Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kekerasan dan Child Grooming Terus Berulang, Buah Penerapan Sistem Kapitalisme

Friday, January 23, 2026 | Friday, January 23, 2026 WIB Last Updated 2026-01-22T23:03:50Z

 



Oleh : Ulfah Febriani


Sepanjang tahun 2025, kondisi perlindungan anak di Indonesia berada dalam keadaan yang sangat mengkhawatirkan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak, dengan 2.063 anak menjadi korban berbagai bentuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang terjadi di rumah, sekolah, maupun lingkungan sosial lainnya. Data ini menunjukkan kenaikan sekitar 2–3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 


Dalam pelaporan tersebut, korban 51,5 % adalah anak perempuan dan 47,6 % anak laki-laki, sementara identitas jenis kelamin sebesar 0,9 % tidak tercatat. Kategori pelanggaran yang paling sering dilaporkan meliputi kekerasan fisik dan/atau psikis, kekerasan seksual, serta persoalan di lingkungan pendidikan. Meskipun jumlahnya masih relatif kecil, kejahatan digital terhadap anak pun menunjukkan tren peningkatan seiring meningkatnya akses internet anak tanpa pengawasan memadai. 


Kasus child grooming yaitu manipulasi psikologis pelaku terhadap anak untuk tujuan eksploitasi seksual juga semakin marak. Praktik ini sering dilakukan melalui platform digital, media sosial, dan ruang virtual lainnya, membuat anak menjadi rentan terhadap predator yang memanfaatkan kelengahan pengawasan keluarga dan kurangnya literasi digital.


*Kekerasan Anak dan Child Grooming sebagai Extraordinary Crime*


Kekerasan terhadap anak dan child grooming sejatinya bukanlah masalah kriminal biasa. Kejahatan ini termasuk extraordinary crime karena dampaknya sangat luas: merusak psikologis, mengganggu perkembangan afeksi, dan meninggalkan trauma berat yang dapat memengaruhi korban sepanjang hidupnya.


Bahkan saat data kriminal menunjukkan angka yang “hanya” beberapa ribu, kenyataannya kasus yang tidak terlaporkan kemungkinan jauh lebih besar. Ketakutan, stigma, dan sistem pelaporan yang kurang responsif menjadi akar di balik minimnya pengungkapan pelaku serta penyelesaian kasus secara tuntas. Situasi ini mencerminkan bahwa sistem perlindungan anak di Indonesia masih sangat rapuh.


Kondisi ini erat kaitannya dengan paradigma sekuler-liberal yang mendominasi cara berpikir masyarakat dan kebijakan negara. Dalam paradigma itu, nilai moral sering dipandang sebagai urusan pribadi, sementara hukum cenderung menekankan aspek formal tanpa cukup memperhatikan fondasi moral dan spiritual. Akibatnya, perlindungan terhadap anak, terutama di ranah digital dan sosial, menjadi kurang tegas dan kurang efektif.


*Perlindungan Anak Menurut Islam dan Kewajiban Negara*


Islam menawarkan solusi komprehensif terhadap persoalan ini. Dalam pandangan Islam:

Tindak kejahatan terhadap anak adalah masalah besar dan kejahatan serius yang wajib ditindak tegas — tidak cukup hanya diukur sebagai pelanggaran hukum biasa, melainkan pelanggaran terhadap martabat dan kehormatan manusia.


Negara tidak boleh memposisikan diri hanya sebagai pemadam kebakaran yang baru bergerak setelah tragedi terjadi. Perlindungan anak menuntut kehadiran negara secara nyata, berkelanjutan, dan menyeluruh, baik pada aspek kuratif maupun preventif. Selama ini, pendekatan yang dominan masih bersifat reaktif: penanganan dilakukan setelah anak menjadi korban, setelah trauma terjadi, bahkan setelah masa depan mereka terlanjur rusak. Pendekatan seperti ini jelas tidak cukup untuk menghadapi kejahatan luar biasa seperti kekerasan terhadap anak dan child grooming.


Pada aspek preventif, negara seharusnya menempatkan pendidikan moral dan karakter sebagai fondasi utama kebijakan publik. Pendidikan tidak boleh direduksi menjadi sekadar transfer pengetahuan dan keterampilan akademik, tetapi harus membentuk kepribadian yang berakhlak, memiliki rasa tanggung jawab, serta kesadaran akan batasan benar dan salah. Tanpa fondasi moral yang kuat, anak akan tumbuh dalam ruang sosial yang permisif, sementara pelaku kejahatan merasa memiliki banyak celah untuk beraksi.


Selain pendidikan, pengawasan Negara merupakan pilar penting yang kerap diabaikan. Negara seharusnya memperkuat peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sebagai sistem perlindungan terdepan bagi anak. Namun realitas hari ini menunjukkan masyarakat makin individualistis; relasi sosial melemah, kepedulian menurun, dan kejahatan sering terjadi di sekitar kita tanpa ada yang berani menegur atau melapor. Negara seharusnya mendorong terbentuknya budaya saling menjaga (social guardianship), bukan justru membiarkan masyarakat berjalan sendiri tanpa arah dan perlindungan sistemik.

Sementara itu, pada aspek kuratif, negara wajib memastikan penanganan korban dilakukan secara cepat, manusiawi, dan berkeadilan. Banyak korban kekerasan anak justru mengalami kekerasan kedua saat berhadapan dengan sistem hukum yang rumit, aparat yang tidak sensitif, serta proses yang berlarut-larut. Pemulihan psikologis, pendampingan hukum, dan jaminan keamanan korban seharusnya menjadi standar, bukan sekadar kebijakan insidental yang bergantung pada tekanan publik.


Lemahnya kehadiran negara dalam perlindungan anak menunjukkan adanya masalah mendasar dalam cara pandang kebijakan. Selama negara masih berpijak pada paradigma sekuler-liberal yang menempatkan kebebasan individu di atas nilai moral dan keselamatan kolektif, maka perlindungan anak akan terus bersifat parsial dan reaktif. Anak dipandang sebagai subjek hukum semata, bukan amanah yang harus dijaga secara menyeluruh.

Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Negara diposisikan sebagai ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan rakyatnya, termasuk anak-anak. Perlindungan anak bukan pilihan kebijakan, melainkan kewajiban syar’i. Pencegahan kejahatan dilakukan sejak hulu melalui pembinaan akhlak, pengaturan pergaulan, kontrol sosial, hingga penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera.


Dengan demikian, kehadiran negara yang sejati bukan diukur dari seberapa banyak pelaku dihukum setelah kejahatan terjadi, melainkan seberapa sedikit anak yang menjadi korban karena sistem pencegahan berjalan efektif. Tanpa perubahan paradigma dan sistem, kekerasan terhadap anak dan child grooming akan terus berulang, dan negara akan terus tertinggal selangkah di belakang kejahatan.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update