal besar. Sumber daya alam dikategorikan sebagai milik umum yang pengelolaannya harus dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Pihak swasta tidak dibenarkan mengeksploitasi kekayaan alam secara bebas tanpa batas, apalagi jika menimbulkan kerusakan dan penderitaan bagi masyarakat luas.

Selain itu, negara diwajibkan membangun infrastruktur pencegahan bencana secara sistematis, seperti penguatan kawasan hulu, perlindungan hutan, normalisasi sungai, serta perencanaan tata ruang yang berbasis lingkungan. Upaya ini harus dilakukan sebelum bencana terjadi, bukan hanya fokus pada penanganan pascabencana.

Islam juga menetapkan adanya sanksi tegas bagi para pelaku perusakan lingkungan. Dalam konsep hukum Islam, perbuatan yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dapat dikenai hukuman ta’zir, yaitu sanksi yang ditentukan oleh negara sesuai tingkat bahaya perbuatannya. Bentuk sanksi ini dapat berupa hukuman fisik, denda besar, penjara jangka panjang, pengasingan, hingga hukuman berat lainnya jika dampaknya sangat luas dan membahayakan nyawa banyak orang. Tujuan dari sanksi tersebut bukan sekadar menghukum, tetapi juga memberikan efek jera agar kerusakan serupa tidak terulang.

Di samping peran negara, Islam juga menekankan tanggung jawab individu dalam menjaga lingkungan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan bahwa menanam pohon merupakan amal kebaikan yang pahalanya terus mengalir, bahkan ketika hasilnya dimanfaatkan oleh manusia atau makhluk lain. Setiap buah yang dimakan, setiap ranting yang dipetik, bahkan setiap kerusakan yang terjadi pada tanaman tersebut tetap bernilai sedekah bagi orang yang menanamnya.

Ajaran ini menunjukkan betapa Islam menanamkan kecintaan terhadap alam sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah Swt. Dari sinilah lahir konsep Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam, yang tidak hanya membawa kebaikan bagi manusia, tetapi juga bagi lingkungan tempat mereka hidup.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penanaman pohon memang merupakan langkah positif, tetapi tidak cukup jika berdiri sendiri. Solusi yang benar-benar menyeluruh memerlukan perubahan paradigma dalam pengelolaan alam, penegakan hukum yang adil dan tegas, serta sistem yang menempatkan kemaslahatan rakyat dan kelestarian lingkungan di atas kepentingan ekonomi semata.

Apabila prinsip-prinsip Islam diterapkan secara utuh dalam kehidupan bernegara, pengelolaan sumber daya alam akan berjalan lebih adil, terencana, dan berkelanjutan. Dalam kondisi seperti itu, masyarakat dapat hidup lebih tenteram, aman dari ancaman bencana yang berulang, serta merasakan keadilan dalam menikmati kekayaan alam negerinya sendiri.


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update