Oleh. Hasna Husna Husniyah
(Aktivis Remaja)
Wakil ketua DPR RI, Cucun Ahmad syamsudijal, menyampaikan arahan tegas kepada seluruh perangkat pemerintahan di kabupaten Bandung agar segera menggerakkan gerakan Nusantara menanam pohon secara luas dan berkelanjutan, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa.
Dorongan ini tentunya muncul sebagai langkah cepat untuk memulihkan keseimbangan ekosistem, terutama untuk di wilayah-wilayah yang mengalami kerusakan parah akibat hilangnya tutupan hijau. Dilansir dari TribunJabbar.com, 26/12/2025
Kerusakan lingkungan tersebut juga ditengarai sebagai salah satu faktor meningkatnya risiko bencana seperti banjir, longsor, dan menurunnya kualitas lingkungan hidup untuk masyarakat. Hal tersebut tentunya menuai berbagai pandangan dari masyarakat, sebagian masyarakat menyambut baik gerakan menanam pohon sebagai langkah positif dan mendesak. Penanaman pohon dinilai mampu memperbaiki kualitas udara, menahan air, serta mencegah bencana alam lainnya yang kemungkinan akan terjadi. Tentu banyak juga pihak berharap gerakan ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga lingkungan untuk masyarakat.
Namun, di sisi lain juga, muncul pandangan kritis yang menilai bahwasannya gerakan tersebut cenderung bersifat simbolik dan seremonial. Masyarakat menilai bahwa penanaman pohon seringkali tidak dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap alih fungsi lahan, pembangunan yang tidak ramah di lingkungan, serta juga kepentingan ekonomi yang merusak alam secara sistematis.
Lalu bagaimana tentang pendapat Islam?
Dalam pandangan Islam, kerusakan lingkungan bukan hanya sekedar persoalan teknis, melainkan akibat dari rusaknya sistem pengelolaan kehidupan. Islam menegaskan bahwa manusia adalah khalifah di bumi yang memiliki kewajiban menjaga dan memakmurkan alam, bukan mengeksploitasinya secara serakah seperti hal tersebut.
Allah SWT berfirman:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia...”
(Terjemah QS.Ar-Rum: 41)
Islam jelas memandang bahwa kebijakan yang berfokus pada dampak, tanpa menyentuh akar penyebab kerusakan, yakni sistem ekonomi eksploitatif dan kebijakan pembangunan yang mengabaikan syariat tidak akan mampu menghentikan laju kerusakan pada lingkungan secara permanen.
Lalu apa solusinya?
Islam Kaffah menawarkan solusi yang menyeluruh dan berkelanjutan dalam menjaga lingkungan:
Pengelolaan alam berbasis amanah negara wajib mengelola sumber daya alam sebagai amanah dari Allah, bukan sebagai komoditas yang bebas dieksploitasi demi keuntungan segelintir pihak saja.
Larangan eksploitasi dan kerusakan lingkungan
Islam melarang segala bentuk kerusakan (ifsad) terhadap alam, termasuk penebangan hutan, kerusakan daerah serapan air, dan pembangunan yang merugikan ekosistem.
Tentunya peran negara yang kuat dan tegas negara dalam Islam bertanggung jawab penuh menjaga keseimbangan lingkungan, bukan hanya menghimbau masyarakat, tetapi juga menindak tegas pelaku perusakan alam.
Kesadaran individu berbasis aqidah menanam pohon dalam Islam bukan sekedar aktivitas ekologis, melainkan amal saleh yang bernilai ibadah.
Kesadaran ini tumbuh dari keimanan, bukan sekedar kampanye sesaat saja.
Pembangunan berorientasi maslahat setiap kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan maslahat rakyat dan kelestarian lingkungan, bukan semata pertumbuhan ekonomi.
Dan dengan penerapan Islam secara Kaffah, upaya menjaga lingkungan tidak berhenti pada gerakan simbolik saja, tetapi menjadi sistem yang terintegrasi antara kebijakan negara, kesadaran pada masyarakat, juga ketaatan kepada Allah SWT, inilah solusi hakiki agar bumi tetap lestari dan aman bagi generasi mendatang.
Wallahu’alam bi showwab
No comments:
Post a Comment