Narti Hs
Pegiat Literasi
Sudah dua bulan lamanya musibah banjir bandang dan tanah longsor terjadi khususnya di propinsi Sumatra, Aceh dan sekitarnya. Akan tetapi hingga hari ini, kondisi di sana belum pulih dan masih memprihatinkan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyampaikan infomasi update tentang perkembangan terbaru korban bencana di Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh. Korban jiwa dilaporkan bertambah satu jiwa menjadi 1.138 orang.
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menginformasikan sebanyak 163 orang masih dinyatakan hilang. Dan tim SAR di lapangan masih terus berusaha mencari keberadaan para korban. Ia juga menyampaikan doa dan simpati yang mendalam kepada keluarga korban. (Detiknews.com, 27 Desember 2025)
Realita aktivitas masyarakat di sana masih sangat kesulitan dalam memenuhi berbagai kebutuhan. Dari makanan, pakaian, rumah, semuanya hilang. Bahkan banyak yang harus kehilangan nyawa. Akses penting warga masih bergantung pada jembatan darurat yang rawan karena terputus dan lenyap saat musibah terjadi.
Lambannya pengiriman bantuan dari pemerintah ini memunculkan reaksi protes massa di lokasi bencana. Dari mulai pengibaran bendera putih, hingga tuntutan terhadap penguasa. Selain bentuk protes, bendera ini merupakan bentuk kekecewaan dan sindiran atas ketidakpedulian pemerintah terhadap bencana yang menimpa mereka. Bahkan demi mendesak penetapan status darurat bencana nasional, muncul kembali aksi gerakan masyarakat Aceh yang diwarnai pengibaran bendera simbol perjuangan GAM (gerakan aceh merdeka), di beberapa titik yang berpotensi meluas ketika negara dianggap tidak hadir dalam penanganan bencana.
Bencana yang terjadi di Sumatra, seharusnya masyarakat menyadari ada kelemahan dalam undang-undang kebencanaan (UU No 24/2007); terutama pada tahap prabencana, dan kesiapsiagaan akibat kurangnya anggaran, koordinasi pusat ke daerah, dan penegakan tata ruang. Hal ini menyebabkan respons darurat pun terlambat bahkan enggan menetapkan sebagai bencana nasional tapi hanya darurat provinsi.
Padahal, beberapa bupati telah menyampaikan ketidaksanggupan menangani bencana. Artinya peristiwa banjir bukan bencana biasa yang hanya bisa diatasi personal masyarakat tapi membutuhkan penanganan secara struktural. Namun sikap pemerintah pusat terkesan memandang sebelah mata dan tidak menunjukkan sikap pemimpin yang sigap memberikan bantuan dan evakuasi.
Dalam aturan sekuler kapitalisme, kebijakan apapun termasuk tentang kebencanaan hanya janji tanpa implementasi. Apalagi dugaan kuat, kasus pembalakan liar dan alih fungsi lahan di balik bencana Sumatra tampak jelas. Contohnya saja ada ribuan hektare kebun sawit dan ribuan kayu gelondongan besar yang terbawa banjir. Semuanya ada peran kebijakan yang diterapkan.
Musibah yang terjadi di Sumatra seharusnya mampu membuka mata dan hati masyarakat perihal keterlibatan oligarki. Ditambah lagi hingga kini pemerintah juga lamban dalam mengungkap dan menindak tegas perusahaan yang menjadi pelaku alih fungsi lahan, khususnya pada wilayah yang terdampak bencana.
Fakta tersebut sangat jelas mengingat lokasi bencana berdekatan dengan kebun sawit dan area pertambangan. Banjir yang menghanyutkan jutaan kayu gelondongan tidak mampu dimungkiri dengan beragam dalih untuk menyangkal. Termasuk adanya truk-truk yang diam-diam tetap beroperasi mengangkut kayu sebagaimana kesaksian warga dan para relawan, meskipun duka bencana Sumatra masih menerpa.
Semua ini menunjukkan bahwa pemerintah terkesan minim empati. Mereka lebih memikirkan kepentingan bisnis, tanpa mempertimbangkan dampak ekologis.
Maka tidak heran, banyak kebijakan yang salah arah karena dimasuki kepentingan kapitalistis.
Penguasa pun abai dengan urusan rakyatnya, padahal bencana alam terkait erat dengan urusan hak hidup warga, khususnya penyintas bencana. Inilah bagian dari konsekuensi penerapan aturan sekuler kapitalisme yang melahirkan sistem ekonomi neoliberal.
Namun demikian, tegaknya sistem yang rusak, dan merusak, menjadikan APBN malah bergantung pada utang dan pajak. Akibatnya, untuk penanggulangan, pendanaan, dan pemulihan bencana pun menuai persoalan, bahkan tidak jarang terhambat kalkukasi ekonomi yang sulit. Sedangkan untuk keperluan mitigasinya pun masih harus terdampak efisiensi anggaran.
Pengambilan kebijakan dalam sistem kapitalisme sering didasarkan pada kalkulasi ekonomi dan efisiensi anggaran. Sistem ini juga yang mengarahkan pemerintah agar memberikan jalan masuknya para kapital memasuki negeri. Dan kapitalisme telah nampak melahirkan penguasa yang abai terhadap urusan rakyatnya.
Hal ini sangat berbeda dengan sistem kehidupan yang mengacu pada aturan sang pencipta Allah Swt. Dalam pandangan Islam, negara memiliki peran sebagai raa’in wa junnah, (pengurus dan pelindung) terhadap seluruh rakyatnya. Wajib melindungi dari segala bentuk bahaya, termasuk yang berkaitan dengan bencana alam. Dilakukan melalui kebijakan mitigasi yang terencana, adil, dan berdasar pada syariat.
Negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat, akan bertanggung jawab dengan memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Pada aspek bencana, negara tidak hanya bergerak saat musibah datang, tapi membangun sistem pencegahan. Memperkuat drainase, menjaga daerah resapan air, dan memastikan wilayah rawan banjir agar tidak dieksploitasi. Hal ini dilakukan oleh pemimpin, karena paham betul akan tanggung jawabnya.
Rasulullah saw. bersabda: “Imam adalah raa'in (pengurus) rakyat, dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun pembangunan yang dilakukan, maka akan memperhatikan dan tunduk pada syariat. Daerah resapan air, hutan lindung, dan bantaran sungai, adalah kepemilikan umum; maka haram dijadikan untuk objek bisnis atau pun hunian. Begitu pula, wajib bagi negara Islam untuk menata ruang dan kota demi kemaslahatan umat, bukan untuk keuntungan segelintir orang. Hal ini karena kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yakni air, padang rumput, dan api. Maka, sumber daya alam dan lingkungan hidup harus dijaga sebagai milik bersama, tidak dikuasai oleh individu atau kapitalis, apalagi oleh asing.
Dari aspek sanksi, hukum harus ditegakkan dengan kesadaran karena ketakwaan. Negara Islam akan menegakkannya secara adil dan tegas. Siapa pun yang merusak tata ruang, menutup saluran air, atau membangun di lahan publik, maka akan diterapkan sanksi yang menjerakan.
Selain itu, ada mitigasi bencana yang terencana, bukan seremonial belaka. Maka, negara Islam akan menyusun kebijakan dengan sistem pencegahan sebelum terjadi bencana. Pengaturan drainase, sungai, dan daerah aliran air akan dipelihara dengan biaya dari Baitul Mal. Melakukan revitalisasi dengan tujuan meningkatkan kapasitas air dan melindungi nyawa seluruh rakyat.
Begitu pula, harus memperhatikan terwujudnya kemaslahatan yang berkelanjutan. Islam menempatkan kemaslahatan umat dan kelestarian bumi di atas kepentingan ekonomi. Penataan kota, pembangunan, dan pengelolaan sumber daya alam akan betul-betul diarahkan, agar manusia bisa hidup sinergi dengan alam. Sesuai fitrah bahwa manusia, alam dan kehidupan adalah harus selaras.
Demikianlah, tatacara Islam dalam menyolusi bencana. Baik tindakan preventif maupun kuratif, mampu diselesaikan dengan cepat dan tepat. Berbagai musibah seperti banjir bandang dan tanah longsor; akan selalu diantisipasi. Maka, saatnya menjadikan Islam sebagai tolok ukur setiap aspek kehidupan. Hal ini bisa terwujud ketika hadir di tengah umat sebuah kepemimpinan Islam. Maka dengannya pula keberkahan betul-betul mewujud.
Wallahu a'lam bishawwab.
No comments:
Post a Comment