Oleh: Ucy (Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Buton)
Anak-anak yang menjadi yatim piatu akibat bencana bukan sekadar korban pasif. Mereka adalah generasi yang masa depannya dipertaruhkan. Pertanyaan mendasarnya pun tak bisa dihindari: siapa yang memikul tanggung jawab atas keberlangsungan hidup dan masa depan mereka? Sebagaimana dilansir BBC.com (19/01/2026)
Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatera, meliputi Aceh, Sibolga, Medan, hingga Sumatera Barat, tidak hanya merusak rumah dan infrastruktur, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi anak-anak yang kehilangan keluarga. Mereka tiba-tiba menjadi yatim piatu, tanpa pelindung, dukungan ekonomi, dan kasih sayang yang penting bagi perkembangan. Contohnya, Gio dari Gayo Lues, Aceh, yang ayahnya tewas tersapu banjir dan ibunya hilang tanpa jejak. Kakeknya, Ismawanto, mengakui bahwa mereka sengaja mengalihkan perhatian Gio agar tidak teringat orang tuanya, meskipun anak itu sering bertanya tentang rumah dan orang tuanya. Demikian pula Natasya (10 tahun) di Aceh Tengah, yang kehilangan ibu dan dua adiknya. Ayahnya, Hermansyah Putra, menggambarkan bagaimana anaknya sering menyebut nama ibu dengan kerinduan yang mendalam, dan ini membuatnya khawatir akan berdampak jangka panjang pada kesehatan mental anak.
Anak-anak ini tidak hanya kehilangan fisik, tetapi juga keamanan mental dan finansial. Dr. Moody R. Syailendra, pakar hukum, menyatakan bahwa tanpa campur tangan pemerintah yang cukup, mereka rentan terhadap pengabaian, berhenti sekolah, berlangganan, dan kemiskinan turun-temurun. Bencana Sumatra 2025, dengan banyaknya korban, membebankan tanggung jawab berkelanjutan pada negara. Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan, “Fakir miskin dan anak-anak yang telantar dipelihara oleh negara.” Anak yatim karena bencana bisa disebut sebagai anak telantar, karena hilangnya orang tua bukan akibat kesalahan pribadi, melainkan peristiwa tak terkendali yang memerlukan respon cepat.
Sayangnya, respons pemerintah belum cukup. Penanganan sering berhenti pada bantuan sementara, mengandalkan sukarelawan dan organisasi sosial. Di bidang pendidikan, bencana menghancurkan 3.274 sekolah, 6.431 ruang kelas, berdampak pada 276.249 siswa dan 25.936 guru di tiga provinsi (Kompas, 12-14-2025). Presiden Prabowo bahkan mengklaim situasi Sumatera “baik dan terkendali” (Kompas, 13-12-2025), yang bertentangan dengan fakta. Pemerintah lebih bertindak sebagai pengatur daripada pemerintah secara langsung, yang membuat anak yatim terabaikan. Hal ini terlihat dari kurangnya program khusus untuk pemulihan psikologis dan pendidikan jangka panjang.
Dimensi psikologis juga luput. Survei pra-PTSD menunjukkan 89% anak berisiko PTSD (Tempo, 22-12-2025), karena respons bencana yang tidak terkoordinasi. Keterlambatan ini membahayakan pembentukan karakter anak, yang mungkin gagal mencapai keseimbangan emosi. Pengabaian ini bukan kesalahan rutin, melainkan pelanggaran konstitusional terhadap hak anak. Negara seharusnya mengutamakan anak-anak ini sebagai generasi masa depan, bukan membiarkan mereka terjebak dalam siklus kemiskinan.
Kurangnya dedikasi ini menunjukkan sifat kapitalisme, di mana negara mempengaruhi logika keuntungan. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendorong pembuatan tempat khusus untuk anak yatim, namun pemerintah cuek, lebih tertarik pada peluang bisnis. Presiden Prabowo mengusulkan penggunaan lumpur bencana untuk investasi swasta (Sindo News), mengutamakan keuntungan atas kesejahteraan. Ini berbahaya, karena anak-anak bisa tanpa perlindungan, akses pendidikan, dan kesehatan, terperosok ke kemiskinan kronis. Sistem ini membuat negara lebih fokus pada proyek ekonomi daripada kesejahteraan rakyat.
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang negara sebagai pengurus total urusan rakyat. Hadis Rasulullah ﷺ: “Al-imām rā’in wa mas’ūlun ‘an ra’iyyatihi” (HR Bukhari-Muslim) menegaskan pemimpin bertanggung jawab penuh. Hadis lain: “Al-imām junnah yuqātalu min warā'ihi wa yuttaqā bih” (HR Bukhari-Muslim) menunjukkan negara sebagai tameng dari ancaman, termasuk bencana. Di bawah Khilafah, negara mengelola urusan umat sesuai syariat, memastikan pemulihan komprehensif: bantuan pokok, dan nasib anak yatim. Imam Syafi'i menyamakan pemimpin dengan wali yatim. Negara wajib riayah jika wali tidak hadir, via baitulmal yang mendistribusikan harta syar'i (fai, kharaj, zakat, dll.) untuk memenuhi kebutuhan individu, termasuk anak yatim.
QS An-Nisa: 6 mengatur uji anak yatim hingga dewasa, lalu serahkan harta jika bijak. QS An-Nisa: 9 ditakuti takut meninggalkan keturunan rapuh. Hadis dari 'Aisyah : “Jika kecerahan, penguasaan wali bagi yang tak punya” (HR Ahmad, Abu Daud, Turmudzi). Khilafah mencari keluarga untuk hadanah (pengasuhan), dengan ibu sebagai prioritas karena kasih sayang. Jika tak ada, negara langsung tanggung jawab: tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, dukungan mental-rohani. Ini hak syar'i, bukan amal saat ini, yang memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang stabil dan penuh nilai.
Tanggung jawab anak yatim korban bencana ada di negara. Kapitalisme gagal; Khilafah saja yang menjamin riayah holistik, manusiawi, adil. Mengabaikan mereka lemahkan masa depan; merawat mereka investasi peradaban. Wallahualam
Oleh karena itu, sebagai masyarakat, kita harus mendesak pemerintah untuk segera mengimplementasikan kebijakan yang lebih komprehensif, seperti pendirian pusat rehabilitasi psikologis dan pendidikan gratis bagi anak yatim, serta pengalokasian anggaran khusus dari baitulmal atau sumber syar'i lainnya.

No comments:
Post a Comment